Universitas Islam Indonesia

Dasar Dasar Statuter E-mail
Wednesday, 07 May 2008
Bab II Pasal 7 Statuta Universitas Islam Indonesia telah dengan jelas menyebutkan tujuan pendidikan di UII yaitu untuk memproduk tenaga ahli dan sarjana muslim, yang bertakwa, berakhlak mulia, terampil, berilmu amaliah dan beramal ilmiah dengan berpegang pada pandangan dasar hidup Islam serta Pancasila dan UUD 1945.
Usaha pembinaan mahasiswa untuk mendekati titik tujuan tersebut tidaklah cukup melalui disiplin-disiplin akademik dalam arti perkuliahan semata, tetapi masih diperlukan pendidikan dan pembinaan yang terarah dan terpadu melalui kegiatan di luar perkuliahan. Ini berarti bahwa pembinaan mahasiswa itu di samping dilakukan dengan kuliah-kuliah resmi harus pula dilakukan di luar jam-jam kuliah, baik melalui lembaga-lembaga kemahasiswaan maupun melalui program-program tersendiri dari pimpinan universitas atau fakultas, sesuai dengan Bab V, Pasal 18, Ayat 3, 4, 5, & 6 Statuta UII.
Berdasarkan Pola Pembinaan dan Pengembangan Mahasiswa UII, mekanisme pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ditetapkan melalui dua jalur, yaitu:   
  1. jalur lembaga kemahasiswaan dan
  2. jalur yang langsung dari pimpinan Universitas (c/q Wakil Rektor III) dan atau pimpinan Fakultas (c/q Wakil Dekan).
Penanganan pembinaan dan pengembangan pada kedua jalur tersebut dilakukan dengan menggunakan konsep kemitraan yang terarah dan terpadu.
Dalam pembinaan mahasiswa ini Bidang III bekerjasama dengan seluruh civitas akademika UII, Orang Tua Mahasiswa, alumni serta lembaga terkait di UII



Share this Article ...
Live!Facebook!twitter!MySpace!Furl!Yahoo!
 
Contact
Web Directory
Blog
Email
Map of Campus
Site Map