| Sponsor Kegiatan |
|
| Friday, 09 May 2008 | |
|
PERATURAN UNIVERSITAS Nomor: 01/PU/Rek/V/2007 Tentang SPONSOR KEGIATAN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Rektor Universitas Islam Indonesia setelah : MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan dan mengoptimalkan berbagai kegiatan di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) perlu dilakukan kerjasama dengan pihak lain, termasuk dalam hal ini pihak sponsor yang dapat mendukung pendanaan/pembiayaan kegiatan dimaksud. b. Bahwa agar keterlibatan pihak sponsor tersebut dapat berjalan dengan baik, maka perlu dibuat peraturan yang khusus mengatur mengenai ketentuan sponsor kegiatan. c. Bahwa untuk keperluan butir a dan b tersebut di atas, perlu dituangkan dalam Peraturan Universitas Islam Indonesia. MENGINGAT : 1. Statuta UII Tahun 2005 2. Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf UII No. 04 Tahun 1998 Tentang Disiplin Pegawai UII 3. Peraturan UII No.460/SK-REK/X/2001 tentang Disiplin Mahasiswa UII. MEMPERHATIKAN : Keputusan rapat Senat UII tanggal 16 Mei 2007 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA TENTANG SPONSOR KEGIATAN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 28 Mei 2007 Rektor,
Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. |