, ,

Dinamika Kerentanan Perempuan-Anak dan Intervensi Negara

Meningkatnya fenomena marriage is scary dan pilihan hidup childfree di tengah masyarakat dinilai bukan sekadar tren generasi muda, melainkan sinyal krisis kepercayaan terhadap institusi keluarga dan sistem perlindungan negara. Hal tersebut disampaikan Dosen Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana (Ahwal Syakhshiyah) Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H dalam pidato ilmiah bertajuk Dinamika Kerentanan Perempuan-Anak dan Intervensi Negara dalam Keluarga yang disampaikan pada Rapat Terbuka Senat Milad ke-83 UII di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Senin (19/01).

Dr. Maulidia menjelaskan bahwa ketakutan terhadap pernikahan tidak lahir hanya dari penolakan terhadap nilai agama maupun institusi keluarga tetapi diperparah oleh stigma sosial dan kesulitan dalam menemukan pasangan yang sesuai. Menurutnya, yang ditakuti masyarakat bukanlah pernikahan itu sendiri, melainkan potensi kerentanan yang menyertainya.

“Di sisi lain, stigma posisi rentan perempuan masih selalu ada baik dalam lingkup domestik maupun publik. Yang ditakuti bukan pernikahannya, tetapi perangkap kerentanan di dalamnya—mulai dari kekerasan fisik dan psikis, ketidakadilan ekonomi, hingga lemahnya perlindungan hukum,” kata Maulidia.

Munculnya fenomena marriage is scary dan childfree sejalan dengan kaidah fikih dari konsep menolak kerusakan—da’ru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-masalih, dimana seorang individu memilih untuk menghindari potensi kerugian dan ketidakadilan yang mungkin timbul dari pernikahan atau memiliki anak, terutama jika negara yang ada hari ini belum mampu memberikan perlindungan yang memadai.

“Ketakutan ini juga bisa ditafsirkan dan sejalan dengan kaidah fikih dari hadis Nabi Muhammad saw: La darar wa la dirar—tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas kemudaratan. Mereka menunda pernikahan bukan karena menolak sunnah, tetapi karena takut pada kemudaratan takut menjadi korban kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi yang belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem hukum maupun budaya patriarki kita hari ini,” terang Maulidia

Selain itu, Maulidia menilai pilihan hidup childfree sering kali lahir dari kesadaran kritis dan rasa tanggung jawab sosial. “Keputusan untuk tidak memiliki anak bukan karena membenci anak, melainkan karena kekhawatiran melahirkan generasi yang tumbuh dalam sistem yang belum ramah anak, penuh kekerasan, dan minim perlindungan,” ungkapnya.

Dalam pidatonya, Maulidia menekankan pentingnya intervensi negara yang lebih konkret dan berkelanjutan. Negara, menurutnya, tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan implementasi yang berpihak pada kelompok rentan. Ia mendorong penguatan kebijakan pengasuhan, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, serta pembangunan sistem dukungan keluarga yang adil dan setara.

Menutup pidatonya, Maulidia menegaskan bahwa masa depan keluarga dan peradaban sangat bergantung pada keberpihakan terhadap perempuan dan anak. “Harmoni dan jejak lestari hanya dapat diwujudkan jika negara hadir secara nyata sebagai pelindung kolektif—melindungi perempuan, menjamin hak anak, dan memastikan keluarga menjadi ruang tumbuh yang aman, adil, dan bermartabat,” pungkasnya. (AHR/RS)