Pernyataan Sikap Universitas Islam Indonesia
Kemerdekaan Palestina
Agresi militer yang berkepanjangan di Gaza telah menciptakan krisis kemanusiaan akut sekaligus merampas hak fundamental bangsa Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri. Prinsip hak merdeka (self-determination) sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB Pasal 1 ayat 2 serta berulang kali ditegaskan oleh Majelis Umum PBB, berlaku pula bagi rakyat Palestina sebagai hak yang wajib dihormati dan tidak dapat diganggu gugat. Putusan sementara (provisional measures) Mahkamah Internasional juga telah memerintahkan langkah-langkah perlindungan terhadap warga sipil, termasuk penghentian operasi yang membahayakan mereka, sebagaimana ditegaskan kembali pada Mei 2024.
Dampak agresi tersebut sangat dahsyat dan sudah di luar nalar sehat manusia. Di antaranya:
- Sejak 7 Oktober 2023 hingga pertengahan Agustus 2025, lebih dari 61.700 warga Palestina kehilangan nyawa dan lebih dari 154.000 mengalami luka-luka, termasuk lebih dari 1.800 orang yang tewas ketika mencoba mengakses bantuan pangan.
- Sebanyak 90% dari 2,1 juta penduduk Gaza terpaksa mengungsi berulang kali, dengan kelaparan yang semakin meningkat dan merenggut banyak korban jiwa.
- Lebih dari 50.000 anak tewas atau terluka; 95% fasilitas pendidikan rusak berat atau hancur total, menyebabkan ratusan ribu anak kehilangan hak atas pendidikan.
- Sebanyak 304 jurnalis terbunuh hingga 14 Agustus 2025, menjadikan tragedi ini juga sebagai pukulan terhadap kebebasan pers.
- Krisis air bersih yang akut akibat kerusakan instalasi dan keterbatasan bahan bakar memaksa keluarga mengonsumsi air tercemar, meningkatkan kasus penyakit menular terutama diare pada anak-anak.
Dengan penuh keprihatinan terhadap situasi terkini dan didorong oleh kesadaran kemanusiaan universal, sebagai keluarga besar Universitas Islam Indonesia,
- Kami menegaskan kembali bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Situasi di Gaza merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap hak menentukan nasib sendiri sebagaimana dijamin oleh hukum internasional.
- Kami mengecam keras segala bentuk serangan terhadap warga sipil, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, serta kebijakan pembatasan bantuan kemanusiaan yang berimplikasi langsung pada kelaparan dan kematian massal, serta menuntut agar akses kemanusiaan diberikan secara aman, cepat, dan tanpa hambatan.
- Kami mendesak agar perintah-perintah Mahkamah Internasional dipatuhi sepenuhnya untuk melindungi penduduk Gaza, termasuk penghentian operasi yang membahayakan mereka dan penerapan langkah efektif pencegahan kejahatan internasional.
- Kami mendukung penuh realisasi hak rakyat Palestina atas negara merdeka sesuai resolusi PBB yang relevan, sebagai prasyarat mutlak bagi tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
- Dalam semangat peringatan 17 Agustus dan berpegang pada amanat Pembukaan UUD 1945 untuk menentang segala bentuk penjajahan, kami menyerukan kepada kita semua untuk berdiri bersama bangsa-bangsa yang kemerdekaannya masih dirampas, termasuk Palestina, melalui diplomasi, bantuan kemanusiaan, dan edukasi publik.
- Kami mengajak pemerintah, lembaga, dan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan dukungan nyata melalui penggalangan bantuan kemanusiaan terkoordinasi, advokasi kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan—khususnya anak-anak dan perempuan—di Gaza.
Demikian pernyataan sikap disampaikan sebagai bentuk dukungan kepada Palestina, kemanusiaan, dan keadilan.