• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / PSH FH UII: Tangguhkan Pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba
Berita Kegiatan, Pilihan

PSH FH UII: Tangguhkan Pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba

Peran Pemuda

Bangsa Indonesia tengah berjuang melawan pandemi virus Corona. Pemerintah pun mengerahkan segenap kemampuan untuk meminimalisir dampak wabah. Namun sayangnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai publik kontroversial tetap berlangsung di DPR. RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan RUU revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) terus menjadi pembahasan para wakil rakyat meski di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). PSH UII beranggapan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba oleh DPR ditangguhkan.

Sebagaimana disampaikan Kepala PSH FH UII, Anang Zubaidy lewat keterangan tertulisnya kepada Humas UII. Terus melonjaknya angka korban maupun penderita Covid-19 turut menjadi pertimbangan.

“DPR kukuh melanjutkan pembahasan RUU meski penanggulangan bencana Covid-19 yang saat ini dilakukan masih menemui banyak masalah baik dari sisi regulasi hingga implementasi seperti pola koordinasi, transparansi, dan konsistensi kebijakan,” jelasnya.

Ia menilai sikap DPR tersebut seakan tidak empatik dan tidak sinkron dalam mendukung upaya membendung penyebaran Covid-19. Menurutnya, pembahasan kedua RUU itu tidak akan optimal karena pemenuhan asas transparansi dan partisipasi publik belum terpenuhi. Wabah Covid-19 yang menuntut pembatasan sosial berskala besar akan menyulitkan semua elemen masyarakat untuk kritis.

Minimnya masukan masyarakat atas RUU disebutnya akan melahirkan norma hukum yang jauh dari kebutuhan masyarakat. Karenanya, produk-produk hukum yang dibuat DPR seolah hanya menjadi domain elit, bukan lagi domain publik.

PSH FH UII Sebut RUU tidak perlu diputuskan tergesa-gesa

Diperlukan pikiran yang jernih dan perasaan yang tenang agar hasilkan produk hukum yang berdaya jangkau panjang, berdaya guna dan berhasil guna. Serta, benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat.

Untuk saat ini lebih penting bagi DPR, kata Anang, memaksimalkan fungsi pengawasan ke langkah-langkah eksekutif dalam membendung penyebaran Covid-19. “DPR RI dan Presiden RI lebih arif jika menangguhkan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU revisi UU Minerba sampai situasi negara memungkinkan”, ujarnya.

PSH FH UII juga meminta kepada DPR RI untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, seperti kesiapan tenaga medis, fasilitas kesehatan yang dimiliki, dan rencana realokasi APBN dalam rangka penanganan Covid-19. Mekanisme pemberian bantuan bagi kelompok-kelompok tertentu yang telah dinyatakan Presiden RI dalam pidato 31 Maret 2020 lalu.

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai wilayah-wilayah sebaran Covid-19 di Indonesia. Serta, koordinasi antar dan intra lembaga pemerintahan dalam rangka meminimalisir diseminasi informasi yang berubah-ubah dan membingungkan masyarakat.

4 April 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/fh-tamsis-uii.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2020-04-04 09:59:572020-04-04 10:10:47PSH FH UII: Tangguhkan Pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba

Berita Terakhir

  • UII Sambut 22 Mahasiswa Internasional dalam Program P2A UIISAGE BRIDGE 2026
  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Startup Distribusi dan Pemasaran Pertanian Mahasiswa UII Raih Juara Link to: Startup Distribusi dan Pemasaran Pertanian Mahasiswa UII Raih Juara Startup Distribusi dan Pemasaran Pertanian Mahasiswa UII Raih Juara Link to: Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19 Link to: Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19 Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19 Scroll to top Scroll to top Scroll to top