| Penanggulangan Narkoba |
|
| Wednesday, 07 May 2008 | |
|
PERATURAN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA NOMOR : 04/PU/REK/BAAK/XI/2004 TENTANG PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN KAMPUS UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Menimbang: a. Bahwa setiap pegawai dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah wajib untuk melaksanakaan ajaran Islam, mentaati peraturan Universitas Islam Indonesia dan peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia; b. Bahwa pegawai dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia selain harus memiliki intelektualitas dan daya kritis yang tinggi juga harus memiliki akhlakul karimah, tidak melakukan perbuatan tercela baik yang tidak boleh dilakukan menurut norma agama maupun norma hukum nasional; c. Bahwa ada gejala meningkatnya praktek penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh mahasiswa baik yang dilakukan di lingkungan kampus maupun di luar kampus dapat merusak generasi muda dan proses pendidikan serta tata kehidupan kampus yang Islamis dan apabila tidak segera dilakukan pencegahan dan penindakan akan merusak citra Universitas Islam Indonesia di mata masyarakat; d. Bahwa mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, maka penyalahgunaan narkoba harus dipandang sebagai pelanggaran yang berat; e. Bahwa Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 04 Tahun 1998 tentang Disiplin Pegawai Universitas Islam Indonesia dan Surat Keptusan Rektor Nomor 460 Tahun 2001 tentang Disiplin Mahasiswa sebagai landasan hukum untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pegawai dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia dinilai belum memadai; f. Bahwa oleh karena itu, perlu dibuat Peraturan Rektor yang khusus mengatur penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pegawai dan mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia. Mengingat: a. UU No. 5/1997 tentang Psikotropika b. UU No. 22/1997 tentang Narkotika c. Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 01 Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Universitas Islam Indonesia; d. Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 04 Tahun 1998 tentang Disiplin Pegawai Universitas Islam Indonesia; e. Peraturan Universitas Islam Indonesia No. 460/SK-REK/X/2001 tentang Disiplin Mahasiswa Pasal 5 ayat (1) huruf g, dan ayat (3) f. Peraturan Universitas Islam Indonesia No. 146/B.6/REK/VIII/1999 tentang Pola Pengembangan Mahasiswa (POLBANGMAWA) Universitas Islam Indonesia huruf C dan E tentang Sasaran dan Program Pengembangan Mahasiswa Memperhatikan: Keputusan Rapat Senat Universitas Islam Indonesia tanggal 11 Oktober 2004. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA TENTANG PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN KAMPUS UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 8 Nopember 200 Rektor, Dr. Ir. Luthfi Hasan,MS. |