• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Meluweskan Hukum Ketenagakerjaan di Era Disrupsi
Berita Kegiatan

Meluweskan Hukum Ketenagakerjaan di Era Disrupsi

Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII menyelenggarakan kuliah umum hukum ketenagakerjaan bertemakan “Kompleksitas Permasalahan Ketenagakerjaan Indonesia di Era Disrupsi”. Pembicara yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FH UGM) dengan diikuti lebih dari 250 peserta dan disiarkan secara live stream melalui Youtube FH UII.

Prof. Ari Hernawan dalam materinya menjelaskan persoalan hukum aktual sektor ketenagakerjaan sekarang ini terbagi menjadi 3 yakni revolusi industri 4.0, era disrupsi, serta era normal baru dan ketidaksiapan hukum terhadap perubahan.

Ia juga menyoroti fenomena hukum yang muncul di era disrupsi. Sebagai contoh status pekerja tetap yang bergeser kepada kebutuhan pekerja yang tidak tetap (freelance, pekerja paruh waktu). Selain itu, ada juga masalah pengupahan, jaminan sosial, K3, dan pengawasan. Untuk menyelesaikan segenap permasalahan ketenagakerjaan itu dibutuhkan pendekatan sistemik yang meliputi substansi, aparatur, struktur, dan kultur.

Ia menilai, di era disrupsi, hukum seharusnya mampu mengejar perubahan masyarakat. “Karena hukum selalu mengikuti masyarakat. Hukum ditentukan secara historis yang artinya selalu berubah menurut waktu dan tempatnya. Indonesia menganut sistem hukum kontinental yang berarti sumber hukum utamanya adalah peraturan perundang-undangan sementara masyarakat berubah begitu cepat. Yang mengakibatkan hukum ketenagakerjaan relatif kaku/tidak luwes karena peraturan perundang membutuhkan waktu untuk mengejar perubahan masyarakat”, jelasnya.

UU Ketenagakerjaan di dalamnya mengatur dua kebijakan. Pertama tentang kebijakan ketenagakerjaan yang meliputi angkatan kerja, pengembangan SDM, dan pasar kerja. Kedua kebijakan hubungan industrial yang berisi perlindungan hukum dalam hubungan kerja antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang mewakili negara.

Di akhir paparannya, ia memberikan solusi agar hubungan antara hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial semakin luwes di era disrupsi. Kuncinya adalah pemerintah hendaknya mengurangi perannya dalam menentukan syarat-syarat dan kondisi kerja.

“Perumus kebijakan perlu lebih sistematis dalam membuat kebijakan antara ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Materi hukum dapat diambil dari perasaan hukum masyarakat. Tidak ketinggalan, kesiapan aparatur dan struktur, unit organisasi pelaksana dan infrastruktur agar berjalan dengan baik”, pungkasnya. (FHC/ESP)

2 Maret 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Kompleksitas-Permasalahan-Ketenagakerjaan-Indonesia-di-Era-Disrupsi.png 450 782 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-03-02 16:16:332021-03-02 16:23:57Meluweskan Hukum Ketenagakerjaan di Era Disrupsi

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Artidjo Alkostar Sosok Langka yang Sulit Dicari Penggantinya Link to: Artidjo Alkostar Sosok Langka yang Sulit Dicari Penggantinya Artidjo Alkostar Sosok Langka yang Sulit Dicari Penggantinya Link to: Kebijakan Pandemi Pertimbangkan Keragaman Daerah Link to: Kebijakan Pandemi Pertimbangkan Keragaman Daerah Informasi pandemi - berita UIIKebijakan Pandemi Pertimbangkan Keragaman Daerah Scroll to top Scroll to top Scroll to top