Agresi Israel terhadap Palestina dari Perspektif Hukum Humaniter dan Politik Internasional

Konflik antara Palestina dan Israel terus berlanjut dan belum menemukan titik damai. Hal ini semakin diperparah dengan adanya serangan Israel ke jalur Gaza baru-baru ini. Menyikapi hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan webinar virtual bertemakan “Agresi Israel terhadap Palestina Perspektif Hukum Humaniter Internasional dan Politik Internasional” melalui zoom meeting pada Kamis (20/5).

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. mengatakan bahwa Negara Palestina telah mendukung dan turut menyuarakan kemerdekaan negara Indonesia jauh sejak masa kemerdekaan Indonesia. Webinar ini diadakan sebagai bentuk dukungan Fakultas Hukum UII dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Selain itu, Abdul Jamil juga mengatakan bahwa selain kegiatan webinar, Fakultas Hukum UII juga menggelar aksi di Kampus Cikditiro untuk menyuarakan dukungan kepada Negara Palestina, sebagai bentuk kerjasama dan penghargaan atas jasa Palestina terhadap Bangsa Republik Indonesia.

Fatma Al-Ghussain (Exc. Director NCCR Gaza Palestine (2016-2019), External Consultant in Fundraising and Human Rights Field) sebagai salah satu pembicara dalam webinar memaparkan keadaan Negara Palestina saat terjadi serangan-serangan Israel, salah satunya adalah tindakan kekerasan penduduk.

Fatma mengatakan, selama bulan suci, tempat ibadah di Palestina diperlakukan sebagai medan pertempuran. Saat warga Palestina menetap di Al-Aqsha setelah sholat untuk memprotes rencana Israel mengusir warga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah, kekerasan penduduk kembali terjadi dan menyebabkan lebih dari 200 warga Palestina terluka, termasuk 88 orang dirawat di rumah dan satu warga kehilangan satu matanya.

Selain itu, Fatma juga mengatakan, akibat dari serangan Israel di jalur Gaza baru-baru ini, meningkatkan jumlah warga sipil yang menjadi korban, serta rumah-rumah dan fasilitas umum seperti sekolahan, taman kanak-kanak, rumah sakit, puskesmas, dan jalan-jalan umum juga mengalami kerusakan parah. Diakhir pemaparannya, Fatma menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat Indonesia yang terus mendukung warga Palestina hingga saat ini.

Sementara pembicara berikutnya, Dosen FISIPOL UGM Dr. Siti Mutiah Setiawati, M.A. mengatakan penyebab munculnya serangan Israel ke Palestina diawali dari pengusiran warga Palestina dari Sheikh Jirrah tempat tinggalnya selama 60 tahun dengan surat-surat kepemilikan yang resmi. Kemudian warga Palestina melakukan protes kepada Israel dan terjadilah serang-menyerang antara Israel dan Palestina hingga saat ini.

Mutiah mengatakan, serangan Israel memunculkan reaksi internasional, salah satunya dari masyarakat Indonesia, yang saat ini tercatat 60-70 persen komen di media sosial mendukung Isarel,” ujarnya. Mutiah mengaku cukup heran dengan angka yang cukup tinggi, karena menurutnya baru kali ini banyak masyarakat Indonesia yang berani menunjukkan dukunganya kepada Israel.

Mutiah menduga ada tindakan politik yang dilakukan Israel untuk mendapat dukungan dari masyarakat, seperti memberikan uang, dll. Namun, hingga saat ini ia mengaku hanya bisa menduga, belum ada bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya tindakan politik dari Israel ini. Menurutnya, solusi yang dapat ditempuh saat ini adalah menjalankan two sates solution, jika bangsa Palestina bersedia berbagi wilayah dengan Israel seperti yang disetujui dalam perundingan Oslo I dan Oslo II. “Namun, dengan syarat Israel harus mengakui wilayah Palestina sebagai wilayah yang berkedaulatan bukan sekedar Otonomi,” ujarnya.

Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum UII Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. mengatakan bahwa perang itu sebenarnya tidak direkomendasikan oleh hukum Internasional dalam menyelesaikan sengketa antara negara. Namun, jika perang tidak dapat dihindarkan lagi, maka Hukum Humaniter Internasional akan berlaku untuk menjunjung prinsip-prinsip kemanusiaan saat perang terjadi.

Jika diaplikasikan pada tindakan penyerangan Israel yang menimbulkan begitu banyak korban, menurut Dodik, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, sehingga Israel harus bertanggungjawab atas serangannya ini. “Israel harus dimintai pertanggungjawaban atas akibat yang ditimbulkan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949,” ujarnya.

Selain itu, dalam Hukum Humaniter, ada tiga prinsip yang harus dilakukan saat perang, yaitu prinsip pembedaan, prinsip pembatasan, dan prinsip proporsionalitas. Israel telah melanggar prinsip-prinsip ini dalam serangannya kepada Palestina. Dodik juga mengatakan, upaya membawa Israel ke ranah hukum dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kelembagaan melalui Dewan Keamanan PBB dan melalui Statuta Roma atau Mahkamah Pidana Internasional.

Menurutnya, pendekatan melalui Statuta Roma adalah pilihan yang paling memungkinkan untuk dilakukan karena Palestina sudah meratifikasi Statuta Roma pada tahun 2014 lalu. “Dengan demikian, Israel dapat dimintai pertanggungjawaban melalui Statuta Roma 1998,” tandasnya. (EDW/RS)