Ketentuan Undian Doorprize

Berikut peraturan Jelajah Kampus Milad ke-83 tahun 2026:

Jelajah Kampus

  1. Jelajah Kampus akan dilaksanakan pada hari Ahad, 7 Juni 2026, pukul 06.00 — 10.00 WIB.
  2. Peserta Jelajah Kampus adalah:
    1. Dosen;
    2. Tenaga kependidikan;
    3. Pegawai purna tugas;
    4. Driver dengan Surat Perjanjian Kerja
    5. Pegawai Unit Bisnis; dan
    6. Undangan.
  3. Peserta Jelajah Kampus yang berhak membawa keluarga inti (istri/suami dan anak) yang terdaftar pada Ulllnsani terdiri atas:
    1. Dosen;
    2. Tenaga Kependidikan;
    3. Driver dengan Surat Perjanjian Kerja;
    4. Pegawai Unit Bisnis di tingkat Universitas.
  4. Peserta Jelajah Kampus yang berhak mengajak pasangan (suami/istri) terdiri atas:
    1. Purna Tugas;
    2. Janda/Duda Pegawai; dan
    3. Pegawai unit bisnis paruh waktu di tingkat universitas.
  5. Peserta Jelajah Kampus selain pada nomor 3 dan 4 di atas, tidak berhak mengajak pasangan dan/atau keluarga inti.
  6. Semua peserta kecuali panitia tertentu yang sedang bertugas, diwajibkan mengikuti Jelajah Kampus sesuai dengan rute yang telah ditentukan oleh panitia. Rute dapat diakses melalui tautan Google Maps: https://uii.id/rutejelajahkampus.
  7. Semua peserta jalan sehat wajib berperan aktif terhadap upaya pengelolaan sampah secara bertanggung jawab yang ditimbulkan selama acara jalan sehat, dengan menempatkan sampah pada tempatnya dan sesuai dengan jenisnya.
  1. Setiap dosen, tenaga kependidikan, pegawai purna tuga, dan driver dengan SPK  berhak mendapat satu kupon doorprize atas nama masing-masing.
  2. Hadiah doorprize hanya dapat diambil oleh peserta dan/atau anggota keluarga inti yang mewakili.
  3. Bagi driver yang sedang bertugas pada saat acara dan tidak ada keluarga bersangkutan yang dapat hadir, maka kupon doorprize diperbolehkan untuk dititipkan kepada orang lain. Selain driver yang sedang bertugas saat acara dan tidak ada anggota keluarganya yang dapat hadir, kupon doorprize tidak diperbolehkan untuk dititipkan kepada siapapun.
  4. Satu kupon hanya berlaku untuk mendapatkan 1 doorprize.
  5. Kupon doorprize wajib dimasukkan ke dalam kotak doorprize yang telah disediakan panitia.
  6. Peserta wajib menyobek dan menggulung sendiri kupon doorprize sebelum dimasukkan ke kotak.
  7. Pengumpulan kupon doorprize dilakukan selambatnya sebelum acara pengundian dimulai. Kupon doorprize yang dikumpulkan saat acara pengundian sudah dimulai, tidak akan diterima.
  1. Panitia hanya akan mengambil kupon doorprize yang telah dimasukkan ke kotak doorprize.
  2. Pembagian doorprize hanya dilakukan dalam 1 kali putaran.
  3. Semua peserta berkesempatan mendapatkan doorprize sesuai dengan peraturan ini.
  4. Doorprize terbagi menjadi empat kategori:
    • Kategori 1: < Rp. 300.000
    • Kategori 2: Rp. 300.000 — 1.000.000
    • Kategori 3: > Rp. 1.000.000 s.d. hadiah utama
    • Kategori 4: hadiah utama (grand prize)
  5. Pengundian dan pembagian doorprize kategori 1 dilakukan dengan ketentuan:
    a. Pengambilan kupon doorprize dilakukan secara acak dari kotak doorprize, kemudian nama peserta yang memperoleh doorprize ditampilkan di layar monitor yang tersedia di area panggung dan auditorium.
    b. Nama peserta yang sudah muncul di layar akan diberikan waktu maksimal 10 menit untuk mengambil hadiah ke lokasi pengambilan hadiah yang telah disediakan panitia.
    c. Klaim dan pengambilan doorprize dilakukan di booth hadiah.
  6. Pengundian dan pembagian doorprize kategori 2 dan 3 dilakukan dengan cara kupon diambil acak dari kotak doorprize, kemudian nama peserta yang memperoleh doorprize dibacakan oleh MC. Klaim kupon dan pengambilan doorprize dilakukan di panggung utama.
  7. Pengundian dan pembagian doorprize kategori 4 dilakukan dengan ketentuan:
    a. Grand prize hanya diperuntukkan bagi peserta jalan sehat sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum nomor 2 yang memiliki kupon doorprize.
    b. Pimpinan (Pembina, Pengawas, dan Pengurus Yayasan Badan Wakaf, Rektor, Wakil Rektor, Dekan) tidak boleh menerima hadiah utama berupa sepeda motor dan logam mulia.
    c. Peserta yang pernah mendapatkan grand prize (hadiah utama) berupa paket umroh dan sepeda motor pada Jalan Sehat Milad UII selama 5 tahun terakhir (2020–2025), tidak berhak mendapatkan hadiah utama berupa sepeda motor dan logam mulia pada Jelajah Kampus Milad ke-83 ini.
    d. Peserta jalan sehat (sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum nomor 2) yang suami/istrinya menjadi dosen tetap/tenaga kependidikan/pegawai purna tugas/driver dengan SPK,  hanya berhak mendapatkan 1 (satu) hadiah utama.
    e. Klaim kupon, verifikasi, dan pengambilan doorprize dilakukan di panggung utama
  8. Doorprize hanya bisa diambil oleh peserta yang namanya tercantum dalam kupon doorprize atau anggota keluarga inti peserta (istri/suami/anak), dan wajib menunjukkan potongan kupon dengan identitas yang sesuai/cocok.
  9. Bagi driver yang sedang bertugas saat acara dan tidak ada keluarga bersangkutan yang dapat hadir, pengambilan doorprize dapat diwakilkan kepada orang lain.
  10.  Apabila peserta yang diwakilkan oleh orang lain seperti yang dimaksud pada nomor 9 (sembilan) memperoleh doorprize, maka penentuan hak atas doorprize diserahkan kepada kedua belah pihak (peserta yang namanya tercantum dalam kupon doorprize dan orang lain yang mewakili).
  11. Bagi peserta yang memperoleh doorprize namun yang bersangkutan dan/atau keluarganya tidak hadir, maka akan dinyatakan gugur mendapatkan doorprize dan doorprize tersebut akan diundi ulang, kecuali bagi driver yang sedang bertugas yang anggota keluarganya tidak hadir, maka pengambilan doorprize dapat diwakili oleh orang lain.
  12. Peserta yang mendapatkan doorprize akan dipanggil oleh MC sebanyak 3 kali dengan jeda kurang lebih 5 detik pada setiap pemanggilan. Jika peserta tidak muncul setelah dipanggil 3 kali dan/atau tidak dapat menunjukkan sobekan kupon doorprize, maka dianggap gugur dan doorprize akan diundi ulang.
  13. Bagi peserta yang tidak mendapatkan doorprize akan diberikan paket bingkisan dengan menunjukkan kupon doorprize setelah acara selesai dan ditutup. Pengambilan dilakukan di counter panitia yang telah disediakan dan tidak dapat dititipkan pada pegawai lain kecuali bagi yang sedang bertugas.
  14. Proses pembagian doorprize sepenuhnya menjadi kewenangan panitia dan hasil keputusan panitia saat pembagian doorprize tidak dapat diganggu gugat.

Perhatian:

1. Bagi peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai akan mendapatkan bingkisan.
2. Bingkisan diberikan bagi peserta yang tidak mendapatkan doorprize.
3. Pengambilan bingkisan dengan menukarkan kupon doorprize.
4. Pengambilan bingkisan tidak dapat diwakilkan.
5. Pengambilan bingkisan hanya dilayani pada hari H, setelah acara selesai.