FIAI UII Gelar Diskusi Kajian Turats Bahas Implementasi Epistemologi Ulil Albab dalam Ilmu Sosial
Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Diskusi Kajian Turats bertajuk “Implementasi Epistemologi Ulil Albab dalam Bidang Ilmu Sosial” pada Selasa (11/8) di Gedung K.H.A. Wahid Hasyim FIAI UII. Diskusi ini merupakan bagian dari agenda rutin diskusi dosen kajian turats di lingkungan UII yang menghadirkan tiga pemantik yaitu Prof. Dr. Muhamad Syamsudin, S.H., M.H. (Guru Besar Filsafat Hukum UII), Dr. Phil. Emi Zulaifah, M.Sc., Psikolog (Dosen Fakultas Psikologi UII), dan Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si., M.A. (Guru Besar Ilmu Media dan Jurnalisme UII), dengan fasilitator Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. (Guru Besar Hukum Perdata Islam UII).
Dalam sambutannya, Dekan FIAI UII, Dr. Asmuni, menjelaskan bahwa tema Ulil Albab dipilih karena berpijak pada epistemologi tiga kaki yang telah dideklarasikan sivitas akademika UII. “Epistemologi tiga kaki ini punya tiga elemen. Pertama, berbasis pada turats, karena turats Islam itu kita jadikan titik tolak dalam berbagai aspek, termasuk hukum Islam. Kedua, lokalitas, sebagai legitimasi dari konteks lokal kita. Ketiga, kemodernan, karena kita tidak bisa mengabaikan capaian-capaian Barat, terutama dari sisi metodologi, sebab itu merupakan prestasi yang juga layak kita contoh,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Islam Rahmatan lil Alamin dan Ulil Albab merupakan dua sayap yang saling melengkapi dalam interaksi sosial berbasis nilai-nilai etis, dan berharap diskusi ini terus berlanjut serta melibatkan lebih banyak pemikir dari internal maupun luar UII. “Ada hadis yang menyebutkan bahwa amal yang paling utama dan terus mengalir pahalanya adalah ilmu yang bermanfaat dan disebarkan kepada orang lain. Jadi diskusi ini, insyaallah, bagian dari upaya menyebarkan ilmu yang bermanfaat itu,” katanya menutup sambutan.
Prof. Dr. Muhamad Syamsudin sebagai pemateri pembuka memaparkan materi “Implementasi Epistemologi Ulul Albab dalam Bidang Ilmu Hukum”. Ia menjelaskan bahwa istilah ulul albab disebutkan 15 kali dalam Al-Qur’an, dengan rujukan utama pada Surah Ali Imran ayat 190-191. Menurutnya, ciri utama ulul albab terletak pada dua dimensi yang berjalan beriringan, yaitu tafakur (berpikir ilmiah yang logis dan analitis) dan tadzakur (kesadaran dan penghayatan spiritual). Ia mengaitkan konsep akil balig sebagai syarat kecakapan bertindak subjek hukum dengan makna berakal dalam epistemologi ulul albab, lalu menelusurinya lintas hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, hingga praktik peradilan di Indonesia.
Kemudian dilanjutkan oleh Prof. Dr. rer. soc. Masduki yang menyampaikan materi “Membaca Relevansi Ulil Albab, UII Rahmatan lil Alamiin, dan Ilmu Sosial Budaya Pasca-Refeudalisasi Perguruan Tinggi”. Ia menempatkan Ulil Albab sebagai metode kajian yang membaca teks dan konteks secara bersamaan dan melihatnya sebagai gerakan produksi pengetahuan dekolonial yang mendialogkan capaian keilmuan Barat dan nilai-nilai lokal secara setara. Ia juga menyoroti sejumlah tantangan struktural dalam pengarusutamaan Ulil Albab di UII, termasuk kurikulum yang masih generalis dan slogan I’m UII yang perlu dikuatkan agar tidak berhenti sebagai jargon pemasaran.
Sementara itu, Dr. Phil. Emi Zulaifah menyoroti persoalan ini dari sisi psikologi dengan memaparkan sejumlah krisis dalam psikologi kontemporer, mulai dari lemahnya presisi teori, sumber ilmu yang saling bertentangan, hingga bias metode dan generalisasi berlebihan dari sampel yang tidak representatif. Ia mengajak forum untuk menggali kembali khazanah pemikiran tokoh-tokoh Muslim klasik, seperti Abu Zayd al-Balkhi dan Imam al-Ghazali, sebagai basis pengembangan psikologi Islam yang menekankan relasi manusia dengan Allah, alam, diri sendiri, dan sesama.
Diskusi yang dipandu Prof. Dr. Yusdani ini diharapkan menjadi ruang akademik berkelanjutan untuk memperdalam elaborasi epistemologi Ulil Albab lintas disiplin ilmu di lingkungan UII. (FH/AHR/RS)





