• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Diperlukan Payung Hukum Untuk Berantas Ideologi Terorisme
Berita Kegiatan

Diperlukan Payung Hukum Untuk Berantas Ideologi Terorisme

Terorisme tidak dapat dipisahkan dari radikalisme. Terorisme merupakan aksi, sedangkan radikalisme adalah paham yang menjiwai aksi tersebut. Terorisme dianggap sebagai extraordinary crime karena dapat menyebabkan kerusakan negara hingga menimbulkan ketakutan di masyarakat. Tidak hanya itu, terorisme juga menimbulkan fitnah terhadap agama dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas.

Demikian seperti disampaikan Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, S.E., M.M. (Direktur Pencegahan BNPT RI) dalam webinar yang diselenggarakan oleh LKBH FH UII. Webinar bertema “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme” ini diadakan secara daring pada Sabtu (3/4).

Menurutnya semua tindakan dalam terorisme sangat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. “Adanya UU No. 5 Tahun 2018 sangat membantu Polri karena berwenang melakukan tindakan preventif straight. Polri bisa menangkap orang yang telah memenuhi kategori seorang teroris. Sebelum UU ini, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum mereka melakukan tindakan terorisme,” ujarnya. Dengan begitu, Polri dapat melacak keberadaan terorisme dan melakukan upaya pencegahan terhadap orang-orang yang telah masuk ke jaringan terorisme.

Ia berpendapat penyerangan ke Mabes Polri oleh wanita berinisial ZA, merupakan tindakan terorisme kategori lone wolf. Pelaku melakukan aksinya seorang diri yang tidak terikat dengan jaringan terorisme, namun punya kesamaan ideologi. Teroris kategori itu cukup sulit dideteksi mengingat banyak warga Indonesia yang bersimpati dengan kelompok teroris internasional seperti ISIS. Ia juga berpendapat tentang perlunya payung hukum yang melarang ideologi terorisme.

Sementara itu, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum (Dekan FH UMY dan Ketua MHH PP Muhammadiyah) lebih menyorot bahwa tindakan terorisme prinsipnya adalah peperangan. Sedangkan UU No. 5 Tahun 2018 menggunakan sistem peradilan pidana. Implikasinya penanganan terorisme harus sesuai dengan koridor penegakan hukum pidana yang tetap menghargai hak asasi manusia terduga teroris.

Namun ia mencatat dalam penanganan terorisme ada tiga hal yang seringkali tidak sejalan dengan hal itu, yaitu: 1) adanya semboyan mematikan bukan melumpuhkan, 2) data Komnas HAM sepanjang tahun 2016 ada 121 kasus, 3) saat ini tidak kurang dari 131 terduga (Tersangka) mati saat upaya penangkapan.

“Dengan memperhatikan tiga hal tersebut, seharusnya dalam penanganan tindak pidana terorisme ini, dilakukan dengan pelumpuhan, yang kemudian dari itu dapat dilakukan interogasi untuk menemukan pemimpin dari jaringan terorisme tersebut. Dengan begitu, dalam penanganan kasus terorisme ini, seharusnya dapat dilakukan secara terbuka dan tetap memperhatikan HAM warga negara, karena pengaturan ini menggunakan sistem peradilan pidana,” ucapnya.

Ia menambahkan penanganan terorisme dapat melibatkan LSM untuk melakukan penyadaran terhadap pelaku terorisme, bukan pemberantasan dengan membunuh pelaku terorisme. Perlu keterbukaan dalam proses penanganan teroris yang selama ini dijalankan Densus 88.

Di sisi lain, pengawasan dalam menangani terorisme oleh aparat juga perlu diperkuat serta ada transparansi mengenai anggaran pencegahan dan penindakan tindakan terorisme. “Terorisme adalah tindakan kejahatan yang tidak baik, maka untuk menanganinya dalam melakukan penegakan hukumnya harus dilakukan dengan baik sesuai dengan sistem peradilan pidana,” tandasnya. (EDN/ESP)

4 April 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/04/Problematika-Penegakan-Hukum-Tindak-Pidana-Terorisme.jpg 450 718 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-04-04 15:10:042021-04-04 15:47:52Diperlukan Payung Hukum Untuk Berantas Ideologi Terorisme

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Lewat Konferensi, FK UII Ingin Majukan Pendidikan Kedokteran Link to: Lewat Konferensi, FK UII Ingin Majukan Pendidikan Kedokteran Lewat Konferensi, FK UII Ingin Majukan Pendidikan Kedokteran Link to: Membangun Koperasi Dengan Digital Marketing Link to: Membangun Koperasi Dengan Digital Marketing Membangun Koperasi Dengan Digital Marketing Scroll to top Scroll to top Scroll to top