,

Pandemi, Penyalahgunaan Narkoba Kian Rawan

Pusat Studi Napza UII bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Webinar “Pencegahan Penyalahgunaan Napza di Era Pandemi” pada Sabtu (27/3). Narasumber yang dihadirkan dalam kuliah umum adalah Drs. Richard M. Nainggolan, M.M., MBA. (Direktur Pemberdayaan Masyarakat Deputi Dayamas BNN) dan Prof. Dr. dr. Soewadi, MPH., Sp.KJ(K) (Ketua Pusat Studi Napza UII).

Richard M. Nainggolan sebagai pembicara pertama menyebut penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia telah menjadi masalah serius dan memprihatinkan. Narkoba menurutnya adalah ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.  Tantangan kian berat manakala masih banyak mitos dan informasi keliru tentang narkoba. Ditambah lagi kondisi wilayah Indonesia yang berpotensi menjadi sasaran daya tarik para pengedar narkoba.

Ia juga menjelaskan tentang zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis-jenis Narkoba misalnya seperti heroin, kokain, LSD, tembakau gorila, ganja, sabu, jamur, dan ekstasi. 

Penggolongan Narkotika dijelaskan berdasarkan hukum dalam Pasal 127 UU No. 35/2009. Ada beberapa efek penyalahgunaan zat narkoba yakni halusinogen, depresan, dan stimulan. Korban narkoba adalah penyalahguna narkoba, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 

“Penyalahgunaan narkoba pada masa pandemi Covid-19 justru meningkat. Orang yang stress akibat pandemi karena kehilangan pekerjaan akan dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena banyak orang kehilangan pekerjaan atau atau mata pencaharian”, ungkapnya. 

Faktor kunci keberhasilan menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba adalah dengan meningkatkan komitmen diri, konsolidasi kekuatan, regulasi anti narkoba, dan deteksi dini. 

Sementaraa ituu, Prof. dr. Soewadi menilai penyalahgunaan napza seperti halnya fenomena gunung es. Ini berarti jumlah penderita penyalahgunaan napza yang tampak di permukaan lebih kecil dibanding dengan yang tersembunyi. WHO mencatat kasus yang tersembunyi di masyarakat yaitu kasus yang termasuk dark number jumlahnya sepuluh kali lebih banyak daripada kasus yang tampak di permukaan. 

Di samping itu, penyalahgunaan napza erat hubungannya dengan tindak kejahatan. “Napza dapat menekan pusat pengendalian diri sehingga menyebabkan pengguna lebih berani dan agresif. Seperti halnya perilakunya sering bermasalah, banyak bicara, tak dapat menyembunyikan rahasia hati, emosi menjadi labil dan kontrol diri menghilang. Dapat pula terjadi gangguan daya ingat, konsentrasi, dan insight menjadi jelek”, katanya.

Dampak pada remaja akan mengakibatkan prestasi sekolah merosot, terganggunya hubungan keluarga, perkelahian & tindak kekerasan, kecelakan lain, kematian, kelainan paru, gangguan fungsi liver, hepatitis, serta HIV.

Menurutnya, upaya promotif dengan mengadakan program penyuluhan perlu semakin digalakkan. Contohnya memberikan informasi yang benar tentang penyalahgunaan ganja. Tujuan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya penanggulangan, membantu upaya penanggulangan penyalahgunaan ganja, dan meningkatkan penggunaan sarana pelayanan medis yang telah tersedia.

Ia juga membagi sasaran prevensi menjadi primer, sekunder dan tersier. Sasaran prevensi primer adalah populasi dan dengan upaya yang dilakukan harus pula berorientasi pada masa kini dan masa yang akan datang. Sedangkan prevensi sekunder bertujuan untuk mengurangi prevalensi penyalahgunaan obat dalam populasi. 

Dengan metode dalam mengurangi masa berlangsungnya penyalahgunaan obat. Prevensi tersier dengan upaya prevensi tersier melalui berbagai tindakan medik bertujuan mengurangi defek/cacat residual dalam fungsi mental di masyarakat yang merupakan akibat penyalahgunaan ganja itu. (FHC/ESP)