• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Kajian Kritis Revisi UU Otonomi Khusus Papua
Berita Kegiatan

Kajian Kritis Revisi UU Otonomi Khusus Papua

Berangkat dari isu sosial terkait revisi UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang masih menuai pro kontra di masyarakat, Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Kajian Aktual dengan tema “Kajian Kritis Revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua” pada Jum’at, (20/8) secara virtual. Dalam kajian ini, FKPH mengundang Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII sebagai pemateri.

Dalam penyampaian materinya, Prof. Ni’matul Huda menyampaikan bahwa adanya otonomi khusus ini merupakan bentuk penerapan desentralisasi asimetris di Indonesia. Desentralisasi asimetris ini bukan hanya pelimpahan kewenangan biasa, melainkan merupakan transfer kewenangan yang bersifat khusus yang hanya diberikan kepada daerah-daerah tertentu. Tujuan dari desentralisasi asimetris ini, jika dilihat dari sejarah, merupakan upaya untuk menjaga kesatuan NKRI dari gerakan-gerakan separatis, yang ingin memisahkan diri dari wiilayah Negara Indonesia.

Namun, dalam perkembangannya menurut Prof. Ni’matul Huda, desentralisasi asimetris ini ternyata bukan satu-satunya ‘obat mujarab’ yang dapat menyelesaikan persoalan ini. Pelaksanaan desentralisasi asimetris ini harus dikombinasikan dengan upaya-upaya lain yang tepat.

Mengutip dari pendapat Cornelis Lay, menurut Prof. Ni’matul Huda, kebijakan desentralisasi asimetris secara tipologis dapat dibedakan menjadi lima tipe, diantaranya: pertama, penerapan desentralisasi asimetris ditempuh sebagai strategi kebijakan untuk mempertahankan basic boundaries (batas dasar) unit politik suatu negara. Kedua, sebagai instrument kebijakan untuk mengakomodasi keunikan budaya dan perbedaan alur kesejarahan, dalam rangka perlindungan kaum minoritas dan manajemen konflik.

Berikutnya yang ketiga, kebijakan untuk menjembatani tantangan yang bercorak teknokratik managerial, yaitu keterbatasan kapasitas suatu daerah atau suatu wilayah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Keempat, kebijakan dirancang untuk memperkuat kapasitas competitiveness (persaingan) sebuah negara. Kelima, kebijakan dirancang sebagai instrument untuk meminimalisasi resiko.

Selain itu, Prof. Ni’matul Huda juga mengatakan bahwa ketentuan dalam pasal 18B UUD 1945 sebagai landasan penerapannya desentralisasi asimetris ini masih memiliki kekurangan. Diantaranya, kata ‘dengan’ dalam pasal 18B UUD 1945 ini, mengandung arti bahwa harus ada UU yang mengatur lebih lanjut terkait ketentuan pasal ini, hingga saat ini ternyata masih belum ada UU-nya. Selanjutnya, frasa ‘negara mengakui’ dan ‘negara menghormati’ mengandung makna bahwa Pasal ini bersifat retrospektif, yang artinya objek atau daerah yang diakui sebagai daerah yang bersifat khusus tersebut, sudah ada terlebih dahulu sebelum diaturnya ketentuan pasal ini.

“Namun, Pasal 18B UUD 1945 ini, tidak menyatakan secara jelas, apakah ketentuan ini hanya berlaku surut atau juga berlaku ke depan, sehingga akan ada kemungkinan untuk daerah-daerah lain mendapat kewenangan otonomi khsusus juga,” terang Prof. Ni’matul Huda.

Kemudian, jika melihat pada revisi UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ini, salah satunya terkait dengan peningkatan jumlah dana otonomi khusus bagi Papua, menurut Prof. Ni’matul Huda pelaksanaannya harus dilakukan dengan benar-benar, terutama di lingkup pemerintahannya. Hal ini dikarenakan, dengan dana otonomi khusus yang begitu besar diterima oleh Papua, jauh dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang tidak memiliki otonomi khusus, belum dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua itu sendiri. Diantarnya, masih buruknya tingkat kesehatan, minimnya pelayanan publik, dan masih banyaknya daerah-daerah yang tertinggal, dll.

Menurut Prof. Ni’matul Huda, hal tersebut merupakan permasalahan yang sangat penting, mengingat berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) angka korupsi tertinggi di Indonesia berada di wilayah Papua.

Meski demikian, menurutnya, adanya dana otonomi khusus bagi Papua ini cukup berpengaruh dan berdampak baik. Pertama, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yaitu sejumlah 6,4% untuk Papua dan 4,9% untuk Papua Barat. Kedua, penurunan jumlah penduduk misikin dari 50% di tahun 1999 menjadi 27,47% untuk Papua dan 23,01% untuk Papua Barat di tahun 2019.

Adanya revisi UU No 2 Tahun 2021 menurut Prof. Ni’matul Huda, di satu sisi merupakan berkah bagi Papua, namun di sisi lain dapat menjadi pemicu kecemburuan daerah-daerah lain yang tidak memiliki otonomi khusus. “Bagi Papua mungkin ini berkah. Tetapi mungkin dapat menjadi pemicu kecemburuan bagi daerah-daerah lain,” tandasnya. (EDN/RS)

22 Agustus 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/Prof.-Dr.-Nimatul-Huda-S.H.-M.Hum_.-Guru-Besar-Hukum-Tata-Negara-FH-UII.jpg 450 806 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-08-22 15:57:272021-08-24 14:49:46Kajian Kritis Revisi UU Otonomi Khusus Papua

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Kekuatan Konstitusi dan Ketahanan Kesatuan Bangsa Link to: Kekuatan Konstitusi dan Ketahanan Kesatuan Bangsa Kekuatan Konstitusi dan Ketahanan Kesatuan Bangsa Link to: Daur Ulang Masker Medis Menjadi Geotekstil Ramah Lingkungan Link to: Daur Ulang Masker Medis Menjadi Geotekstil Ramah Lingkungan Daur Ulang Masker Medis Menjadi Geotekstil Ramah Lingkungan Scroll to top Scroll to top Scroll to top