Selamat datang di laman web informasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Laman web ini dibangun untuk tujuan memberikan informasi serta pemahaman seputar HKI, bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra, dan masyarakat umum. Sebagai universitas yang berkomitmen pada keunggulan akademis dan inovasi tanpa batas, Universitas Islam Indonesia menyadari betapa pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap karya para peneliti. Berbekal kesadaran kolektif akan pentingnya HKI, kami mengajak para peneliti di lingkungan UII untuk bersama-sama membangun ekosistem akademis yang berkelanjutan, kreatif, dan inovatif melalui pengakuan dan perlindungan atas invensi yang telah diciptakan.

Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas invensinya dalam ranah teknologi, memungkinkan mereka untuk secara eksklusif menggunakannya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas invensinya dalam ranah teknologi, memungkinkan mereka untuk secara eksklusif menggunakannya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Paten terdiri dari 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana.

Invensi adalah konsep yang berasal dari pikiran penemu dan diwujudkan dalam tindakan penyelesaian masalah tertentu di bidang teknologi, bisa berupa produk, proses, atau perbaikan serta pengembangan dari produk atau proses tersebut.

Sebuah invensi dapat dianggap baru dalam konteks pengajuan paten jika, pada saat permohonan diajukan, invensi tersebut tidak memiliki kesamaan dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Kemudian, invensi dianggap mengandung langkah inventif ketika unsur-unsur yang terkandung di dalamnya tidak dapat diantisipasi oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang teknik sebelumnya. Selain itu, untuk memenuhi syarat paten, invensi juga harus dapat diterapkan dalam industri, artinya dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.

Paten diberikan kepada invensi yang memenuhi kriteria sebagai ide baru, memiliki langkah-langkah inovatif, dan dapat diterapkan di industri. Di sisi lain, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, yang bisa berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan memiliki aplikasi di industri. Paten sederhana dapat diberikan untuk produk yang tidak hanya berbeda dalam aspek teknisnya, tetapi juga harus memberikan manfaat atau kegunaan yang lebih praktis dibandingkan dengan invensi sebelumnya, yang bisa disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya, mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Selain itu, paten sederhana juga dapat diberikan untuk invensi berupa proses atau metode baru. Progres teknologi pada paten sederhana lebih simpel dibandingkan progres teknologi pada paten.

Pengajuan dapat dilakukan melalui:

A. Layanan Pusat HKI Universitas Islam Indonesia

Proses Pendaftaran:

  1. Mengajukan langsung ke Pusat HKI UII
  2. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website Pusat HKI UII pada tautan berikut “law.uii.ac.id/hki-uii“.

B. Pengajuan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Proses Pendaftaran :

  1. Registrasi akun di “paten.dgip.go.id
  2. Klik ikon tambah untuk membuat permohonan baru
  3. Isi seluruh formulir yang tersedia
  4. Unggah data pendukung yang dibutuhkan
  5. Pesan kode pembayaran dengan klik “Generate Kode Billing”
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan
  7. Jika semua dirasa sudah sesuai, klik “Selesai”
  8. Permohonan sudah diterima oleh DJKI

Data Pendukung:

  1. Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia
  2. Klaim
  3. Abstrak
  4. Gambar invensi (pdf) dan gambar publikasi (JPG)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh inventor
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

Hak Cipta

Hak Cipta merupakan elemen dari hak kekayaan intelektual yang memiliki cakupan objek perlindungan yang sangat luas. Hak Cipta juga melibatkan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk di dalamnya program komputer.

Hak Cipta merupakan bagian integral dari kekayaan intelektual yang memiliki cakupan objek perlindungan yang sangat luas, mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (art and literary), termasuk program komputer. Pertumbuhan ekonomi kreatif, yang menjadi pilar utama bagi Indonesia dan berbagai negara, serta kemajuan pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi, menuntut adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini dikarenakan Hak Cipta menjadi landasan kritis dalam ekonomi kreatif nasional. Dengan adanya penyempurnaan Undang-Undang Hak Cipta yang memadai untuk melindungi dan memajukan ekonomi kreatif, diharapkan sektor Hak Cipta dan Hak Terkait dapat memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian negara.

Secara sederhana, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada pencipta setelah karyanya diwujudkan dalam bentuk konkret, berdasarkan prinsip deklaratif. Hak ini berlaku tanpa mengurangi batasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Hak Cipta merujuk pada hak eksklusif yang diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Hak Cipta memberikan perlindungan khusus terhadap kontribusi dan kinerja mereka dalam menghasilkan konten atau karya yang tercakup dalam ranah Hak Cipta.

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni Batik.
  10. Fotografi.
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  1. Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer: 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Pengajuan dapat dilakukan melalui:

A. Layanan Pusat HKI Universitas Islam Indonesia (UII)

Proses Pendaftaran:

  1. Mengajukan langsung ke Pusat HKI UII
  2. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website Pusat HKI UII pada tautan berikut “law.uii.ac.id/hki-uii“.

B. Pengajuan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Proses Pendaftaran:

  1. Registrasi akun di “hakcipta.dgip.go.id
  2. Pilih “Pengajuan Pencatatan Ciptaan”
  3. Isi seluruh formulir yang tersedia
  4. Unggah dokumen pendukung/contoh ciptaan
  5. Lakukan pembayaran
  6. Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC)
  7. Mengunduh Surat Pencatatan Ciptaan.

Video Paten

Video Hak Cipta