| Diskusi Draft Kebijakan E-Learning UII |
|
| Thursday, 11 March 2010 | |
|
Dalam diskusi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung GBPH. Prabuningrat tersebut, Rektor juga mengakui bahwa di UII memang belum ada perangkat hukum dan suatu institusi yang mengawal penyelengaaraan e-learning. Oleh sebab itu diskusi ini diharapkan menjadi jawaban untuk pengajuan bahan kebijakan yang akan di bawa ke rapat pimpinan untuk dijadikan peraturan yang mengikat seluruh sivitas UII, baik itu dosen, mahasiswa ataupun unsur pelaksana akdemik seperti Fakultas. Dalam kesempatan tersebut Rektor juga mengapresiasi hasil kerja tim pengembangan e-learning UII yang di akhir periode kepemimpinannya tetap konsekuen dengan rencana semula. Dalam kesempatan yang sama Wakil Rektor II Dra. Neni Meidawati, M. Si menyampaikan pada dasarnya e-learning saat ini merupakan bagian yang sangat diperlukan bagi kemajuan suatu perguruan tinggi. Namun demikian, Wakil Rektor II menekankan bahwa pembentukan lembaga atau institusi yang mengawalanya hendaknya diarahkan untuk lebih mengoptimalakan Direktorat atau Badan yang melaksanakan fungsi kebijakan dan pelaksanaan akademik, dalam hal ini Badan Pengembangan Akademik atau Direktorat Akademik. Sehingga jika nantinya dibentuk suatu Divisi yang menagani khusus masalah e-learning agar tidak berbenturan dengan Peraturan PHBW Nomor 03 Tahun 2006 tentang Struktur dan Organisasi UII.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Pedoman E-Learning, Dra. Sri Haningsih, M.Ag, sendiri mengaku sangat optimis program ini akan terealisasi dengan baik. Ditemui setelah acara diskusi selesai dilakukan, Dosen Prodi Tarbiyah FIAI UII ini menyatakan Program ini saat ini menjadi tuntutan yang mutlak. ”UII berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswanya. Ini tidak akan berjalan mulus jika tidak didukung dengan hal lainnya. Dalam konteks sekarang, program E-Learning menjadi sangat tepat”, katanya dengan tegas. Lebih lanjut Sri Haningsih menjelaskan bahwa UII sejauh ini sudah memiliki perangkat yang sudah sangat memadai, seperti Badan Sistem Infomasi (BSI), Badan Pengembangan Akademik (BPA), DPPM, dan juga dosen-dosen yang pakar dalam bidangnya. ”Selama ini terlihat kurang efektif karena tidak terlembaga dengan baik, dan kurang terintegrasi. Dengan wadah ini, kita yakin akan dapat berjalan dengan efektif dan akan menghasilkan sesuatu sangat besar bagi UII”, tandasnya. Dalam draf kebijakan E-Learning, pelaksanaan program ini tersedia dalam tiga level, sesuai dengan kemampuan pengajar di UII. Level pertama, materi kuliah bersifat pasif, yaitu hanya sebatas menyediakan bahan kuliah berbentuk file aplikasi (seperti .ppt, .doc, .pdf, dan .html). Sementara pada level selanjutnya, materi kuliah akan disajikan secara interaktif. Level ini akan memaksimalkan kemampuan powerpoint untuk melakukan animasi atau memanfaatkan program animasi flash. Sementara pada level terakhir, materi kuliah akan disiapkan secara interaktif dalam bentuk electronic educational package. Paket materi ini disiapkan dengan baik dengan memanfaatkan secara maksimalkan kemampuan multimedia. Dari diskusi yang diadakan pada kesempatan itu, Sri Haningsih menyatakan bahwa para pimpinan fakultas dan beberapa jajaran direktorat terkait sudah mencapai kesepahaman sehingga dalam waktu dekat kebijakan ini dapat direalisiasikan. |