• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Rusli Muhammad Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana
Berita Kegiatan, Pilihan

Rusli Muhammad Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana pada pelaksanaan Sidang Terbuka Senat UII, Kamis (4/5), di AuditorIum Kahar Mudzakkir UII. Jalannya acara pengukuhan dipimpin oleh Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum.,Ph.D. dan dihadiri oleh para pimpinan UII, kolega serta keluarga Prof. Rusli Muhammad.


Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Rusli Muhammad, menyampaikan pidato ilmiah berjudul Empat Pilar Kekuatan Dalam Penegakan Hukum Pidana. Menurutnya dilihat dari kebijakan penegakan hukum terdapat beberapa tahap penegakan hukum pidana, yakni: Tahap Formulasi (pembentukan), tahap Implementasi (penerapan) dan terakhir tahap Eksekusi (pelaksanaan). Pada setiap tahap didukung dan dilaksanakan oleh kekuasaan.

Kekuasaan inilah sebagaimana disampaikan Prof. Rusli Muhammad, menjadi pilar kekuatan dalam penegakan hukum pidana dengan lingkup dan wilayah masing-masing. Pilar Legislatif kekuatan pada pembentukan hukum, Pilar Yudikatif, kekuatan aplikasi atau implementasi hukum, Pilar Eksekutif kekuatan pada eksekusi dan Pemasyarakatan.
“Selain ketiga pilar tersebut, dilengkapi pilar keempat yakni Pilar Rakyat/Masyarakat sebagai kekuatan kontrol dan partisipasi,”ujarnya.

Prof. Rusli Muhammad yang merupakan Guru Besar ke-16 UII menuturkan, keempat pilar pada satu segi menjadi kekuatan yang mampu menciptakan kualitas penegakan hukum pidana, sekaligus dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Namun pada sisi lain, ke empat pilar jika tidak didukung oleh moralitas yang tinggi, sarana prasarana yang memadai, serta kualitas keilmuan yang dalam.

“Masing-masing pilar akan berbalik menjadi kelemahan yang justru dapat merusak dan merendahkan kualitas penegakan hukum dan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu menurutnya, usaha perbaikan harus dilakukan dengan meningkatkan kualitas keilmuan baik keilmuan di bidang ilmu hukum mapun di bidang ilmu ketuhanan. Melakukan modernisasi atau perbaikan pada manajemen peradilan baik menyangkut administrasi peradilan maupun pembaharuan terhadap hukum acaranya, serta perbaikan sarana dan prasarananya termasuk peningkatan tingkat kesejahteraan.

Sementara disampaikan Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum.,Ph.D., sebenarnya UII sudah mempunyai 159 doktor, yang tentu semua ini berpotensi untuk menjadi guru besar. Oleh karena itu dengan diraihnya jabatan guru besar oleh Bapak Rusli Muhammad, yang pertama tentu saja akan memperkuat barisan SDM di UII.

Yang kedua menurut Nandang Sutrisno, Ph.D., diharapkan juga dengan diraihnya guru besar ini juga akan menginspirasi serta mendorong dosen-dosen UII, baik yang sudah senior maupun junior untuk terus berkarya sehingga memperoleh jabatan guru besar.

Lebih lanjut Nandang Sutrisno, Ph.D. menuturkan, UII akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong para dosennya, khusunya yang sudah bergelar doktor untuk mengurus jabatan fungsional ini. Karena jabatan fungsional guru besar menurutnya merupakan jabatan tertinggi untuk dosen, yang itu harus menjadi kewajiban moral bagi dosen untuk meraihnya.

“Jadi harus ditanamkan kepada seluruh dosen UII, bahwa menjadi guru besar itu merupakan kewajiban moral bagi dosen,” ujarnya.

Nandang Sutrisno, Ph.D. menambahkan, tentunya dengan diraihnya guru besar ini diharapkan Bapak Rusli Muhammad dapat lebih memberikan kontribusi keilmuannya, terutama di bidang hukum acara pidana. Dimana hukum acara pidana ini sangat erat hubungannya juga dengan penegakan hukum.

”Kita tau bahwa dalam bidang hukum acara pidana masih banyak problem-problem yang memerlukan solusi-solusi yang cerdas dari kalangan akademisi,” ungkapnya.

Demikian juga dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini yang dirasakan masih lemah, oleh karena itu menurut Nandang Sutrisno, Ph.D. dengan diraihnya guru besar ini, Bapak Rusli Muhammad diharapkan bisa memberikan kontribusinya dalam penegakan hukum di Indonesia.

4 Mei 2017
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/05/Prof.-Dr.-Rusli-Muhammad-SH.-MH.-menerima-ucapan-selamat-dari-Rektor-UII-1.jpg 325 487 Humas UII https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png Humas UII2017-05-04 13:02:042017-05-04 15:00:20Rusli Muhammad Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Pelajari Pola Pengembangan Akademik, UNSUR Cianjur Kunjungi UII Link to: Pelajari Pola Pengembangan Akademik, UNSUR Cianjur Kunjungi UII Pelajari Pola Pengembangan Akademik, UNSUR Cianjur Kunjungi UII Link to: Mahasiswi UII Raih Kategori Best Declaration Award Link to: Mahasiswi UII Raih Kategori Best Declaration Award Mahasiswi UII Raih Kategori Best Declaration Award Scroll to top Scroll to top Scroll to top