Universitas Islam Indonesia

Badan Wakaf Foundation E-mail
Thursday, 05 June 2008
Badan Wakaf UII adalah yayasan penyelenggara Universitas Islam Indonesia dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang ada di lingkungan Badan Wakaf UII. Lembaga pendidikan lain tersebut adalah SMA UII dan TK UII. Badan Wakaf dalam geraknya tersusun oleh organ-organnya yaitu: Pengurus Harian Badan Wakaf (PHBW UII) yang menjalankan tugas yayasan sehari-hari. Lembaga Pengawasan dan Pengendalian Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (LPP-BW UII) Kantor Perbendaharaan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia yang mempunyai wewenang dan tugas dalam hal Penerimaan, Pengelolaan dan Pengeluaran Dana.

Tugas dan Kewenangan

1. Lembaga Pengawasan dan Pengendalian Badan wakaf

Mengawasi dan mengendalikan administrasi keuangan dan kebijakan terkait di lingkungan Badan Wakaf. Adapun tugas LPP-BW UII adalah melakukan pengawasan dan pengendalian admininstrasi pemilikan dan penggunaan seluruh harta kekayaan Badan Wakaf UII, tentunya meliputi kekayaan dana (uang) dan kekayaan barang fisik serta melakukan pemeriksaan semua pelaksanaan Anggaran dan Belanja di lingkungan Badan Wakaf. Tugas yang berkaitan dengan Pengawasan dan pengendalian keuangan dapat dijalankan relatif sudah berjalan baik, karena peraturan yang berhubungan dengan administrasi keuangan relatif telah cukup untuk mendukung tugas tersebut, sedang perangkat peraturan yang berhubungan dengan pengawasan dan pengendalian kekayaan fisik, saat ini masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan.
Untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan tugas pengawasan LPP-BW UII diberikan wewenang untuk (1) meminta informasi kepada berbagai pihak di lingkungan Badan Wakaf UII antara lain kepada: Pengurus Harian Badan Wakaf, Pimpinan unit pendidikan, Pimpinan unit usaha, Pimpinan unit operasional, Pimpinan proyek dan pegawai dilingkungan Badan Wakaf UII, (2) meminta bantuan langsung atau tidak langsung kepada unit-unit kerja di lingkungan Badan Wakaf serta (3) memberikan rekomendasi penunjukkan Akuntan Publik kepada Ketua Pengurus Harian dalam rangka melaksanakan tugasnya.

2. Kantor Perbendaharaan Badan Wakaf

Karena KPBW adalah organisasi yang diamanati Dewan Pengurus untuk mengelola secara administratif harta kekayaan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (BW UII), oleh karena itu, data - data keuangan pada website ini mencakup informasi umum dan pelaporan keuangan BW UII untuk pihak internal.

Kerjasama yang dijalin Badan Wakaf UII antara lain:

  1. Menteri Perumahan Rakyat
  2. Al Mu'assasah Al-Islamiyah (Islamic Foundation), Riyadh, Saudi Arabia
  3. Bank Muamalat
  4. Bank Syariah Mandiri

Selain itu, Kantor Perbendaharaan Badan Wakaf dalam pelaksanaan tugasnya bekerjasama dengan pihak - pihak eksternal di luar lingkungan Universitas Islam Indonesia, antara lain :

Lembaga Perbankan :

  1. Bank Bukopin
  2. Bank Mandiri
  3. Bank BRI
  4. Bank BNI
  5. Bank Permata
  6. Bank Muamalat
  7. Bank Syariah







Share this Article ...
Live!Facebook!twitter!MySpace!Furl!Yahoo!
 
About University
Campus Facilities
Centers and Departments
Directorate
Faculty and Programmes
Laboratory
Prospective Students
Student Affairs
Scholarship
Contact
Web Directory
Blog
Email
Map of Campus
Site Map