• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Kuliah MKWU UII Bahas Dialektika Hukum Agama, Negara, dan Budaya dalam...
Berita Kegiatan

Kuliah MKWU UII Bahas Dialektika Hukum Agama, Negara, dan Budaya dalam Masyarakat Indonesia

Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Kuliah Pakar MKWU Terpadu yang mengangkat tema “Hukum Islam di Ruang Publik: Dialektika Agama, Negara, dan Budaya dalam Masyarakat Indonesia” ini berlangsung pada Sabtu (6/6), bertempat di 2 Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII dan disiarkan secara daring melalui kanal Youtube UII. Kuliah pakar ini menghadirkan dosen Statistika FMIPA UII, Dr. Asyharul Muala, S.H.I., M.H.I. sebagai narasumber dengan dipandu oleh moderator Muhamad Syarif Hidayatulloh, Lc. M.A. 

Penerapan hukum di Indonesia perlu dilakukan melalui proses dialog dengan agama, budaya dan tradisi yang telah hidup di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Dr. Asyharul dalam pemaparannya, bahwa Nabi Muhammad saw dan Sunan Kalijaga adalah tokoh yang tidak serta-merta menghapus seluruh tradisi yang telah berkembang di masyarakat ketika menyebarkan ajaran Islam. Keduanya memilih untuk mempertahankan sejumlah tradisi dengan berbagai penyesuaian sehingga selaras dengan nilai-nilai Islam.

Menyoroti kondisi Indonesia yang memiliki keragaman budaya, suku, bahasa, dan sistem hukum adat. Dalam ruang sosial masyarakat Indonesia, terdapat tiga otoritas hukum yang berjalan secara bersamaan, yakni hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. Kondisi tersebut dikenal sebagai pluralisme hukum. Selain membahas pluralisme hukum, Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan pranikah bagi mahasiswa. Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya bertugas mempersiapkan mahasiswa menjadi tenaga profesional, tetapi juga membekali mereka dengan kesiapan membangun kehidupan rumah tangga. Menurutnya, rumah tangga yang harmonis dan sakinah dapat mendukung produktivitas dan profesionalisme seseorang dalam bekerja. Sebaliknya, konflik dalam keluarga berpotensi memengaruhi aktivitas akademik maupun pekerjaan.

Dalam pembahasannya mengenai hubungan antarsistem hukum, Dr. Asyharul menjelaskan bahwa hubungan tersebut dapat berbentuk harmonis, konflik, maupun dialektis. Hubungan harmonis terjadi ketika hukum agama, hukum adat, dan hukum negara berjalan beriringan tanpa menimbulkan pertentangan. Sementara itu, konflik muncul ketika terdapat perbedaan aturan antara satu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah praktik poligami. Adapun hubungan yang bersifat dialektis terjadi ketika berbagai sistem hukum saling berinteraksi dan menghasilkan bentuk hukum baru yang dapat diterima bersama. Salah satu contohnya adalah konsep harta bersama (gono-gini). Dalam hukum Islam, harta yang diperoleh suami dan istri pada dasarnya merupakan hak masing-masing. Namun dalam hukum adat, kontribusi keduanya dipandang sebagai bagian dari kerja sama dalam rumah tangga. Interaksi kedua pandangan tersebut kemudian melahirkan konsep harta bersama yang diakui dalam sistem hukum nasional.

Contoh lain dapat ditemukan dalam hukum waris. Ia menjelaskan bahwa hukum Islam memiliki ketentuan tersendiri mengenai pembagian warisan, sementara hukum perdata dan hukum adat juga memiliki mekanisme yang berbeda. Salah satu contohnya adalah sistem Tunggu Tubang, anak perempuan tertua diberi amanah untuk mengelola harta pusaka keluarga. Tradisi ini menunjukkan adanya interaksi antara norma agama, hukum negara, dan hukum adat meskipun masing-masing memiliki perspektif yang berbeda mengenai hak waris.

Dr. Asyahrul juga menyebut bahwa konsep dialektika memiliki landasan dalam Al-Qur’an, salah satunya Q.S. Al-Hujurat ayat 13. Menurutnya, ayat tersebut tidak hanya mengajarkan manusia untuk saling mengenal (ta’aruf), tetapi juga mendorong terjadinya interaksi, komunikasi, dan dialog dalam kehidupan sosial. Begitupun praktik hukum yang berlaku di masyarakat pada dasarnya merupakan hasil negosiasi antara agama, negara, dan budaya. Sebagai contoh, sejumlah tradisi pernikahan Jawa seperti panggih manten, ngidak endok, dan kacar-kucur yang menunjukkan adanya interaksi antara nilai budaya dan ajaran agama. Menurutnya, tradisi-tradisi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan justru memperkaya makna sosial dalam perkawinan.

“Budaya memberikan rasa dan simbol yang melengkapi aspek legalitas agama dan negara,” ujarnya.

Dr. Asyharul juga menguraikan teori dialektika sosial Peter L. Berger yang terdiri atas tiga tahap, yakni eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat muncul melalui proses eksternalisasi, kemudian difasilitasi menjadi aturan negara melalui objektivasi, dan selanjutnya diterima oleh masyarakat melalui proses internalisasi. 

Pada akhir pemaparannya, Ia menegaskan bahwa penerapan hukum harus berorientasi pada kemaslahatan dan tidak boleh menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain. Ia mengajak peserta untuk memahami hubungan antara hukum agama, hukum adat, dan hukum negara secara lebih komprehensif agar dapat melihat realitas hukum Indonesia secara utuh. (DHP/AHR/RS).

7 Juni 2026
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/06/Kuliah-MKWU-Terpadu.jpg 548 732 Humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII.png Humas2026-06-07 08:36:372026-06-09 08:54:58Kuliah MKWU UII Bahas Dialektika Hukum Agama, Negara, dan Budaya dalam Masyarakat Indonesia

Berita Terakhir

  • UII Terima Kunjungan Universitas Pertahanan RI
  • UII dan IKPI Perkuat Kolaborasi untuk Siapkan Konsultan Pajak Adaptif di Era AI dan Coretax
  • UII Hadirkan Light Show di Stasiun Tugu Yogyakarta, Perkenalkan Kampus Melalui Pertunjukan Visual
  • UKM TQFI UII Resmi Buka Grand Final International Quranic Festival 2026
  • DPKA UII Gelar Career Class: Hadirkan Pakar BUMN Bahas Peta Jalan Karier Mahasiswa

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Jelajah Kampus Jadi Puncak Perayaan Milad ke-83 UII, Perkuat Harmoni dan Kebersamaan Sivitas Akademika Link to: Jelajah Kampus Jadi Puncak Perayaan Milad ke-83 UII, Perkuat Harmoni dan Kebersamaan Sivitas Akademika Jelajah Kampus Jadi Puncak Perayaan Milad ke-83 UII, Perkuat Harmoni dan Kebersamaan... Link to: Gandeng ANI, FP UII Kembangkan Riset Neuropsikologi Link to: Gandeng ANI, FP UII Kembangkan Riset Neuropsikologi Gandeng ANI, FP UII Kembangkan Riset Neuropsikologi Scroll to top Scroll to top Scroll to top