| Pengurusan Asuransi |
|
| Friday, 09 May 2008 | |
|
Tatacara Mengurus Klaim Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Mahasiswa UII JENIS KLAIM ASURANSI : Jenis klaim yang ditanggung dalam asuransi ini adalah klaim asuransi kecelakaan diri. PERSYARATAN ADMINISTRASI KLAIM ASURANSI : I. RAWAT INAP/RAWAT JALAN : A. PENGENDARA/PEMBONCENG : 1. Foto copy SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hanya diperuntukkan bagi pengendara. 2. Surat Keterangan dari Polisi 3. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) 4. Kwitansi ASLI biaya perawatan B. KECELAKAAN DI KAMPUS/DI RUMAH : 1. Surat Keterangan dari Dekan (kejadian di Kampus) atau RT - RW (kejadian di rumah) 2. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) 3. Kwitansi ASLI biaya perawatan II. MENINGGAL DUNIA : A. PENGENDARA/PEMBONCENG : 1. Foto copy SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hanya diperuntukkan pengendara 2. Surat Keterangan dari Polisi 3. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) 4. Kwitansi ASLI biaya perawatan 5. Foto copy Kartu Keluarga 6. Surat Keterangan sudah/belum menikah 7. Ijazah SLTA 8. Surat Kematian dari Pemerintah setempat dan Rumah Sakit 9. Foto copy KTP Orang tua/ahli waris B. KECELAKAAN DI KAMPUS/DI RUMAH : Persyaratan sama seperti di atas (pembonceng) dan disertai surat keterangan dari Pemerintah setempat (RT dan RW) TATA CARA : 1. Korban/ahli waris datang di Loket Asuransi Bagian Kemahasiswaan Gedung Rektorat UII Kampus Terpadu Jalan Kaliurang KM 14,5 Yogyakarta, menyerahkan berkas-berkas persyaratan, dilanjutkan dengan pengisian data di blangko asuransi oleh petugas asuransi UII, dan disyahkan oleh pejabat berwenang UII. 2. Blangko asuransi diserahkan kembali ke Korban/ahli waris untuk dimintakan pengesahan oleh dokter/rumah sakit dimana korban dirawat. 3. Setelah mendapat pengesahan dari dokter/rumah sakit, blangko asuransi dikembalikan ke Loket Asuransi Bagian Kemahasiswaan UII, dan selanjutnya proses administrasi. 4. Pengambilan dana klaim asuransi di Direktorat Keuangan dan Anggaran UII. KETERANGAN DANA KLAIN ASURANSI : 1. Rawat inap/rawat jalan, maksiman Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) 2. Meninggal dunia, maksimal Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 3. Cacat tetap, dengan hitungan prosentasi dan maksimal Rp 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah) BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM : Pengajuan klaim asuransi ini dibatasi selama 30 hari sejak terjadinya kecelakaan, lebih dari 30 hari korban/ ahli waris tidak berhak mengajukan klaim asuransi. Yogyakarta, 1 April 2006 Pembantu Rektor III, Ir. Sutarno, M.Sc. Download :Prosedur Pengrusan Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Mahasiswa UII |