| Korupsi di Indonesia Cenderung Melanggar HAM |
|
| Tuesday, 15 May 2012 | |
Praktik korupsi di Indonesia saat ini bukan hanya merusak tatanan hukum nasional dan perekonomian Indonesia, tetapi juga cenderung ke arah pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan atmosfir pemerintahan yang baik dan bersih. Hal itu mengemuka dalam seminar Pengarusutamaan Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia, di Jogjakarta Plaza Hotel, pada Selasa (15/5).Seminar yang diadakan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII ini menghadirkan narasumber Komisioner Yudisial, Dr. Suparman Marzuki, SH.,M.Si, Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Dr. Busyro Muqoddas, dan Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Saldi Isra. Serta Dr. Artidjo Alkostar, SH.,L.LM mewakili Mahkamah Agung RI sebagai keynote speaker. Direktur PUSHAM UII, Eko Riyadi, mengatakan tujuan seminar ini sebagai langkah awal PUSHAM untuk merespon korupsi yang syarat akan pelanggaran HAM dan juga menyikapi isu korupsi didunia internasional. “Fenomena korupsi yang tidak lagi sebagai isu lokal nasional, melainkan internasional sudah seharusnya disikapi dengan mainstream bahwa korupsi merupakan pelanggaran HAM yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara” ungkapnya. Sementara itu Dr. Artidjo Alkostar yang juga dosen FH UII dalam uraian makalahnya menyebutkan, korupsi merupakan manifestasi rohani yang sakit dari individu dan kelompok yang rakus, serta menjadi dosa sosial. Korupsi juga selalu mengakibatkan hancurnya martabat kemanusiaan suatu bangsa. “Tidak mengherankan jika korupsi di Indonesia secara yuridis dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang cenderung melanggar HAM”.Ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Muda Pidana Umum di Mahkamah Agung RI. Untuk itu, lanjut Dr. Artidjo, penanggulan korupsi selalu menuntut adanya inisiasi kepemimpinan untuk memberikan contoh dan inspirasi antikorupsi. Selain itu juga, pada saat yang sama kesadaran kolektif masyarakat madani harus selalu diperpeka nurani kemanusiaanya dan diperluas gerakan moral-sosial untuk bersama-sama mengibarkan bendera perang terhadap korupsi. Ia juga menganjurkan agar penegak hukum selalu menambah dan memaksimalkan pengetahuan hukum, meningkatkan skill yang berupa keterampilan teknis menerapkan hukum (legal technical capacity), serta meneguhkan integritas moral. Sementara itu, Ir. Bachnas, M. Sc, selaku wakil rektor III UII dalam sambutannya menguraikan bahwa korupsi dapat dikatakan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), karena korupsi berakibat secara signifikan terhadap segala aspek kehidupan, khususnya aspek sosial dan ekonomi. “Korupsi yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan salah satu fenomena hukum yang perlu mendapat prioritas negara untuk diselesaikan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya” ucapnya. Ir. Bachnas, M. Sc menambahkan, agar pemberantasan korupsi berjalan efektif, maka perlu ada kemauan serius atau political will dari semua pihak. Mulai dari pemerintah, instansi penegak hukum, masyarakat, dan LSM-LSM terkait. |