| Pola Pengembangan Mahasiswa |
|
| Wednesday, 07 May 2008 | |
|
SURAT KEPUTUSAN REKTOR UII Rektor Universitas Islam Indonesia :No : 146/B.6/Rek/VIII/1999 Tentang POLA PENGEMBANGAN MAHASISWA (POLBANGMAWA) Bismilahirrahmanirrahiem Mengingat : a. bahwa mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa disamping memiliki kemampuan akademik, juga perlu memiliki kemampuan dibidang manajemen organisasi dan kepemimpinan; b. bahwa perlu penyempurnaan Surat Keputusan Rektor UII No. : 242/B.VI/Rek/1994 tentang Pola Pengembangan Mahasiswa (Polbangmawa) Universitas Islam Indonesia; c. bahwa supaya Polbangmawa lebih efektif perlu dilakukan perubahan strategi pelaksanaan dan implementasinya dalam Sistem Informasi Akademik (SIMAK). Menimbang : Pasal 48 Statuta UII Memperhatikan: 1. Hasil Rapat Pembantu rektor III dengan Pembantu Dekan III di lingkungan UII, dan Kepala LPPAI UII, tanggal 27 April 1999 2. Hasil Rapat Pembantu Rektor III dengan Pembantu Dekan III di lingkungan UII, Kepala LPPAI UII, dan lembaga Kemahasiswaan UII, tanggal 29 April 1999, 3. Hasil Rapat Senat Universitas Islam Indonesia tanggal 21 Juni 1999. M E M U T U S K A N : Menetapkan : Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Indonesia tentang Pola Pengembangan Mahasiswa (Polbangmawa). Pertama : Pola Pengembangan Mahasiswa (Polbangmawa) adalah sebagaimana yang dimaksud dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Rektor ini; Kedua : Orientasi Nilai Dasar Islam (ONDI) merupakan syarat untuk dapat mengikuti Latihan Kepemimpinan Islam Tingkat Dasar (LKID); Ketiga : Kelulusan Latihan Kepemimpinan Islam Tingkat Dasar (LKID) merupakan syarat untuk mengambil mata kuliah Studi Kepemimpinan Islam (SKI) di setiap fakultas; Keempat : Menunjuk Pembantu Rektor III sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pola Pengembangan Mahasiswa (Polbangmawa) dan menunjuk Pembantu Rektor I sebagai penanggung jawab implementasi akademiknya. Kelima : Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor ini, maka Surat Keputusan Rektor UII Nomor : 242/B.VI/Rek/1994 tentang Pola Pengembangan Mahasiswa (Polbangmawa) Universitas Islam Indonesia dan Surat Keputusan Rektor UII No. : 268/VI/rek/X/1998 tentang Keterkaitan Kelulusan Orientasi Nilai Dasar Islam (ONDI) dengan persyaratan Pengambilan Mata Kuliah Studi Kepemimpinan Islam Bagi Mahasiswa Angkatan Tahun Akademik 1998/1999 dan sesudahnya, dinyatakan dicabut; Keenam : Surat Keputusan Rektor ini diberlakukan bagi mahasiswa angkatan 1999/2000 dan sesudahnya. Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 18 Agustus 1999 R e k t o r , Prof. H. Zaini Dahlan, MA. Download : Lampiran 1 : Pola Pengembangan Mahasiswa Lampiran 2 : Diagram Alir Pola Pengembangan Mahasiswa |