Universitas Islam Indonesia

Pusat HKI FH UII Kerjasama dengan Pemprov DIY & Ditjen HKI E-mail
Wednesday, 06 May 2009
Image

Membentuk Lembaga Pengelolaan Kekayaan Intelektual Provinsi DIY

Yogyakarta, pada hari Selasa tanggal duapuluh delapan April dua ribu Sembilan Pusat HKI FH UII kembali mengadakan kerjasama dengan Pemprov DIY dan Ditjen HKI. Penandatanganan MOU ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi DIY. Dalam penandatangan MOU Pusat HKI FH UII sendiri diwakili oleh Wakil Rektor bidang Kerjasama Bapak  Ir. Sutarno, M.Sc, Pemerintah Provinsi DIY dilakukan oleh Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hamengkubowono X dan Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM dilakukan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Dr. Andy N. Sommeng. Penandatanganan MOU disaksikan juga oleh Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata.

Kerjasama antar tiga pihak ini adalah dalam upaya pembentukan Lembaga Pengelolaan Kekayaan Intelektual Provinsi DIY.  Tujuan dari pembentukan lembaga ini adalah: Pertama, memperkenalkan dan meningkatkan upaya penyadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual; Kedua, membangun system pengelolaan kekayaan intelektual dan Ketiga, meningkatkan upaya pemanfaatan kekayaan intelektual.

MOU juga telah menentukan ruang lingkup kerjasama, yakni; pembentukan lembaga pengelolaan kekayaan intelektual dan pemberian dukungan kebijakan dalam pengelolaan TIM dari tiga pihak tadi dan akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur.

Budi Agus Riswandi selaku Direktur Eksekutif Pusat HKI FH UII dalam kesempatan itu  memberikan pernyataan bahwa kerjasama tiga lembaga ini dilaksanakan dalam upaya membangun system kelembagaan pengelolaan kekayaan intelektual yang fokus dan kuat. Sebagaimana diketahui menurutnya lagi, system kelembagaan kekayaan intelektual di Provinsi DIY saat ini masih cenderung parsial dan tidak fokus, sehingga berakibat belum optimlanya pengelolaan kekayaan intelektual itu sendiri di Provinsi DIY. Dengan adanya kelembagaan baru di bidang kekayaan intelektual, maka persoalan kelembagaan kekayaan intelektual akan dapat diselesaikan dan mampu memberikan fasilitasi kepada public yang berkepentingan dengan lembaga ini. Pada akhirnya, dengan dimilikinya system pengelolaan melalui kelembagaan baru ini di Provinsi DIY, maka tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY melalui penerapan system ini akan dapat diwujudkan.

Sumber : Pusat HKI FH UII




Share this Article ...
Live!Facebook!twitter!MySpace!Furl!Yahoo!
 
About University
Campus Facilities
Centers and Departments
Directorate
Faculty and Programmes
Laboratory
Prospective Students
Student Affairs
Scholarship
Contact
Web Directory
Blog
Email
Map of Campus
Site Map