UII dan Badilag MA RI Gelar Seminar Nasional, Bahas Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital
Universitas Islam Indonesia (UII) bersama Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA RI) menggelar Seminar Nasional dan Call for Papers bertajuk “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah”, Jumat (21/08).
Kegiatan yang diinisiasi oleh kolaborasi tiga program studi yaitu Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana (Ahwal Syakhsiyah), Program Studi Hukum Keluarga Program Magister, dan Program Studi Hukum Islam Program Doktor ini berlangsung di Auditorium Gedung K.H.A. Wahid Hasyim Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Kampus Terpadu UII ini menjadi wadah kolaborasi strategis antara akademisi dan praktisi peradilan untuk merespons pesatnya disrupsi teknologi di bidang ekonomi syariah.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Rekognisi, dan Admisi UII, Prof. Riyanto, S.Pd., M.Si., Ph.D., dalam sambutannya menekankan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi dan memicu kompleksitas persoalan hukum baru. “Tantangannya bukan sekadar mengikuti perubahan, tetapi memastikan bahwa di tengah perubahan tersebut, masyarakat tetap memperoleh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Di sinilah pertemuan antara dunia akademik dan dunia peradilan menjadi penting,” ujar Prof. Riyanto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang hadir sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan bahwa dinamika bisnis digital seperti crypto-assets syariah, smart contractberbasis blockchain, hingga fintech lending syariah telah menggeser pola sengketa dari fisik menjadi berbasis data digital. “Tantangan kita bukan hanya mengenai bagaimana mengadili, tetapi bagaimana menjaga marwah peradilan di tengah disrupsi teknologi. Bagaimana kita memastikan bahwa instrumen hukum ekonomi syariah yang bersumber dari fatwa DSN-MUI dapat diharmonisasi dengan hukum acara peradilan yang bersifat digital,” ungkap Muchlis.
Lebih lanjut, Dirjen Badilag menguraikan bahwa Peradilan Agama memiliki landasan kokoh secara konstitusional dan yuridis, mulai dari UU No. 3 Tahun 2006, Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, hingga UU ITE yang melegitimasi alat bukti elektronik dan persidangan digital (e-court). Beliau menekankan pentingnya sinergi teoretis dan empiris agar hukum tidak berkembang dalam ruang hampa. “Sinergi antara pengalaman empiris dan pemahaman praktis yang dimiliki praktisi dengan pengetahuan konseptual dan teoretis yang dikembangkan oleh akademisi inilah yang akan menjadi mesin utama bagi pembaruan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh keynote speaker, Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2020–2024, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., yang mengulas secara mendalam prospek pembentukan lembaga peradilan khusus ekonomi syariah. Prof. Syarifuddin menjelaskan bahwa gagasan ini memiliki dasar hukum yang terbuka melalui regulasi Peradilan Agama dan berpotensi besar untuk diwujudkan. “Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah pada Pengadilan Agama berpotensi besar di masa yang akan datang, tetapi perlu dilengkapi dari sekarang seiring dengan tersedianya SDM, penyempurnaan hukum materiil maupun formil berbasis IT, serta signifikansinya perkara niaga syariah yang masuk,” papar Prof. Syarifuddin.

Selain itu, Prof. Syarifuddin juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan di tingkat puncak kekuasaan kehakiman guna mengakomodasi perkembangan zaman. Menurutnya, perbaikan struktur internal Mahkamah Agung perlu diselaraskan dengan kebutuhan penanganan sengketa bisnis syariah secara spesifik. “Oleh karena itu, pembentukan Kamar Niaga Syariah pada Mahkamah Agung sangat menjanjikan di masa yang akan datang, sesuai perkembangan zaman,” pungkasnya.
Seminar dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Hakim Agung MA RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H tentang tantangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, serta Guru Besar FIAI UII, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag tentang gagasan pengadilan niaga syariah di lingkungan peradilan agama perspektif sosio-historis dan yuridis.
Acara ini diharapkan mampu merumuskan rekomendasi strategis atau roadmap dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah digital, serta mengkaji urgensi pembentukan Peradilan Niaga Syariah di masa depan. Melalui dialog yang intensif dan berkelanjutan, Peradilan Agama diharapkan tidak hanya sekadar mengikuti perkembangan zaman, melainkan mampu menjadi kompas yang menuntun arah keadilan dan kepastian hukum ekonomi syariah di Indonesia. (AHR/RS)





