Universitas Islam Indonesia

Pusat HKI FH UII Daftarkan 50 Merek UKM E-mail
Thursday, 10 June 2010

ImagePusat HKI FH UII kembali melaksanakan kegiatan pendampingan untuk melakukan pendaftaran merek. Sebanyak 50 merek Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ke Direktorat Jenderal HKI Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi DIY dengan Pusat HKI FH UII.

Disperindagkop dan UKM bersama Pusat HKI FH UII sendiri telah menetapkan langkah-langkah pengurusan pendaftaran 50 merek tersebut. Langkah-langkah itu meliputi; Pertama, menyelenggarakan forum fasilitasi pendaftaran merek dengan UKM yang berjumlah 50 UKM; Kedua, melakukan inventarisasi persyaratan permohonan pendaftaran merek; Ketiga, melakukan review atas pemenuhan persyaratan permohonan pendaftaran merek; Keempat, mengajukan permohonan merek ke Direktorat Jenderal HKI RI; Kelima, monitoring proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal HKI; dan Keenam, penyerahan sertifikat merek yang dilaksanakan kegiatannya bersamaan dengan sosialisasi hak kekayaan intelektual.

Menurut bidang Agro dan Kimia dari Disperindagkop dan UKM Provinsi DIY, Sudarso, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan-kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang telah dilaksanakan oleh Disperindagkop dan UKM yang selama ini juga kerjasama dengan Pusat HKI FH UII. Bentuk program pendaftaran merek ini berupa fasilitasi dari Disperindagkop dan UKM Provinsi DIY. Sementara tujuan pendaftaran merek UKM ini adalah dalam rangka melindungi merek-merek milik UKM yang ada di Wilayah Provinsi DIY, sehingga dapat dicegah dari tindakan pemalsuan merek.

“Rencananya, kebijakan fasilitasi pendaftaran merek UKM oleh Disperindagkop dan UKM akan dilakukan secara terus menerus dan diharapkan akan semakin ditingkatkan. Untuk 2011 direncanakan program fasilitasi ini akan mengajukan pendaftaran merek UKM sebanyak 100 merek”, paparmya.

Direktur Eksekutif Pusat HKI FH UII, Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum, dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan hal senada. Diungkapkannya, bahwa kerjasama pendaftaran merek UKM merupakan kerjasama lanjutan yang selama ini telah dilaksanakan di antara kedua belah pihak.

“Khusus dalam hal kerjasama pendaftaran merek ini, Pusat HKI FH UII diminta untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran merek dan melakukan kegiatan monitoring atas didaftarkannya merek-merek UKM di Direktorat Jenderal HKI”,  Budi Agus Riswandi, M.Hum mengungkapkan

Atas dasar hal tersebut, diharapkan pendaftaran merek yang jumlahnya 50 merek ini nantinya dalam proses pendaftaran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, secara substantif dan administratif merek yang didaftar tidak bermasalah secara hukum, secara prosedural diharapkan pendaftaran merek kali ini akan mampu diselesaikan tepat pada waktunya.




Share this Article ...
Live!Facebook!twitter!MySpace!Furl!Yahoo!
 
Contact
Web Directory
Blog
Email
Map of Campus
Site Map