Index News.....
FRI Prihatin Kondisi Penegakan Hukum dalam Kasus KPK-Polri 


| FRI Prihatin Kondisi Penegakan Hukum dalam Kasus KPK-Polri |
|
|
|
| Friday, 06 November 2009 | |
|
Bobroknya lembaga penegak hukum di Indonesia menimbulkan keprihatinan sangat mendalam bagi semua pihak. Drama yang dimainkan pihak-pihak tertentu dalam penanganan kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerap perhatian seluruh kalangan masyarakat Indonesia yang diwujudkan dalam berbagai aksi. Forum Rektor Indonesia (FRI) tidak ketinggalan dalam menyikapi kondisi yang sedang menghangat di masyarakat ini.
Sebagaimana tanggapan yang secara umum muncul di masyarakat, Rektor UII dalam wawancara ini juga memberi kesan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini telah sampai pada taraf yang sangat memprihatinkan. “Situasi atau gambarannya sangat terbuka, sangat telanjang, yang menunjukkan seolah hukum kita itu transaksional. Pejabat-pejabat kita itu dapat dibeli”, katanya mengungkapkan kesan awal setelah mendengar hasil rekaman. Lebih lanjut, Rektor juga menyatakan bahwa kondisi semacam ini adalah indikasi paling jelas sebagai gambaran bobroknya penegakan hukum di Indonesia. “Sehingga jika orang berbicara soal keadilan, menjadi omong kosong saja. Artinya, keadilan itu hanya bangi orang yang punya uang. Dia bisa mengendalikan siapa saja”, paparnya lebih lanjut. Reaksi yang muncul secara luas di masyakarakat dijadikan Guru Besar Fakultas Ekonomi UII ini sebagai dalil betapa rakyat indonesia marah besar terhadap penegak hukum macam ini. Sebagaimana ditayangkan di hampir seluruh media massa dan media cetak, dukungan terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan KPK, tidak terbendung dan bergulir di seluruh penjuru nusantara. Tidak cukup dari pergerakan nyata, gerakan sebagai dukungan terhadap institusi KPK dan dua pimpinan KPK ini juga mengalir melalui dunia maya. Hingga saat ini, angka dukungan melalui Facebook, jejaring sosial yang memiliki banyak pengguna di dunia maya, misalnya sudah hampir menembus angka satu juta pendukung. “Saya kira ini harus mendapatkan perhatian yang serius. Ini jelas tidak bisa kita diamkan. Karena ini betul-betul gerakan pure dari bawah, tanpa ada yang menggerakkan. Kalau masalah ini kita biarkan tanpa jawaban yang jelas, maka tuduhan yang ada di benak masyarakat akan makin terpatri, sehingga masyaradat yakin bahwa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Kalau dibiarkan terus-menerus, ini bisa menimbulkan gerakan massal atau people power yang akhinya bisa membahayakan stabilitas negara” papar Rektor serius. Berkembangnya kasus ini ke beberapa personal institusi penegak hukum, pada akhirnya dianggap sebagai bagian dari agenda negara yang harus dipecahkan secara serius. Istilah mafia peradilan untuk menggambarkan realita bobroknya penegakan hukum di Indonesia, sudah lama populer di masyarakat. Khusus untuk kasus KPK dan Polri ini, Rektor menganggap Presiden juga harus turun tangan dalam penyelesaiannya. Turun tangan Presiden tidak berarti selalu diartikan sebagai intervensi Presiden terhadap penegakan hukum. Karena hukum di Indonesia sendiri memberi ruang bagi presiden untuk turut membantu dalam penyelesaian beberapa perkara yang bersifat mendesak. “Political will saja tidak cukup. Political actions harus dilakukan juga. Ini harus dijadikan sebagai momentum reformasi hukum secara fundamental dan menyeluruh,” tandasnya menggambarkan sisi positif yang dapat diambil dari kasus ini. Melihat penanganannya, kasus ini tampaknya akan terus bergulir dan berdurasi lama. Sementara itu, dukungan terus mengalir kepada institusi KPK dan dua pimpinan yang hingga saat ini masih ditangguhkan penahanannya. FRI sendiri mendapat dukungan dari Nadiono, salah satu penelpon dalam acara wawancara ini, untuk terus menyuarakan dukungan kepada KPK dan pihak-pihak yang dianggap ikut memperjuangkan penegakan hukum terkait kasus ini. Bahkan, Nadiono juga mensinyalir tidak perjuangan melindungi tidak hanya terletak pada institusinya saja melainkan person-personnya. Institusi KPK dan MK yang dianggap lembaga penegak hukum yang masih dapat diharapkan rakyat ditegaskan Prof. Edy ketika menanggapi ungkapan Nadiono ini. Menurutnya, beberapa orang atau tokoh sentral terkait kasus ini, seperti hakim konstitusi dan pimpinan KPK, harus diberi perlindungan juga. Ditanya mengenai sikap resmi yang akan diambil FRI sebagai salah satu perkumpulan akademisi terkait perseteruan ini, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid sebagai ketua mengaku belum dapat mengambil keputusan sebagai sikap resmi organisasi. “Mengenai sikap resmi dari FRI secara resmi akan dikeluarkan setelah diadakan rapat di Surabaya, Sabtu lusa”, katanya. Sebelumnya FRI, melalui Pernyataan sikap pada 2 November 2009, FRI telah menyampaikan rasa prihatin atas perkembangan kasus KPK dan Polri. Menurut FRI diperlukan langkah “politis” yang berani dari Presiden dengan diskresi sendiri untuk menyelesaikan kasus ini. Tidak hanya itu, menurut FRI permasalahan KPK-Polri salah satunya terkait dengan kasus Bank Century, sehingga penanganan masalah ini pun juga perlu dibeberkan kepada publik. Laporan audit investigasi BPK atas Bank Century seharusnya juga dilengkapi dengan rincian aliran arus dana Rp 6,7 trilyun agar diketahui siapa-siapa saja yang menikmati uang haram tersebut. |