Kuliah MKWU UII Bahas Dialektika Hukum Agama, Negara, dan Budaya dalam Masyarakat Indonesia
Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Kuliah Pakar MKWU Terpadu yang mengangkat tema “Hukum Islam di Ruang Publik: Dialektika Agama, Negara, dan Budaya dalam Masyarakat Indonesia” ini berlangsung pada Sabtu (6/6), bertempat di 2 Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII dan disiarkan secara daring melalui kanal Youtube UII. Kuliah pakar ini menghadirkan dosen Statistika FMIPA UII, Dr. Asyharul Muala, S.H.I., M.H.I. sebagai narasumber dengan dipandu oleh moderator Muhamad Syarif Hidayatulloh, Lc. M.A.
Penerapan hukum di Indonesia perlu dilakukan melalui proses dialog dengan agama, budaya dan tradisi yang telah hidup di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Dr. Asyharul dalam pemaparannya, bahwa Nabi Muhammad saw dan Sunan Kalijaga adalah tokoh yang tidak serta-merta menghapus seluruh tradisi yang telah berkembang di masyarakat ketika menyebarkan ajaran Islam. Keduanya memilih untuk mempertahankan sejumlah tradisi dengan berbagai penyesuaian sehingga selaras dengan nilai-nilai Islam.
Menyoroti kondisi Indonesia yang memiliki keragaman budaya, suku, bahasa, dan sistem hukum adat. Dalam ruang sosial masyarakat Indonesia, terdapat tiga otoritas hukum yang berjalan secara bersamaan, yakni hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. Kondisi tersebut dikenal sebagai pluralisme hukum. Selain membahas pluralisme hukum, Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan pranikah bagi mahasiswa. Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya bertugas mempersiapkan mahasiswa menjadi tenaga profesional, tetapi juga membekali mereka dengan kesiapan membangun kehidupan rumah tangga. Menurutnya, rumah tangga yang harmonis dan sakinah dapat mendukung produktivitas dan profesionalisme seseorang dalam bekerja. Sebaliknya, konflik dalam keluarga berpotensi memengaruhi aktivitas akademik maupun pekerjaan.
Dalam pembahasannya mengenai hubungan antarsistem hukum, Dr. Asyharul menjelaskan bahwa hubungan tersebut dapat berbentuk harmonis, konflik, maupun dialektis. Hubungan harmonis terjadi ketika hukum agama, hukum adat, dan hukum negara berjalan beriringan tanpa menimbulkan pertentangan. Sementara itu, konflik muncul ketika terdapat perbedaan aturan antara satu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah praktik poligami. Adapun hubungan yang bersifat dialektis terjadi ketika berbagai sistem hukum saling berinteraksi dan menghasilkan bentuk hukum baru yang dapat diterima bersama. Salah satu contohnya adalah konsep harta bersama (gono-gini). Dalam hukum Islam, harta yang diperoleh suami dan istri pada dasarnya merupakan hak masing-masing. Namun dalam hukum adat, kontribusi keduanya dipandang sebagai bagian dari kerja sama dalam rumah tangga. Interaksi kedua pandangan tersebut kemudian melahirkan konsep harta bersama yang diakui dalam sistem hukum nasional.
Contoh lain dapat ditemukan dalam hukum waris. Ia menjelaskan bahwa hukum Islam memiliki ketentuan tersendiri mengenai pembagian warisan, sementara hukum perdata dan hukum adat juga memiliki mekanisme yang berbeda. Salah satu contohnya adalah sistem Tunggu Tubang, anak perempuan tertua diberi amanah untuk mengelola harta pusaka keluarga. Tradisi ini menunjukkan adanya interaksi antara norma agama, hukum negara, dan hukum adat meskipun masing-masing memiliki perspektif yang berbeda mengenai hak waris.
Dr. Asyahrul juga menyebut bahwa konsep dialektika memiliki landasan dalam Al-Qur’an, salah satunya Q.S. Al-Hujurat ayat 13. Menurutnya, ayat tersebut tidak hanya mengajarkan manusia untuk saling mengenal (ta’aruf), tetapi juga mendorong terjadinya interaksi, komunikasi, dan dialog dalam kehidupan sosial. Begitupun praktik hukum yang berlaku di masyarakat pada dasarnya merupakan hasil negosiasi antara agama, negara, dan budaya. Sebagai contoh, sejumlah tradisi pernikahan Jawa seperti panggih manten, ngidak endok, dan kacar-kucur yang menunjukkan adanya interaksi antara nilai budaya dan ajaran agama. Menurutnya, tradisi-tradisi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan justru memperkaya makna sosial dalam perkawinan.
“Budaya memberikan rasa dan simbol yang melengkapi aspek legalitas agama dan negara,” ujarnya.
Dr. Asyharul juga menguraikan teori dialektika sosial Peter L. Berger yang terdiri atas tiga tahap, yakni eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat muncul melalui proses eksternalisasi, kemudian difasilitasi menjadi aturan negara melalui objektivasi, dan selanjutnya diterima oleh masyarakat melalui proses internalisasi.
Pada akhir pemaparannya, Ia menegaskan bahwa penerapan hukum harus berorientasi pada kemaslahatan dan tidak boleh menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain. Ia mengajak peserta untuk memahami hubungan antara hukum agama, hukum adat, dan hukum negara secara lebih komprehensif agar dapat melihat realitas hukum Indonesia secara utuh. (DHP/AHR/RS).





