| Pusat HKI FH UII Kerjasama dengan Pemprov DIY & Ditjen HKI |
|
| Wednesday, 06 May 2009 | |
![]() Membentuk Lembaga Pengelolaan Kekayaan Intelektual Provinsi DIY Yogyakarta, pada hari Selasa tanggal duapuluh delapan April dua ribu Sembilan Pusat HKI FH UII kembali mengadakan kerjasama dengan Pemprov DIY dan Ditjen HKI. Penandatanganan MOU ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi DIY. Dalam penandatangan MOU Pusat HKI FH UII sendiri diwakili oleh Wakil Rektor bidang Kerjasama Bapak Ir. Sutarno, M.Sc, Pemerintah Provinsi DIY dilakukan oleh Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hamengkubowono X dan Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM dilakukan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Dr. Andy N. Sommeng. Penandatanganan MOU disaksikan juga oleh Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata. Kerjasama antar tiga pihak ini adalah dalam upaya pembentukan Lembaga Pengelolaan Kekayaan Intelektual Provinsi DIY. Tujuan dari pembentukan lembaga ini adalah: Pertama, memperkenalkan dan meningkatkan upaya penyadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual; Kedua, membangun system pengelolaan kekayaan intelektual dan Ketiga, meningkatkan upaya pemanfaatan kekayaan intelektual. Sumber : Pusat HKI FH UII |