Pernyataan Sikap Universitas Islam Indonesia

Merespons Perkembangan Praktik Berbangsa dan Bernegara Mutakhir

Memperhatikan perkembangan mutakhir dalam praktik berbangsa dan bernegara, kami, warga Universitas Islam Indonesia (UII), menyesalkan sikap Pemerintah Republik Indonesia yang belum menunjukkan ketegasan yang memadai dalam menyikapi serangan militer Israel dan Amerika Serikat ke Republik Islam Iran. Sikap tersebut mencerminkan lemahnya implementasi prinsip politik luar negeri bebas aktif. Pada saat yang sama, kami menyatakan keprihatinan mendalam atas berbagai kebijakan dan langkah politik lain yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara dalam kerja sama ekonomi internasional; mencederai komitmen konstitusional terhadap penolakan segala bentuk penjajahan; membatasi kebebasan sipil melalui kriminalisasi aktivis; mengabaikan hak-hak warga dalam pelaksanaan proyek strategis nasional; serta menghadirkan kebijakan publik yang belum sepenuhnya akuntabel dan transparan.

Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan universal, UII memandang perlu menjalankan tanggung jawab moral dan konstitusionalnya untuk menyampaikan pandangan dan seruan ini demi tegaknya negara yang beradab dan berperikemanusiaan, terpeliharanya demokrasi yang sehat, serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan kesadaran tersebut, kami menyatakan:

  1. Menuntut pemerintah untuk segera mengutuk serangan militer Israel dan Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran.
    Serangan tersebut melanggar prinsip kedaulatan negara dalam hukum internasional dan bertentangan dengan amanat konstitusi bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, serta berpotensi memperluas konflik yang mengganggu stabilitas geopolitik global dan memperparah penderitaan masyarakat sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Karena itu, Pemerintah Indonesia harus menunjukkan konsistensi politik luar negeri yang menghormati kedaulatan negara lain, menolak segala bentuk agresi, serta mendorong penyelesaian damai melalui diplomasi dan mekanisme multilateral.
  2. Mendesak pemerintah untuk mengundurkan diri dari Dewan Perdamaian (Board of Peace).
    Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian bentukan Presiden Donald Trump berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan mereduksi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi fondasi diplomasi Indonesia sejak kemerdekaan. Keikutsertaan tersebut juga berisiko mencederai konsistensi sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina serta komitmen konstitusional untuk menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.
  3. Mendesak pemerintah untuk membatalkan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
    Pemerintah harus menyerap seluruh kritik dan keberatan publik atas perjanjian tersebut, serta secara terbuka dan transparan mengevaluasi substansinya yang berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia dan mengganggu kedaulatan ekonomi nasional. Hubungan bilateral harus dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati, dan kepentingan nasional jangka panjang, bukan dalam kerangka ketergantungan maupun tekanan geopolitik negara adikuasa.
  4. Menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman suara kritis, disertai komitmen terhadap reformasi Polri.
    Demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang aman bagi kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai. Hukum dan penegakannya tidak boleh menjadi instrumen intimidasi terhadap warga negara, khususnya kalangan muda dan mahasiswa, yang menjalankan hak konstitusionalnya demi perbaikan bangsa. Karena itu, diperlukan reformasi Polri yang menegaskan perannya sebagai penjaga keamanan publik yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. Polri harus hadir sebagai bagian dari masyarakat yang mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat, bukan institusi yang partisan dan menjadi alat pemukul generasi muda yang kritis atas persoalan kebangsaan.
  5. Menuntut pemerintah untuk menghormati kedaulatan warga dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
    Pembangunan di berbagai wilayah, termasuk di Papua, tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, keberlanjutan lingkungan, serta prinsip partisipasi publik yang bermakna. Negara wajib memastikan bahwa pembangunan tidak berubah menjadi praktik peminggiran, perampasan ruang hidup, atau pengabaian aspirasi warga.
  6. Mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Program ini perlu ditinjau ulang secara komprehensif, mencakup ketepatan sasaran penerima, kualitas dan standar keamanan pangan, tata kelola anggaran, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas pelaksanaannya. Kebijakan publik harus dirancang secara rasional dan berbasis data agar tidak mengorbankan program prioritas lain seperti peningkatan mutu dan layanan pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan layanan kesehatan.

Pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral dan kecintaan kepada Indonesia dan kemanusiaan global. Kritik yang kami ajukan bukanlah bentuk oposisi politik, melainkan ekspresi kepedulian warga negara dan institusi pendidikan tinggi terhadap arah perjalanan bangsa dan peradaban dunia.

Semoga pemerintah mendengar dan mempertimbangkan suara nurani publik demi Indonesia yang berdaulat, demokratis, bermartabat, berkeadilan sosial, serta berkontribusi aktif pada perdamaian dunia.

Yogyakarta, 13 Ramadan 1447/3 Maret 2026

Atas nama warga Universitas Islam Indonesia,

Fathul Wahid
Rektor