| PSH-FH UII Selenggarakan Diskusi Tentang Gagasan Ilmu Hukum Profetik |
|
| Monday, 21 November 2011 | |
|
Dalam pemaparan makalahnya, Salman Luthan menyampaikan bahwa nilai dasar hukum terdiri dari kemerdekaan / kebebasaan, keadilan, dan kebersamaan / persaudaraan. Apabila dicermati secara mendetail, hal itu selaras dengan tuntunan agama yang mendasarkan pada konsep kenabian sebagai utusan Allah SWT. Selain itu, esensi dari ilmu profetik, menurutnya, mempunyai sifat atau ciri seperti nabi yang mencerminkan akhlak yang mulia. Ahimsa Putra mengungkapkan bahwa gagasan ilmu profetik di Indonesia salah satunya dipicu oleh perdebatan yang terjadi di kalangan cendekiawan islam mengenai teologi, yakni antara kubu teologi konvensional dan teologi transformatif. Sementara Direktur PSH-FH UII, Dr. M. Syamsudin, SH.,M.H dalam sambutannya menegaskan, “Diskusi tentang gagasan hukum profetik merupakan salah satu aktifitas ilmiah yang seyogyanya menjadi aktifitas rutin FH UII ke depannya nanti, agar ilmu pengetahuan semakin dinamis seiring perkembangan zaman”. Diskusi yang direspon begitu positif oleh audien tersebut menghasilkan saran dan rekomendasi agar diskusi serupa perlu dilakukan kembali di lain waktu. Hal ini mengingat terbatasnya waktu membuat dalam membahas berbagai gagasan ilmu sosial, khususnya ilmu hukum profetik yang belum dapat teruraikan secara lengkap dan utuh. Oleh karenanya, PSH-FH UII selaku penyelenggara merasa siap apabila diberi kesempatan lagi untuk mengagendakan kembali diskusi seputar ilmu hukum profetik. |