,

UII Dorong Penguatan Pemahaman Syariat bagi Mualaf melalui Daurah Fiqhiyyah

Dalam proses transisi spiritualnya, mualaf seringkali dihadapkan pada tantangan besar yang spesifik dalam mempelajari syariat. Mereka umumnya tidak memiliki basis pengetahuan agama yang memadai, sehingga sering merasa kesulitan dan terbebani saat berhadapan dengan terminologi fiqih yang kompleks. Menyadari hal tersebut, Dakwah Hijrah Mahasiswa, Lembaga Dakwah Kampus yang bernaung dibawah Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) UII selenggarakan Daurah Fiqhiyyah yang bertajuk “Kajian dan Praktek Fikih Ibadah: Menghidupkan Syariat dalam Kehidupan”. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (25/10) di Masjid Al Furqon, Dusun Tanen, Pakem.

Acara ini menghadirkan Ustadz Fathurrahman Alkatitanji, S.H.I sebagai pemateri yang juga sekaligus staf dari DPPAI UII. Materi berfokus pada praktek fiqih dasar seperti berwudhu, tayammum, dan shalat wajib yang ternyata membutuhkan waktu lebih lama daripada perkiraan panitia. Rasa semangat dan keingintahuan masyarakat yang hadir tentang ilmu keagamaan membuat acara berlangsung dengan sangat interaktif dan hangat. Banyak peserta yang aktif bertanya dan meminta penjelasan langsung mengenai tata cara ibadah yang benar sesuai tuntunan syariat. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa kegiatan semacam ini dibutuhkan masyarakat sebagai sarana memperdalam pemahaman agama sekaligus memperbaiki praktik ibadah sehari-hari.

Prilya Isna Putra, Perwakilan Takmir Masjid Al Furqan, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa UII yang menyelenggarakan acara Daurah Fiqhiyyah ini. Ia juga berharap materi yang diberikan dapat menambah ilmu dan wawasan baru bagi jamaah yang hadir.

Fathurrahman memulai sesi kajian dengan berkata “Sejelek-jeleknya perkara dalam urusan agama ini adalah perkara yang diada-adakan, yang dikreasikan, yang diinovasikan tanpa ada bimbingan Al-Qur’an dan sunnah nabi,” Ia mengatakan bahwa siapapun orang yang melakukan hal tersebut dan menyebarkan ajaran yang sesat maka tempat yang layak baginya adalah neraka. Banyak ilmu-ilmu atau praktek fiqih tentang berwudhu dan sholat yang tidak mempunyai dalil serta dasar yang jelas dan hal ini akan berakibat fatal bagi orang-orang yang tingkatan ilmu agamanya masih rendah. Sebab ketika mereka mengajarkan sesuatu yang sesat kepada orang lain maka dosa baginya.

Allah menciptakan makhluk di muka bumi ini untuk beribadah kepada-Nya. Hal ini sesuai dengan dalil Q.S Az-Zariyat ayat 56 yang mengatakan bahwa ibadah adalah tujuan utama penciptaan manusia di bumi ini. Bukan harta benda yang kita cari selama di dunia ini yang akan menjadi bekal kita di akhirat. Salah satunya adalah mempelajari syariat agama dan tata cara beribadah.

Selama sesi kajian berlangsung, Fathurrahman mendemonstrasikan praktik berwudhu, tayamum, mandi wajib dan sholat dengan jelas dan runtut. Ia tidak hanya menjelaskan gerakan demi gerakan saja, namun juga memberikan wawasan dari berbagai perbedaan pendapat ulama madzhab. Seperti contohnya dalam mandi wajib ada dua riwayat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Riwayat oleh Aisyah dan Maimunah. Kedua riwayat itu dipaparkan dengan sangat jelas sehingga jamaah dapat memahami riwayat mana yang biasanya mereka pakai sehari-hari.

Menjelang akhir acara, para jamaah menyampaikan permintaan agar kegiatan Daurah Fiqhiyyah dapat diadakan kembali dengan pembahasan latihan tentang shalat jenazah dan tata cara memandikan jenazah. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk terus memperdalam ilmu fiqih, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah dan praktik keagamaan di kehidupan sehari-hari.

Sebagai penutup, Fathurrahman mewakili DHM UII memberikan santunan kepada mualaf yang hadir berupa sembako dan kebutuhan rumah tangga. Ia juga memberikan bingkisan kepada penanya yang telah aktif terlibat dalam kegiatan tersebut. (NKA/AHR/RS)