• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Menelaah Pinjol dalam Pesrfektif Hukum dan Hukum Islam
Berita Kegiatan

Menelaah Pinjol dalam Pesrfektif Hukum dan Hukum Islam

Pernyataan Sikap UII

Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI) UII menyelenggarakan Webinar Nasional Keislaman bertajuk “Pinjaman Online dalam Kacamata Islam”. Acara yang diselenggarakan pada Sabtu (13/11) via Zoom ini menghadirkan pembicara Dosen dan ahli pidana Fakultas Hukum UII, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. dan Dinavia Tri Riandri yang merupakan Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK-DIY.

Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. sebagai penyaji pertama dalam acara tersebut menyampaikan bahwa permasalahan yang ada pada pinjaman online itu sangat banyak, di antaranya adalah hubungan antara pemberi jasa keuangan dan nasabah hanya bisa dilakukan secara online. Sehingga dengan adanya kegiatan secara online tersebut sangat mudah untuk disalahgunakan.

“Pemasalahan hukum pinjaman online dalam membangun hubungan bisnis adalah tidak bisa tatap muka secara langsung, jadi kalau pakai online hubungan bisnis tidak bisa tatap muka, hanya melalui virtual, vidio atau transaksi dilakukan secara elektronik, tanpa tatap muka inilah yang menjadi bisnis online sering sekali mengandung unsur penipuan. Banyak orang tertipu karena apa yang ditampakan oleh jasa pinjol seperti foto itu palsu,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa banyak masyarakat yang tertipu dengan adanya pinjol sebab di iming-imingi dengan berbagai hal, seperti kemudahan transaksi pinjam meminjam yang dilakukan oleh penyedia layanan jasa keuangan. Karena adanya iming-iming yang menggiurkan itu, akhirnya masayarakat tanpa pikir panjang langsung menyetujui hal ikhwal itu tanpa pikir panjang.

Kemudian syarat pemberian pinjaman mudah dan dipermudah, calon nasabah ditawarkan janji-janji menggiurkan, kaedah hukum pinjam meminjam itu mengandalkan dokumen identitas KTP saja sudah cukup semuanya itu memudahkan. “Pemberi pinjaman tidak menampakan sesuatu yang sesungguhnya demikian juga penerima pinjaman tidak menampakan sesuatu yang tidak sesungguhnya tapi keduanya memberi gambaran bahwa penerima memiliki kapasitas untuk bisa membayar,” ungkap Dr. Mudzakkir.

Namun Dr. Mudzakkir juga menegaskan bahwa kita tidak seharusnya mencaci maki dan menyudutkan pinjaman online, hal itu dikarenakan sebenarnya pinjaman online memiliki kedudukan yang sah dari segi hukumnya. Sehingga tidak semua pinjaman online dapat dipukul rata sebagai penyedia layanan yang mendapat stigma negatif oleh masyarakat kita.

“Prinsipnya kita jangan mencaci maki pinjaman online, karena pinjol itu sah dalam sisi hukum, tapi yang paling penting penyimpangan dari pinjaman online itu, jadi kalau beberapa tema itu mencaci maki pinjaman online saya katakan pinjol itu sah karena sudah ada UU ITE, pinjamannya sah dan pinjaman online juga menurut hukum nasional sah,” tandas Dr. Mudzakkir.

Sementara itu, Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. menyatakan bahwa pinjol yang sering terjadi di masyarakat seringkali cenderung disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. “Dalam Ekonomi Islam sudah disepakati tidak boleh riba, riba itu mencakup sistem bunga oleh karena itu sistem bunga dalam Ekonomi Islam tidak diperkenankan termasuk dalam sistem pinjam meminjam,” jelasnya. (AMG/RS)

15 November 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Kampus-UII-1.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-11-15 14:17:512021-11-19 14:21:29Menelaah Pinjol dalam Pesrfektif Hukum dan Hukum Islam

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: UII Raih Penghargaan Setara Perak dan Favorit di Pimnas 2021 Link to: UII Raih Penghargaan Setara Perak dan Favorit di Pimnas 2021 UII Raih Penghargaan Setara Perak dan Favorit di Pimnas 2021PIMNAS Link to: Peran Kolaboratif Dibutuhkan dalam Penanganan Kesehatan Mental Link to: Peran Kolaboratif Dibutuhkan dalam Penanganan Kesehatan Mental MindsetPeran Kolaboratif Dibutuhkan dalam Penanganan Kesehatan Mental Scroll to top Scroll to top Scroll to top