,

Rusli Muhammad Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana pada pelaksanaan Sidang Terbuka Senat UII, Kamis (4/5), di AuditorIum Kahar Mudzakkir UII. Jalannya acara pengukuhan dipimpin oleh Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum.,Ph.D. dan dihadiri oleh para pimpinan UII, kolega serta keluarga Prof. Rusli Muhammad.


Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Rusli Muhammad, menyampaikan pidato ilmiah berjudul Empat Pilar Kekuatan Dalam Penegakan Hukum Pidana. Menurutnya dilihat dari kebijakan penegakan hukum terdapat beberapa tahap penegakan hukum pidana, yakni: Tahap Formulasi (pembentukan), tahap Implementasi (penerapan) dan terakhir tahap Eksekusi (pelaksanaan). Pada setiap tahap didukung dan dilaksanakan oleh kekuasaan.

Kekuasaan inilah sebagaimana disampaikan Prof. Rusli Muhammad, menjadi pilar kekuatan dalam penegakan hukum pidana dengan lingkup dan wilayah masing-masing. Pilar Legislatif kekuatan pada pembentukan hukum, Pilar Yudikatif, kekuatan aplikasi atau implementasi hukum, Pilar Eksekutif kekuatan pada eksekusi dan Pemasyarakatan.
“Selain ketiga pilar tersebut, dilengkapi pilar keempat yakni Pilar Rakyat/Masyarakat sebagai kekuatan kontrol dan partisipasi,”ujarnya.

Prof. Rusli Muhammad yang merupakan Guru Besar ke-16 UII menuturkan, keempat pilar pada satu segi menjadi kekuatan yang mampu menciptakan kualitas penegakan hukum pidana, sekaligus dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Namun pada sisi lain, ke empat pilar jika tidak didukung oleh moralitas yang tinggi, sarana prasarana yang memadai, serta kualitas keilmuan yang dalam.

“Masing-masing pilar akan berbalik menjadi kelemahan yang justru dapat merusak dan merendahkan kualitas penegakan hukum dan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu menurutnya, usaha perbaikan harus dilakukan dengan meningkatkan kualitas keilmuan baik keilmuan di bidang ilmu hukum mapun di bidang ilmu ketuhanan. Melakukan modernisasi atau perbaikan pada manajemen peradilan baik menyangkut administrasi peradilan maupun pembaharuan terhadap hukum acaranya, serta perbaikan sarana dan prasarananya termasuk peningkatan tingkat kesejahteraan.

Sementara disampaikan Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum.,Ph.D., sebenarnya UII sudah mempunyai 159 doktor, yang tentu semua ini berpotensi untuk menjadi guru besar. Oleh karena itu dengan diraihnya jabatan guru besar oleh Bapak Rusli Muhammad, yang pertama tentu saja akan memperkuat barisan SDM di UII.

Yang kedua menurut Nandang Sutrisno, Ph.D., diharapkan juga dengan diraihnya guru besar ini juga akan menginspirasi serta mendorong dosen-dosen UII, baik yang sudah senior maupun junior untuk terus berkarya sehingga memperoleh jabatan guru besar.

Lebih lanjut Nandang Sutrisno, Ph.D. menuturkan, UII akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong para dosennya, khusunya yang sudah bergelar doktor untuk mengurus jabatan fungsional ini. Karena jabatan fungsional guru besar menurutnya merupakan jabatan tertinggi untuk dosen, yang itu harus menjadi kewajiban moral bagi dosen untuk meraihnya.

“Jadi harus ditanamkan kepada seluruh dosen UII, bahwa menjadi guru besar itu merupakan kewajiban moral bagi dosen,” ujarnya.

Nandang Sutrisno, Ph.D. menambahkan, tentunya dengan diraihnya guru besar ini diharapkan Bapak Rusli Muhammad dapat lebih memberikan kontribusi keilmuannya, terutama di bidang hukum acara pidana. Dimana hukum acara pidana ini sangat erat hubungannya juga dengan penegakan hukum.

”Kita tau bahwa dalam bidang hukum acara pidana masih banyak problem-problem yang memerlukan solusi-solusi yang cerdas dari kalangan akademisi,” ungkapnya.

Demikian juga dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini yang dirasakan masih lemah, oleh karena itu menurut Nandang Sutrisno, Ph.D. dengan diraihnya guru besar ini, Bapak Rusli Muhammad diharapkan bisa memberikan kontribusinya dalam penegakan hukum di Indonesia.