,

UII Resmi Kukuhkan Dua Guru Besar Baru

Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengukuhkan dua guru besar dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSP) yaitu Prof. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., IPU dalam bidang rekayasa pengolahan air dan limbah serta dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag dalam bidang hukum perdata Islam. Dua guru besar ini menyampaikan pidato pengukuhan pada Selasa (16/12) di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII.

Inovasi Pengolahan Air dan Limbah Berkelanjutan Menggunakan Adsorben Ramah Lingkungan
Dalam pidato pengukuhannya yang bertajuk “Inovasi Pengolahan Air dan Limbah Berkelanjutan Menggunakan Adsorben Ramah Lingkungan”, Prof. Eko Siswoyo menyoroti Pertumbuhan populasi penduduk yang cepat dan industrialisasi yang tak terbendung saat ini menjadikan kualitas sumber daya air kita terancam secara signifikan. Di berbagai lokasi di dunia, termasuk Indonesia, sungai dan sumber air lainnya telah mengalami pencemaran yang parah akibat limbah rumah tangga dan limbah industri yang tidak dikelola dengan baik

“Pencemaran sungai dan sumber air oleh limbah domestik maupun industri, terutama yang mengandung logam berat seperti kadmium, timbal, dan kromium, dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Kontak dengan logam berat ini dapat mengakibatkan kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, hingga berbagai jenis kanker,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pengembangan teknologi pengolahan air yang efektif, efisien, dan mudah diterapkan. Salah satu solusi yang disoroti adalah teknologi adsorpsi menggunakan adsorben ramah lingkungan berbasis biomassa dan limbah. Prof. Eko menyebut metode ini memiliki keunggulan dari sisi biaya, kemudahan operasional, serta kemampuan tinggi dalam menyerap polutan berbahaya, terutama logam berat.

Lebih lanjut, Prof. Eko memperkenalkan inovasi adsorben berbentuk serat (fiber) yang dikembangkannya. Berbeda dengan adsorben serbuk, adsorben fiber lebih mudah dipisahkan dari air setelah proses pengolahan dan berpotensi untuk digunakan kembali, sehingga lebih praktis dan berkelanjutan.

“Inovasi ini diharapkan dapat menjadi solusi pengolahan air yang murah, mudah, dan memiliki efisiensi tinggi, khususnya untuk menjawab keterbatasan teknologi dan biaya di masyarakat,” tutup Prof. Eko.

Realitas Baru dan Masa Depan Indonesia Berbasis Islam Peradaban
Pada kesempatan yang sama,  Dalam pidatonya yang bertajuk “Realitas Baru dan Masa Depan Indonesia Berbasis Islam Peradaban” Prof. Yusdani menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap hasil reformasi konstitusi UUD NRI Tahun 1945, baik dari sisi substansi maupun implementasinya dalam praktik penyelenggaraan negara.

Menurut Prof. Yusdani, perubahan konstitusi merupakan hal yang lumrah dalam negara demokratis. Ia menegaskan bahwa bangsa Indonesia perlu terus bergerak maju melalui mekanisme perubahan UUD yang konstitusional, bukan kembali ke format lama. “Perubahan Undang-Undang Dasar adalah bagian dari dinamika negara konstitusional dan telah diatur secara resmi dalam UUD 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Yusdani menyoroti adanya sebagian kelompok masyarakat, termasuk umat Islam yang masih memandang konstitusi sebagai produk sekuler sehingga melahirkan mentalitas “luar pagar”. Ia menegaskan bahwa konstitusi sejatinya merupakan kesepakatan bersama yang memuat nilai-nilai luhur dan bersifat inklusif. “Demokrasi sejati harus berjalan sesuai konstitusi, karena itulah yang disebut demokrasi konstitusional,” katanya.

Dalam konteks keislaman, Prof. Yusdani menekankan perlunya dialog antara nilai-nilai Islam dan nilai dasar konstitusi. Ia menegaskan bahwa nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan yang terkandung dalam UUD 1945 sejatinya selaras dengan ajaran Islam. “Tantangan umat Islam hari ini bukan formalisasi simbolik, tetapi bagaimana menghidupkan nilai konstitusi secara adil dan jujur,” tegasnya.

Menutup pidatonya, Prof. Yusdani mengajak umat Islam untuk berperan aktif dalam memperkuat etika, integritas, dan kejujuran dalam penyelenggaraan negara. Ia menegaskan bahwa kesetiaan terhadap konstitusi merupakan bagian dari komitmen moral dan kebangsaan, sehingga Islam dan konstitusi dapat berjalan saling melengkapi dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945. (AHR/RS)