• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Protokol Nagoya: Pemanfaatan Kekayaan Hayati Indonesia
Berita Kegiatan, Pilihan

Protokol Nagoya: Pemanfaatan Kekayaan Hayati Indonesia

Indonesia memiliki beragam sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik yang melimpah dan bernilai ekonomis sehingga perlu dijaga kelestariannya dan dikembangkan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai sumber daya pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagaimana tergambar dalam public lecture yang bertajuk “Implementasi Prior Informed Consent dan Mutually Agreed Term dalam Nagoya Protocol di Indonesia”. Acara tersebut diselenggarakan oleh Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UII di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII, senin (22/5). Adapun yang hadir sebagai narasumber ialah Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ir. Bambang Dahono Adji, M.M.,M.Si. Serta di moderatori oleh Dosen FH UII, Dr. Sefriani, SH.,M.Hum.

Kaprodi Ilmu Hukum FH UII, Hanafi Amrani, SH.,MH.,LLM.,Ph.D., dalam sambutannya mengapresiasi dan menyambut baik diadakannya forum ilmiah yang membahas dan mengkaji isu-isu aktual yang berkembang di Indonesia saat ini.
“Kita sering mengadakan studium generale, public lecture, maupun seminar nasional jika ada hal-hal yang perlu dikaji secara akademik, semoga apa yang akan disampaikan oleh pemateri nanti dapat bermanfaat kedepannya”, tuturnya.

Disampaikan oleh Bambang Dahono Adji diawal materinya bahwa protokol nagoya merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup dalam kerangka Konvensi Keanekaragaman Hayati yang mengatur akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang antara pemanfaat dan penyedia sumber daya genetik berdasarkan kesepakatan bersama.
“Perjanjian Protokol Nagoya merupakan perjanjian yang sangat penting bagi Negara Indonesia dalam rangka mendapatkan keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati”, paparnya.

Lebih lanjut Bambang Dahono Adji memaparkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi serta memiliki keanekaragaman sumber daya genetik dan ekosistem dengan karakteristik tertentu.
“Keanekaragaman hayati kita sangat melimpah dengan heterogenitas yang tinggi dari segi jumlah maupun jenisnya. Oleh karena itu potensi tersebut harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat”, ujarnya.

Ditambahkan Bambang Dahono Adji bahwa saat ini pengaturan keanekaragaman hayati di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Pengesahan Protokol Nagoya tentang akses pada sumber daya genetik dan pembagian Keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul atas pemanfaatannya.
“Bahwa dasar pengaturan Protokol Nagoya telah diratifikasi oleh Indonesia dengan tujuan untuk menjamin kedaulatan Negara, mengatur konservasi pemanfaatan berkelanjutan, dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang”, pungkasnya. (IH)

22 Mei 2017
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/05/IMG_20170522_094036.jpg 328 499 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII.png humas2017-05-22 15:21:312017-05-22 18:43:04Protokol Nagoya: Pemanfaatan Kekayaan Hayati Indonesia

Berita Terakhir

  • UII Perkuat Kemitraan dengan Pemkab Temanggung dan IKA UII Jawa Tengah
  • UII Umumkan Pemenang Sayembara Mural Nasional Milad ke-83
  • UII Perluas Kemitraan dengan Pemkab Temanggung
  • UII Wisuda 31 Peserta Sekolah Lansia EduSia Maharani
  • UII Gelar Bedah Buku Mahfud MD, Angkat Dinamika Hukum dan Politik Nasional

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Menakar Regulasi Dinasti Politik dan Potensi Korupsi di Daerah Link to: Menakar Regulasi Dinasti Politik dan Potensi Korupsi di Daerah Menakar Regulasi Dinasti Politik dan Potensi Korupsi di Daerah Link to: DPPAI UII Turunkan Relawan Ramadhan ke Desa-desa Link to: DPPAI UII Turunkan Relawan Ramadhan ke Desa-desa DPPAI UII Turunkan Relawan Ramadhan ke Desa-desa Scroll to top Scroll to top Scroll to top