• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Kuliah Umum Membahas Isu Hukum Pengungsi Rohingnya oleh Pakar Hukum Ba...
Berita Kegiatan, Kampus Berdampak, Nilai Kebangsaan dan Kemanusiaan

Kuliah Umum Membahas Isu Hukum Pengungsi Rohingnya oleh Pakar Hukum Bangladesh

Pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026, diselenggarakan kuliah umum dengan tema “Perlindungan Pengungsi Rohingya dalam perspektif Hukum Internasional”. Kuliah umum kali ini diberikan oleh Fahim Abrar Abid, sebagai Founder dari Bangladesh Society of International Law (BSIL). Di awal perkuliahan umum, Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D., menyampaikan bahwa: “Kuliah Umum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana pengalaman dari negara lain dalam memberikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya. Kuliah ini sangat penting karena kasus yang berkaitan dengan pengungsi Rohingya sampai hari ini belum terselesaikan dengan baik, dan negara-negara di Asia Tenggara masih belum memiliki kerangka penyelesaian yang efektif. Dengan menghadirkan pakar dari Bangladesh yang bernama Fahim Abrar Abid yang merupakan pendiri dari Bangladesh Society of International Law.”

Dalam perkuliahan, Fahim menyebutkan bahwa: “Masalah pengungsi tidak hanya berdampak pada kawasan ASEAN, tetapi juga pada negara-negara lain, salah satunya termasuk Bangladesh. Khususnya terkait dengan perlindungan anak, pengungsi yang berasal dari Rohingya sering kali mendapatkan perlakuan yang berbeda karena kerangka Hukum Internasional yang belum banyak diratifikasi serta kerangka Hukum Nasional yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan secara efektif terhadap pengungsi anak.”

“Meskipun konstitusi yang ada di dalam Bangladesh memberikan perlindungan terutama hak atas pendidikan bagi seluruh anak yang ada di Bangladesh. Namun, dalam kenyataannya, para pengungsi sering kali dikategorikan sebagai Illegal Migrant sehingga mereka tidak dapat mendapatkan akses yang layak terhadap pendidikan. Untuk itu, beberapa pakar hukum yang ada di Bangladesh menggunakan teori Security Absorption untuk memberikan perlindungan terhadap anak pengungsi Rohingya. Sampai hari ini (Juni 2026) separuh dari pengungsi Rohingya dari Bangladesh kurang lebih terdapat 960.000 orang dan separuh diantaranya adalah pengungsi anak.” Demikian penjelasan tambahan dari Fahim Abrar Abid.

Dalam kesempatan kali ini, Fakultas Hukum UII bersama dengan Bangladesh Society of International Law melakukan penandatanganan kerja sama kolaborasi dalam bidang penelitian dan pengajaran. Setelah itu, dilanjutkan dengan foto bersama mahasiswa peserta Kuliah Umum.

Sumber: Website Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

12 Juni 2026
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Kuliah-Umum-Membahas-Isu-Hukum-Pengungsi-Rohingnya-oleh-Pakar-Hukum-Bangladesh.jpg 450 750 Humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png Humas2026-06-12 14:19:362026-07-17 14:27:18Kuliah Umum Membahas Isu Hukum Pengungsi Rohingnya oleh Pakar Hukum Bangladesh

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: UII dan Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama Link to: UII dan Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama UII dan Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama Link to: Pondok Pesantren UII Wisuda 29 Santri, Teguhkan Komitmen Cetak Pemimpin Unggul Link to: Pondok Pesantren UII Wisuda 29 Santri, Teguhkan Komitmen Cetak Pemimpin Unggul Pondok Pesantren UII Wisuda 29 Santri, Teguhkan Komitmen Cetak Pemimpin Ung... Scroll to top Scroll to top Scroll to top