UII Jalin Kerja Sama dengan DSN-MUI Institute
Universitas Islam Indonesia (UII) terus berkomitmen untuk menjalin kemitraan dengan berbagai sektor khususnya bidang ekonomi dan keuangan syariah dengan menggandeng Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Institute. Kesepakatan kerja sama dalam pengembangan pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Kamis (28/08) di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sarjito, Kampus Terpadu UII oleh Rektor UII, Fathul Wahid dan Wakil Sekretaris BPH DSN-MUI Institute, Muhammad Bagus Teguh Prawira, M.A.
Dalam sambutannya, Rektor UII, Fathul Wahid mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya menjadikan UII sebagai mitra kerja sama dalam menguatkan praktek ekonomi syariah di Indonesia sesuai degan norma yang disepakati bersama dan mengikuti standardisasi yang ada.
“Kami berharap UII bisa ikut mewarnai pendidikan nasional. Tentu saja, kerja sama seperti ini adalah ikhtiar dari itu. Bagaimana kita betul-betul meninggalkan dampak baik. Kami senang dengan kepercayaan dari DSN-MUI Institute untuk kerja sama ini karena bagi kami ini adalah wasilah untuk meningkatkan pemanfaatan kehadiran UII untuk bangsa dan kemanusiaan,” ungkap Fathul Wahid
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris BPH DSN-MUI Institute, Muhammad Bagus Teguh Prawira, M.A. menyampaikan dalam sambutannya bahwa industri keuangan syariah sudah sedemikian besar walaupun market share masih dalam angka 7%. Bagus mengemukakan tantangan terbesar di industri ini adalah tentu sosialisasi dan literasi. Tapi di sisi lain, DSN-MUI dan UII harus memperkuat industri ini agar kepatuhan syariah tetap terus menjadi tonggak acuan dalam menjalankan praktek keuangan syariah.
“Kami dengan sangat bahagia bekerjasama dengan kampus-kampus, termasuk dengan UII ini karena kami tahu tidak dapat mengerjakannya sendirian. Mahasiswa harus kenal, dosen-dosen harus kenal terkait industri keuangan syariah agar kepatuhan syariah harus menjadi lokomotif di keuangan syariah jangan kemudian dikalahkan dengan kepentingan simplikasi transaksi yang sudah biasa sehingga harus membiasakan diri,” jelas Bagus Teguh.
Setelahnya, DSN-MUI Institute menyelenggarakan Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) serta Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) sebagai langkah memperkuat kompetensi para peserta dalam bidang fiqh muamalah, fatwa DSN-MUI, pengawasan syariah, serta praktik-praktik operasional lembagakeuangan syariah. Pelatihan ini merupakan salah satu pintu awal bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk melanjutkan proses sertifikasi resmi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI.
Harapannya dengan adanya kerja sama dan pelatihan ini dapat melahirkan pengawas syariah yang kompeten, amanah, dan mampu menjawab tantangan perkembangan koperasi syariah dan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat jejaring akademisi, praktisi, dan regulator dalam mengawal keberlanjutan praktik ekonomi syariah yang berkeadilan. (MSH/AHR/RS)