Perkuat Persaudaraan Mahasiswa Asing Melalui International Students Gathering

Direktorat Kemitraan/Kantor Urusan Internasional (DK/KUI) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar kegiatan International Students Gathering pada Jum’at (31/10) di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Sardjito, Kampus Terpadu UII. Acara ini diikuti oleh mahasiswa internasional dari berbagai negara yang sedang menempuh studi di UII.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat semangat persaudaraan antar mahasiswa asing sekaligus memberikan pemahaman mengenai aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, hadir dua narasumber dari Kantor Imigrasi Yogyakarta yang memberikan pemaparan terkait perizinan tinggal dan kepatuhan keimigrasian bagi mahasiswa internasional.

Wakil Rektor Bidang Kemitraan dan Kewirausahaan UII, Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D., membuka acara dengan sambutan yang menekankan pentingnya kegiatan ini bagi mahasiswa asing di lingkungan UII.

“Acara sore ini akan memberikan banyak pengetahuan bagi kita semua tentang isu keimigrasian dan permasalahan visa. Memahami hal ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan studi para mahasiswa internasional di UII,” ujarnya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Satuan Kredit Partisipasi (SKP) oleh Dr.rer.nat. Dian Sari Utami, S.Psi., M.A. Ia menjelaskan ketentuan SKP yang wajib dipenuhi mahasiswa sebagai syarat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) serta kegiatan yang dapat menambah nilai SKP sebagai bagian dari syarat kelulusan.

Memasuki sesi utama, yakni talk show bertema “Understanding Immigration Compliance for International Students”yang dimoderatori oleh Nihlah Ilhami, S.Pd.. Sebagai Narasumber pertama, Chintia Dwi Putri, A.Md.Im., S.H., seorang Senior Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, menyampaikan materi mengenai student visa dan izin tinggal di Indonesia.

“Apabila terjadi perubahan data selama berada di Indonesia, seperti tanggal lahir, status pernikahan, penggantian paspor, atau perubahan alamat tempat tinggal, wajib dilaporkan ke Kantor Imigrasi,” jelasnya.

Sesi kedua diisi oleh M. Iqbal Romzah, Immigration Officer pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta. Ia memaparkan materi tentang Preventing Immigration Violations in Indonesia yang membahas hak dan kewajiban mahasiswa asing selama menempuh studi di Indonesia.

“Mahasiswa asing diperbolehkan untuk belajar dan melakukan kegiatan akademik di institusi terdaftar, tinggal di alamat yang telah dilaporkan, serta memperpanjang izin tinggal sebelum masa berlaku habis. Namun, tidak diperkenankan bekerja, menerima gaji, berpindah institusi tanpa izin, atau tidak melaporkan perubahan alamat,” terangnya.

Iqbal menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan imigrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap negara tempat menimba ilmu.

Understanding immigration compliance is not just about following the rules, it’s about respect, responsibility, and ensuring a safe and meaningful academic journey in Indonesia,” tegasnya

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang dipandu oleh Ade Meirizal, S.IP., M.A., membahas pengalaman akademik, kehidupan sehari-hari, akomodasi, hingga aspek sosial dan budaya mahasiswa internasional selama berada di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, KUI UII berharap dapat mempererat hubungan antar mahasiswa internasional sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan hukum dan kehidupan akademik di Indonesia. (GRR/AHR/RS)