• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Faktor Non-Yuridis Jadi Pertimbangan Pemberat Vonis Ferdy Sambo
Berita Kegiatan, Pilihan

Faktor Non-Yuridis Jadi Pertimbangan Pemberat Vonis Ferdy Sambo

Dalam beberapa bulan terakhir ini, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kerap menghiasi pemberitaan di media massa. Publik menaruh perhatian besar dalam kasus tersebut dengan mengikuti setiap episode proses hukumnya. Irjen Ferdy Sambo adalah salah satu terdakwa yang banyak disorot publik karena dianggap otak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari beberapa terdakwa, Ferdy Sambo merupakan terdakwa pertama yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Dari tuntutan pidana seumur hidup, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi yakni pidana mati.

Pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. menilai vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo, tidak semata-mata didasarkan pada faktor yuridis (hukum) saja. Namun juga faktor non-yuridis seperti keadaan diri terdakwa, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, cara terdakwa melakukan tindak pidana, keadaan korban tindak pidana, dan lain sebagainya. 

“Faktor non-yuridis inilah yang paling banyak mempengaruhi hakim dalam menentukan bobot pidana yang dijatuhkan. Hakim akhirnya memilih menjatuhkan pidana mati bukan pidana lainnya karena melihat faktor non-yuridis sebagaimana dicantumkan dalam alasan-alasan yang memperberat,” jelasnya.

Menurut majelis hakim, ada banyak alasan yang memperberat pidana Ferdy Sambo, antara lain kedudukan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, korban adalah ajudan yang telah mengabdi selama 3 (tiga) tahun, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, dan perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas. “Majelis hakim menganggap tidak ada alasan-alasan yang memperingan, sehingga wajar jika hakim mengganjar dengan pidana mati,” katanya.

Ia melanjutkan, dalam suatu putusan, paling tidak hakim akan mempertimbangkan 3 (tiga) kepentingan sekaligus, yaitu terdakwa sendiri, korban, dan masyarakat. Untuk tindak pidana yang relatif ringan atau sedang hakim biasanya masih mempertimbangkan kepentingan terdakwa untuk memperbaikinya (rehabilitasi). 

Sementara untuk tindak pidana yang berat, hakim akan lebih cenderung mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat (general deterrence). Dalam putusan Ferdy Sambo, hakim jelas menganggap perbuatan yang dilakukannya merupakan tindak pidana berat, sehingga vonis yang dijatuhkan cenderung berpihak kepada kepentingan korban dan masyarakat. 

Selain itu, penjatuhan pidana mati menunjukkan bahwa hakim cenderung menggunakan teori tujuan pemidanaan retributif atau pembalasan (quia peccatum) dengan berpandangan bahwa perbuatan Ferdy Sambo yang sangat keji dan tidak manusiawi patut diganjar dengan pidana yang setimpal (talio beginsel).

Sedangkan secara teoritis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana dirumuskan dengan pola antara, yaitu ada rentang minimal dan maksimal. 

“Pidana minimal (straf minima) untuk semua tindak pidana adalah sama, sementara pidana maksimalnya (straf maksima) masing-masing tindak pidana berbeda. Inilah yang dikenal dengan sistem pidana minimum umum-maksimum khusus,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan salah satu perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ferdy Sambo adalah tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya berupa pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. 

“Sementara pidana minimal untuk semua tindak pidana adalah 1 (satu) hari. Di sini, secara yuridis hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana di antara rentang 1 (hari) penjara sampai dengan pidana maksimal tersebut,” pungkasnya.

14 Februari 2023
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/02/pexels-sora-shimazaki-5668481.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2023-02-14 13:27:222023-02-14 13:28:19Faktor Non-Yuridis Jadi Pertimbangan Pemberat Vonis Ferdy Sambo

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis
  • Tingkatkan Kualitas Riset, UII Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Pelajaran dari Bencana Gempa Turki untuk Indonesia Link to: Pelajaran dari Bencana Gempa Turki untuk Indonesia Pelajaran dari Bencana Gempa Turki untuk Indonesia Link to: Perempuan Berdaya dan Berkarya dengan Ilmu Pengetahuan Link to: Perempuan Berdaya dan Berkarya dengan Ilmu Pengetahuan Perempuan Berdaya dan Berkarya dengan Ilmu Pengetahuan Scroll to top Scroll to top Scroll to top