• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Legalitas Tukar Menukar Tanah Wakaf Dikaji
Berita Kegiatan

Legalitas Tukar Menukar Tanah Wakaf Dikaji

Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang perwakafan memberikan harapan besar guna mengoptimalisasi fungsi wakaf. Salah satunya tanah negara yang diwakafkan tidak dapat diserahkan kepada pihak lain. Wakaf digunakan untuk tujuan amal maupun benda baik yang bergerak atau tidak bergerak dan hadiah yang bersifat suci. Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden pada tahun 2004 dan dimuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia No 4459 ini patut diapresiasi. Sebab peraturan ini memberikan manfaat positif bagi pengelolaan wakaf secara lebih produktif.

Seperti dipaparkan Zaenuri dalam sidang terbuka promosi doktor Program Pascasarjana Fakultas Hukum UII yang diadakan di Kampus UII Cik Di Tiro pada Sabtu (19/8). Dalam siding tersebut, ia mamaparkan desertasinya yang berjudul “Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Atas Tukar Menukar (Regulasi) Tanah Wakaf Pada Kementerian Agama RI) Kurun Waktu 2007-2010.

Zaenuri menemukan salah satunya praktik ruislagh tanah wakaf di Indonesia mengacu pada UU No. 41 tahun 2004. UU ini melarang ruislagh, tetapi kemudian memberikan pengecualian, yang diatur dalam pasal 41, yaitu objek wakaf diperlukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan UU dan tidak bertentangan dengan Syariah.

Dewan penguji pada siding tersebut menyatakan Zaenuri berhasil mempertahankan desertasinya dan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Oleh karena itu, ia resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Ia menjadi doktor ke-70 pada Program Pascasarjana FH UII.

Hadir sebagai Ketua Sidang, Rektor UII Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., sebagai promotor, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., dan co-promotor, Drs. Agus Triyanta, M.A., serta dewan penguji, Prof. Dr. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A., Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.

21 Agustus 2017
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/IMG_6959.jpg 330 495 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2017-08-21 08:57:532017-08-24 08:56:39Legalitas Tukar Menukar Tanah Wakaf Dikaji

Berita Terakhir

  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Analisis Ekonomi Diperlukan dalam Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Link to: Analisis Ekonomi Diperlukan dalam Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Analisis Ekonomi Diperlukan dalam Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Link to: Rakorja FE UII Tekankan Pentingnya Profesionalitas dan Integritas Link to: Rakorja FE UII Tekankan Pentingnya Profesionalitas dan Integritas Rakorja FE UII Tekankan Pentingnya Profesionalitas dan Integritas Scroll to top Scroll to top Scroll to top