• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / UII Jalin Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Berita Kegiatan, Pilihan

UII Jalin Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kebutuhan akan produk halal di Indonesia semakin meningkat. Sayangnya, tren positif ini belum direspon para pelaku usaha Muslim secara maksimal. Salah satu contohnya, mereka belum peduli dengan label halal pada produknya. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain proses dan biaya sertifikasi yang akan berpengaruh terhadap ongkos produksi. Hal inilah yang kemudian mendorong Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI) UII mengadakan seminar bertajuk Urgensi Sertifikasi Produk Halal sebagai Implementasi dari Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”.

Acara berlangsung pada Selasa (10/12) di Ruang Audio Visual Perpustakaan Pusat UII. Di saat yang sama juga diadakan penandatanganan MoU antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang diwakili oleh Kepala BPJPH, Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D dan Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII yang diwakili oleh Ketua YBW UII, Drs. Suwarsono Muhammad, MA.

Pemateri seminar, Dr. Budi Rukhiatudin SH, M.Hum menggarisbawahi peran negara dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin produk halal. Budi menjelaskan bahwa negara harus melindungi konsumen muslim guna mewujudkan tujuan maqasid asy-syariah untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Apalagi diterima tidaknya ibadah seseorang sangat ditentukan dengan pola konsumsinya, apakah diperoleh dengan cara yang halal atau yang haram.

Ia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk melindungi konsumen muslim melalui UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Menurut pasal 25 UU JPH pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib untuk mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikasi halal, menjaga kehalalan produk, memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian antara produk halal dan tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH”, jelasnya.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang diatur dalam pasal 26 UU JPH.

Sementara pemateri lainnya, Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum menyampaikan peran MUI dalam mengimplementasikan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dijelaskan bahwa kedudukan fatwa MUI merupakan pendapat hukum atau legal opinion yang boleh diikuti maupun tidak. Fatwa bisa mengikat kalau sudah diberi bentuk hukum tertentu oleh lembaga yang berwenang misalnya dijadikan undang-undang atau peraturan daerah sehingga menjadi hukum positif.

Mengenai legalitas fatwa MUI pasca UII nomor 33 tahun 2014, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) No. 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mengamanatkan terhitung 17 Oktober 2019 semua produk wajib bersertifikat halal.

Perlu diketahui bahwa Fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab keberadaannya dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.

Di sesi ketiga, Prof. Ir. Sukoso menyebut tugas penting lembaga yang dipimpinnya adalah untuk memastikan tercapainya wajib bersertifikat halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

Dasar hukum lahirnya BPJPH adalah terbitnya Peraturan Presiden No. 83 tahun 2015 tentang Kementrian Agama, pasal 45 sampai dengan 48 tentang BPJPH, kemudian terbitnya Peraturan Menteri Agama no. 42 tahun 2016 yang memuat struktur BPJPH dan amanat UU no. 33 tahun 2014 tentang JPH. (DD/ESP)

11 Desember 2019
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2019/12/jaminan-halal-UII-3.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2019-12-11 11:16:402019-12-11 11:19:54UII Jalin Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Berita Terakhir

  • UII Sambut 22 Mahasiswa Internasional dalam Program P2A UIISAGE BRIDGE 2026
  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: FK UII Gelar Kajian Perdana Islamic Bioethics Forum di Thailand Link to: FK UII Gelar Kajian Perdana Islamic Bioethics Forum di Thailand FK UII Gelar Kajian Perdana Islamic Bioethics Forum di Thailand Link to: UII Partners Gathering Kembali Sukses Digelar Link to: UII Partners Gathering Kembali Sukses Digelar UII Partners Gathering Kembali Sukses Digelar Scroll to top Scroll to top Scroll to top