Universitas Islam Indonesia

Tantangan PTS Dirasa Semakin Tidak Mudah E-mail
Thursday, 09 August 2012

ImageUpaya lembaga pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dirasa semakin tidak mudah, bahkan cenderung makin menghadapi banyak tantangan. Celah masuknya pendidikan asing yang semula lebih didominasi pemikiran dan inisiatif pemerintah, kini juga diinisiasi atau diperkuat oleh parlemen. UU Pendidikan Tinggi yang sudah disyahkan DPR memberi ruang yang semakin besar bagi masuknya pendidikan asing ke Indonesia, tanpa memiliki batasan yang proporsional bagi pengembangan pendidkan nasional.

Demikian disampaikan Rektor UII yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. dalam makalahnya pada acara Diskusi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Yogyakarta, yang berlangsung di Gedung Fakultas Ekonomi UII Condongcatur, Selasa (7/8), dengan menengahkan topik “Implikasi Pengesahan UU Pendidikan Tinggi Terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perekonomian DI Yogyakarta”. Bertindak sebagai pemateri lainnya Ketua ISEI Cabang Yogyakarta, Prof. Lincolin Arsyad, Ph.D.

Lebih lanjut disampaikan Prof. Edy, dibukanya peluang pendidikan asing menunjukkan makin beratnya tantangan bagi pengelola pendidikan tinggi, terutama swasta mengingat lawan yang dihadapi dalam meraih kepercayaan masyarakat semakin banyak. Tidak hanya perguruan tinggi negeri dengan bantuan keuangan pemerintah yang selama ini dianggap diskriminatif, tetapi juga dari perguruan tinggi asing, yang modalnya tentu lebih besar lagi.

Namun demikian, lanjut Prof. Edy, kerja sama dengan perguruan tinggi asing memang seharusnya dilakukan agar bisa meningkatkan kualitas perguruan tinggi di dalam negeri. Kerjasama yang dilakuakan tersebut tentunya terutama dengan perguruan tinggi yang baik, yang mempunyai reputasi internasional, baik secara keseluruhan maupun pada bidang ilmu tertentu. Hal tersebut sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia melalui pertukaran staf , pertukaran mahasiswa, riset dan seminar bersama, pengiriman tugas belajar dan lain sebagainya.

“Namun kerja sama akan menjadi semakin luas dengan dengan diterapkan UU tersebut, karena dalam UU pendidikan tinggi ini ditegaskan bahwa perguruan tinggi luar negeri dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, hal ini artinya perguruan tinggi luar negeri dapat membuka cabang di Indonesia,” paparnya.

Di paparkan Prof. Edy, ada kekhawatiran dengan sangat terbuka , nasib jasa pendidikan tinggi di Indonesia sama seperti produk barang-barang di pasar barang setelah dibebaskan masuknya produk asing, Indonesia dibanjiri barang impor dan produsen dalam negeri gulung tikar. Hal tersebut disebabkan karena belum siapnya produsen barang-barang tersebut, yang sebagian unit produsen kecil, bersaing dengan produk luar negeri. Yang pada akhirnya persaingan yang sangat bebas kan membubuh mereka yang belum siap.

Oleh karena itu, perlu adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang intinya tidak membuat pendidikan tinggi ini menjadi leberal, dan betul-betul mendorong pendidikan di tanah air. Misalnya tentang bidang-bidang ilmu yang terbuka, yang Indonesia masih kekurangan. Terkait lokasi tentunya juga perlu diatur misalnya hanya di ibu kota atau kota-kota besar tertentu, atau dikota besar yang perguruan tingginya masih terbatas daya tampungnya.

“Dalam jangka pendek tentu tidak akan langsung terasa dampak dari undang-undang ini, namun perguruan tinggi di DIY, dan juga pemerintah daerah dan masyarakat, harus sudah bersiap mengantisipasi masuknya Perguruan Tinggi Asing itu,” ungkapnya.




Share this Article ...
Live!Facebook!twitter!MySpace!Furl!Yahoo!
 
About University
Campus Facilities
Centers and Departments
Directorate
Faculty and Programmes
Laboratory
Prospective Students
Student Affairs
Scholarship
Contact
Web Directory
Blog
Email
Map of Campus
Site Map