Universitas Islam Indonesia

Diskusi Terbatas PPs FH UII, Hadirkan Hakim MK RI E-mail
Tuesday, 31 January 2012

ImageUrgenitas sebuah demokrasi, sebagai bentuk riil dari proses demokrasi yang berjalan selama ini adalah keterlibatan dan peran serta rakyat Indonesia dalam menajalankan berbagai kepentingan publik. Hal itu didasari Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem Demokrasi. Oleh karenanya dalam menjalankan ritme demokrasi agar berjalan sesuai dengan koridor hukum, maka diperlukan lembaga yang mampu mengawal kehidupan berdemokrasi di tanah air.  “Sejauh ini Mahkamah Konstitusi  itulah sebagai institusi yang nampaknya  senantiasa mengawal agar kehidupan hukum dinegara kita  tetap berjalan secara demokratis”, demikian disampaikan oleh Nandang Sutrisno, SH.,M.H.,L.LM.,Ph.D dalam sambutannnya pada acara Diskusi Terbatas dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Auditorium Pasca Sarjana FH UII, Senin, 30 Januari 2012.

Wakil rektor I Univeristas Islam Indonesia tersebut juga menambahkan bahwa dalam pengalam kita menjalani reformasi yang kurang lebih 13 tahun, tampaknya kehidupan berdemokrasi dinegara ini dalam kondisi memprihatinkan. Hal itu setidaknya nampak dalam aktifitas masyarakat kita yang mengekspresikan  pendapat dan gagasan seringkali mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku. “Selain itu dalam pola rekruitmen pimpinan-pimpinan politik juga sering menegasikan substansi hukum yang luhur, segala cara ditempuh dengan menggunakan kekuatan ekonomi, kekuatan uang   dan lain sebagainya. Tegas Bpk Nandang Sutrisno.

Diskusi yang mengambil tema Mahkamah Konstitusi dan Penegakan Demokrasi tersebut menghadirkan para hakim MK, diantaranya Dr. Fadlil Sumadi, SH.,M.Hum Dr. Anwar Usman, SH.,M.H, Dr. Akil Muhtar, SH.,M.H, dan Dr. Harjono, M.C.L diikuti oleh berbagai delegasi, baik akademisi dari perguruan tinggi negeri dan swasta di DIY, Pusat Studi Hukum, dan perwakilan lembaga kemahasiswaan kampus. Dalam uraian pembuka yang disampaikan oleh Anang Zubaidy, SH selaku moderator menyampaikan bahwa lembaga yang secara formal-konstitusional mempunyai kewenangan untuk menjaga supaya ritme keharmonisan antara hukum dan demokrasi tetap terjalin adalah MK. Oleh karenanya dalam diskusi tersebut diharapkan bisa menghasilkan rumusan maupun rekomendasi yang sekiranya mampu menyempurnakan peran MK ke depan.

Dr, Fadlil Sumadi menyampaikan bahwa hadirnya MK tidak lain adalah untuk menegakan aspek substansi berupa hak-hak warga negara yang terkandung didalam konstitusi sebagai constitutional state. Maka MK sebagai pengawal demokrasi, dalam putusan-putusan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat yang bermuara pada keadilan. Sementara itu hakim MK lainnya, Dr. Akil Mochtar menyinggung bahwa ketika melakukan proses reformasi dan mengamanden UUD 1945 pada waktu itu, aspek terpenting yang berusaha diwujudkan adalah konsepsi checks and balances yang setara, seimbang, dan saling mengontrol antar lembaga negara. Harapannya tidak lain agar tatanan kelembagaan bisa berjalan seimbang dan tidak lagi menimbulkan sengketa kelembagaan satu dengan lainnya.




Share this Article ...
Live!Facebook!twitter!MySpace!Furl!Yahoo!