• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Seruan Taubat Ekologis untuk Merespons Bencana Sistemik di Sumatera
Berita Kegiatan, Kampus Berdampak, Nilai Kebangsaan dan Kemanusiaan

Seruan Taubat Ekologis untuk Merespons Bencana Sistemik di Sumatera

Pusat Studi Hukum Islam (PSHI), Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera. Bencana ini tidak hanya merenggut korban jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi, tetapi juga menghancurkan rumah, lahan pertanian, dan sumber penghidupan masyarakat hingga trauma psikologis.

PSHI menegaskan bahwa bencana tersebut bukan semata bencana alam, melainkan bencana sistemik yang merupakan akumulasi dari kesalahan manusia dalam mengelola sumber daya alam. Fenomena alam seperti Siklon Tropis Senyar merupakan bagian dari bencana hidrometeorologis akibat krisis iklim yang memang menjadi pemicu, namun dampaknya diperparah oleh deforestasi masif, alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit, praktik illegal logging, lemahnya sistem peringatan dini, serta kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dalam perspektif hukum Islam, kondisi ini adalah bentuk fasad fil ardh—kerusakan di muka bumi akibat keserakahan dan kelalaian manusia. Allah SWT telah mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi karena ulah manusia sendiri agar mereka mau kembali ke jalan yang benar (Q.S. Ar-Rum: 41). Oleh karena itu, PSHI menyerukan taubat ekologis, yaitu komitmen kolektif untuk meninggalkan segala bentuk perusakan alam, menyadari bahwa kerusakan tersebut mengancam keselamatan makhluk hidup secara global, bertekad kuat menghentikannya, serta memperbaiki dengan memulihkan keseimbangan ekologis demi kemaslahatan umat manusia lintas generasi.

Sikap dan Tuntutan PSHI

  1. Pengakuan Kesalahan
  • Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus berani mengakui bahwa bencana di Sumatera merupakan akibat keputusan manusia, bukan semata faktor alam.
  • Negara wajib mengakui kelalaian dalam pencegahan kerusakan lingkungan dan kegagalan merespons peringatan dini siklon tropis.
  • Negara dan korporasi harus mengakui kontribusinya terhadap peningkatan emisi global melalui deforestasi, monokultur, dan praktik ekstraktif lainnya.
  1. Menghentikan Kesalahan
  • Menghentikan secara total segala bentuk deforestasi demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
  • Mengakhiri arogansi sentralistik dengan mengadopsi kebijakan berbasis kearifan lokal (‘urf sahih), seperti Repong Damar di Lampung dan Tana Ulen pada masyarakat Dayak.
  • Mengevaluasi seluruh izin di kawasan hulu DAS serta menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan prinsip precautionary, strict liability, dan anti-SLAPP.
  • Mencabut regulasi yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif, seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba.
  1. Memperbaiki Kesalahan
  • Negara dan korporasi bertanggung jawab tidak hanya menangani korban dan infrastruktur, tetapi juga melakukan rehabilitasi hutan, restorasi DAS, serta pemulihan ekonomi berbasis lingkungan dan kerakyatan.
  • Aspek hukum: mereformasi kebijakan agraria dan agar berlandaskan prinsip kehati-hatian, keadilan antargenerasi, serta selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan ḥifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan).
  • Aspek politik: mereformasi sistem legislasi dan eksekutif berbasis meritokrasi, memutus relasi kuasa antara pemerintah dan oligarki ekonomi, serta menghentikan arogansi politik yang menindas kelompok rentan.
  • Aspek ekonomi: mengoperasionalisasikan ekonomi kerakyatan dan meninggalkan oligarki; menerapkan kewajiban zakat/pajak bagi individu dan korporasi terkaya minimal 2,5% per tahun

Penutup

PSHI memandang tragedi di Sumatera sebagai peringatan moral dan konstitusional bagi bangsa Indonesia. Tanpa taubat ekologis yang sungguh-sungguh, bencana akan terus berulang dengan skala yang semakin besar di berbagai daerah kepulauan di Indonesia. Menjaga lingkungan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban agama, hukum, dan kemanusiaan.

Dikeluarkan di Yogyakarta, 30 Desember 2025
Pusat Studi Hukum Islam (PSHI)
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

30 Desember 2025
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Seruan-Taubat-Ekologis-untuk-Merespons-Bencana-Sistemik-di-Sumatera.webp 569 894 Humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png Humas2025-12-30 15:27:332026-07-07 10:32:00Seruan Taubat Ekologis untuk Merespons Bencana Sistemik di Sumatera

Berita Terakhir

  • UII Sambut 22 Mahasiswa Internasional dalam Program P2A UIISAGE BRIDGE 2026
  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Microcredential BIM Dorong Inovasi dan Adopsi Teknologi Digital di Profesi Arsitek Link to: Microcredential BIM Dorong Inovasi dan Adopsi Teknologi Digital di Profesi Arsitek Microcredential BIM Dorong Inovasi dan Adopsi Teknologi Digital di Profesi ... Link to: Reaksi Berantai Kebaikan Link to: Reaksi Berantai Kebaikan Reaksi Berantai Kebaikan Scroll to top Scroll to top Scroll to top