| Rektor UII: Kewajiban Menulis di Jurnal Bagi Sarjana Tidak Realistis |
|
| Saturday, 04 February 2012 | |
|
Berdasarkan surat Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah untuk Program S-1/S-2/S-3 yang merupakan salah satu syarat kelulusan, yang berlaku terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 menyatakan untuk Program S-1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah, untuk Program S-2 harus ada makalah yang terbit di Jurnal ilmiah nasional terutama yang terakreditasi Dikti dan untuk Program S-3 harus ada makalah yang sudah diterima terbit di Jurnal Internasional. Hal tersebut, untuk saat ini dinilai Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, sungguh tidaklah membumi karena tidak sesuai dengan daya dukung jurnal di tanah air. Seandainya dari lebih 3000 perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air setiap tahun ada 750 ribu saja calon sarjana yang akan lulus setiap tahun, maka harus ada puluhan ribu jurnal yang ada di negeri ini. “Memang bisa jadi terbit di jurnal internasional, namun tentu tidak mudah, Lulusan S-3 kita saja hanya sebagian yang menulis atau menyampaikan makalah di Forum Internasional,” tambahnya. Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, yang juga sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), mengungkapkan, seandainya di Indonesia saat ini ada 2000 jurnal, dan setiap jurnal tersebut terbit setahun dua kali, dan setiap terbit bisa mempublikasikan lima atrtikel, maka setiap tahun bisa membuat 20.000 tulisan para calon sarjana. Kalaupun jurnal itu jumlahnya berlipat lima, tetap tidak mampu menampung tulisan ilmiah calon sarjana S1 tersebut. Masih ada Ratusan ribu cakon sarjana yang antre untuk dimuat, padahal jurnal itu juga digunakan oleh para dosen, peneliti, mahasiswa S-2 dan S-3. Lebih lanjut, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, mengungkapkan, walaupun kewajiban itu baru akan berlaku setelah Agustus tahun ini, namun tetap saja sulit dipenuhi. Sampai pada bulan Oktober 2009 menurut Indonesia Scientific Journal Database (PDII –LIPI) terdata sekitar 2.100 jurnal yang berkategori ilmiah yang masih aktif, dan dari jumlah tersebut hanya 406 jurnal telah terakreditasi. “Jumlah ini bisa jadi sudah meningkat, namun pasti masih jauh dari kemampuan menampung tulisan calon sarjana,” tandasnya. Gagasan Dirjen Dikti tersebut menurut Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, sangat inovatif dan menstimulus calon sarjana, magister dan doktor untuk berkarya. Namun sayang kurang diperhitiungkan dan dipersiapkan secara matang. Kalau ini di terapkan begitu saja, pasti akan timbul keresahan yang pada akhirnya dapat menimbulkan instabilitas nasional. Bisa di bayangkan kalau terjadi kemandegan atau stag dari mereka yang secara akademik sudah siap menjadi sarjana karena terkendala media penerbitan yang terbatas, pasti mereka akan mempertanyakan dasar kewajiban dan kesiapan media penampung tulisannya. Dalam situasi seperti itu, saya tidak bisa membayangkan kalau mereka semua bergerak mempertanyakan aturan yang tidak membumi itu, pastilah menganggu aktivitas bukan saja di kampus, namun masyarakat lebih luas. “Jangankan untuk S-1, untuk menampung tulisan dari mahasiswa S-2 saja, jurnal terakreditasi masih perlu ditingkatkan jumlahnya. Untuk S-3 memang cukup realistis karena jumlahnya terbatas, dan medianya pada jurnal internasional,” paparnya. Kekhawatiran lainnya kalau hal tersebut dipaksakan dalam kurun waktu terbatas menurut Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, adalah munculnya penerbitan jurnal asal-asalan, ecek-ecek, yang penting memenuhi persyaratan untuk bisa jadi sarjana. Kalau ini terjadi, maka filosofi di balik penerbitan jurnal sebagai media mempublikasikan karya akademik tidak terpenuhi. Jurnal hanya menjadi media formalitas sebagai pemenuh persyaratan untuk bisa meluluskan sarjana. “Oleh karena itu, kewajiban ini hendaknya dilakukan secara bertahap. Dirjen Dikti hendaknya melakukan simulasi tentang daya dukung dan lulusan sarjana setiap tahunnya. Misalnya saja, secara bertahap diwajibkan bagi Program Studi yang akreditasinya A, atau menggunakan metode lainnya,” pungkasnya. |