• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / UII dan TII Komitmen Perjuangkan Kebebasan Akademik
Berita Kegiatan

UII dan TII Komitmen Perjuangkan Kebebasan Akademik

Universitas Islam Indonesia.(UII) berkolaborasi dengan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengadakan kegiatan Diseminasi Hasil Riset dengan tajuk, “Menjaga Kebebasan Akademik, Merawat Demokrasi Bangsa” pada Kamis (18/09) di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya dan komitmen akademik dalam menanggapi beragam isu tantangan kebebasan akademik dan menyuarakan kepentingan kaum marjinal agar dapat didengar dan diperhitungkan oleh elit politik.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Rektor UII, Fathul Wahid. Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa akhir-akhir ini kebebasan akademik menghadapi beragam tantangan dalam beberapa dekade terakhir. Salah satunya adalah pergeseran relasi antara negara dengan perguruan tinggi dari kontrol langsung menjadi pengendalian jarak jauh oleh negara. “Ada beragam studi yang bisa kita kutip disini misalnya, bahwa saat ini sebetulnya perguruan tinggi sering dibingkai sebagai barang publik tetapi dalam praktiknya seringkali diberlakukan seperti komoditas,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan beberapa negara di dunia terjadi pergeseran budaya politik yang sering dibingkai dengan istilah pemerintahan yang populisme. Pergeseran budaya politik ini berpengaruh bagi kebebasan akademik. “Bentuknya bisa bermacam-macam, pembatasan topik-topik yang sifatnya kritis dan bahkan pelemahan institusi yang seharusnya menjaga kebebasan akademik. Pertanyaanya, bagaimana di Indonesia?” ujarnya sekaligus memantik sesi diskusi.

Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D dalam penyampaian hasil risetnya menyatakan bahwa Indonesia masih memiliki banyak permasalahan mengenai kebebasan akademik. Menurutnya, indikator menurunnya integritas perguruan tinggi serta ekspresi akademik dan budaya adalah semakin sempitnya ruang aman untuk berpikir kritis dan menyuarakan pandangan alternatif di lingkungan perguruan tinggi.

TII dalam penelitiannya menganalisis kebebasan akademik di Indonesia menggunakan dua konsep. “Yang pertama untuk mengevaluasi kebijakan terkait perlindungan kebebasan akademik, terkait proses kebijakan tersebut, dan kami menggunakan konsep lain terkait sistem hukum.” Meski Adinda menyatakan secara normatif kebijakan kebebasan akademik sudah cukup lengkap, dalam praktiknya, Indonesia masih lemah dalam budaya hukum. “Jadi, literasi kita dalam budaya hukum mengenai kebebasan akademik juga masih rendah, atau ketika kita menyatakan kebebasan akademik itu penting tapi belum menjadi prioritas. Makanya, tidak heran kalau hari ini kita masih menyaksikan masih maraknya pelanggaran kebebasan akademik termasuk ketika ada teman-teman mahasiswa yang ditangkap, ada yang hilang, dan bentuk-bentuk represi dan pelanggaran lainnya,” ungkapnya. Dalam pemaparan materi TII mencatat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik dalam rentang tahun 2019 hingga Juli 2025 dengan mahasiswa sebagai kelompok paling terdampak dengan jumlah 44 kasus.

Sementara itu, Eko Riyadi, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum UII dan Direktur Pusat Studi HAM UII dan Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial Budaya (FISB) dan Direktur Pusat Studi Agama & Demokrasi UII menambahkan sesi diskusi untuk membahas bagaimana menempatkan kebebasan akademik dalam kebebasan berekspresi dan dalam konteks akademik itu sendiri. “Kebebasan akademik dalam kerangka hak asasi manusia diletakkan menjadi bagian dari hak sipil yang sangat dekat dengan kebebasan berekspresi.” ujar Eko.

Ia juga menambahkan bahwa kritis dalam berpikir sangat penting bagi seorang pembelajar atau mahasiswa. Jika, ada stratifikasi antara mahasiswa dengan dosen terlebih lagi pemerintah maka akan semakin sulit membangun kritisisme dalam lingkungan perguruan tinggi dan juga negara. Prof. Masduki juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari kebebasan akademik adalah pemenuhan hak atas pendidikan bagi semua orang.

TII dalam penyampaian materinya memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan seperti pembentukan Peraturan Khusus Perlindungan Kebebasan Akademik yang melibatkan Kemendikbudristek dan Komnas HAM untuk merumuskan regulasi khusus atau amandemen Permendiktisaintek tentang Kebebasan Akademik dan Penyusunan SOP dan Protokol Perlindungan di Perguruan Tinggi.

Forum diseminasi ditutup secara simbolis dengan penandatangan Pernyataan Komitmen Bersama “Menjaga & Memperjuangkan Kebebasan Akademik” oleh Rektor UII , Fathul Wahid dan Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D. Terakhir Adinda menegaskan bahwa kebebasan akademik adalah tanggung jawab bersama. “Kebebasan itu bukan sesuaitu yang cuma-cuma, kebebasan itu harus diperjjuangkan bersama karena itu bagian dari hak asasi kita, dan kita sebagai akademisi yang berpikiran maju, bermanfaat, dan relevan untuk sekitar kita maka itu perlu diperjuangkan bersama-sama,” pungkasnya. (AAO/AHR/RS)

19 September 2025
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2025/10/UII-dan-TII-Komitmen-Perjuangkan-Kebebasan-Akademik-scaled.jpg 1707 2560 Humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png Humas2025-09-19 09:50:072025-10-20 10:09:45UII dan TII Komitmen Perjuangkan Kebebasan Akademik

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Islam, Etika, dan Keadilan Jadi Jawaban untuk Negeri yang Terluka Link to: Islam, Etika, dan Keadilan Jadi Jawaban untuk Negeri yang Terluka Islam, Etika, dan Keadilan Jadi Jawaban untuk Negeri yang Terluka Link to: 130 Mahasiswa Akuntansi UII Lulus Sertifikasi Auditor Forensik Link to: 130 Mahasiswa Akuntansi UII Lulus Sertifikasi Auditor Forensik 130 Mahasiswa Akuntansi UII Lulus Sertifikasi Auditor Forensik Scroll to top Scroll to top Scroll to top