• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Pandemi, Penyalahgunaan Narkoba Kian Rawan
Berita Kegiatan, Covid19

Pandemi, Penyalahgunaan Narkoba Kian Rawan

Pusat Studi Napza UII bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Webinar “Pencegahan Penyalahgunaan Napza di Era Pandemi” pada Sabtu (27/3). Narasumber yang dihadirkan dalam kuliah umum adalah Drs. Richard M. Nainggolan, M.M., MBA. (Direktur Pemberdayaan Masyarakat Deputi Dayamas BNN) dan Prof. Dr. dr. Soewadi, MPH., Sp.KJ(K) (Ketua Pusat Studi Napza UII).

Richard M. Nainggolan sebagai pembicara pertama menyebut penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia telah menjadi masalah serius dan memprihatinkan. Narkoba menurutnya adalah ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.  Tantangan kian berat manakala masih banyak mitos dan informasi keliru tentang narkoba. Ditambah lagi kondisi wilayah Indonesia yang berpotensi menjadi sasaran daya tarik para pengedar narkoba.

Ia juga menjelaskan tentang zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis-jenis Narkoba misalnya seperti heroin, kokain, LSD, tembakau gorila, ganja, sabu, jamur, dan ekstasi. 

Penggolongan Narkotika dijelaskan berdasarkan hukum dalam Pasal 127 UU No. 35/2009. Ada beberapa efek penyalahgunaan zat narkoba yakni halusinogen, depresan, dan stimulan. Korban narkoba adalah penyalahguna narkoba, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 

“Penyalahgunaan narkoba pada masa pandemi Covid-19 justru meningkat. Orang yang stress akibat pandemi karena kehilangan pekerjaan akan dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena banyak orang kehilangan pekerjaan atau atau mata pencaharian”, ungkapnya. 

Faktor kunci keberhasilan menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba adalah dengan meningkatkan komitmen diri, konsolidasi kekuatan, regulasi anti narkoba, dan deteksi dini. 

Sementaraa ituu, Prof. dr. Soewadi menilai penyalahgunaan napza seperti halnya fenomena gunung es. Ini berarti jumlah penderita penyalahgunaan napza yang tampak di permukaan lebih kecil dibanding dengan yang tersembunyi. WHO mencatat kasus yang tersembunyi di masyarakat yaitu kasus yang termasuk dark number jumlahnya sepuluh kali lebih banyak daripada kasus yang tampak di permukaan. 

Di samping itu, penyalahgunaan napza erat hubungannya dengan tindak kejahatan. “Napza dapat menekan pusat pengendalian diri sehingga menyebabkan pengguna lebih berani dan agresif. Seperti halnya perilakunya sering bermasalah, banyak bicara, tak dapat menyembunyikan rahasia hati, emosi menjadi labil dan kontrol diri menghilang. Dapat pula terjadi gangguan daya ingat, konsentrasi, dan insight menjadi jelek”, katanya.

Dampak pada remaja akan mengakibatkan prestasi sekolah merosot, terganggunya hubungan keluarga, perkelahian & tindak kekerasan, kecelakan lain, kematian, kelainan paru, gangguan fungsi liver, hepatitis, serta HIV.

Menurutnya, upaya promotif dengan mengadakan program penyuluhan perlu semakin digalakkan. Contohnya memberikan informasi yang benar tentang penyalahgunaan ganja. Tujuan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya penanggulangan, membantu upaya penanggulangan penyalahgunaan ganja, dan meningkatkan penggunaan sarana pelayanan medis yang telah tersedia.

Ia juga membagi sasaran prevensi menjadi primer, sekunder dan tersier. Sasaran prevensi primer adalah populasi dan dengan upaya yang dilakukan harus pula berorientasi pada masa kini dan masa yang akan datang. Sedangkan prevensi sekunder bertujuan untuk mengurangi prevalensi penyalahgunaan obat dalam populasi. 

Dengan metode dalam mengurangi masa berlangsungnya penyalahgunaan obat. Prevensi tersier dengan upaya prevensi tersier melalui berbagai tindakan medik bertujuan mengurangi defek/cacat residual dalam fungsi mental di masyarakat yang merupakan akibat penyalahgunaan ganja itu. (FHC/ESP)

29 Maret 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Pencegahan-Penyalahgunaan-Napza-di-Era-Pandemi.jpg 450 829 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-03-29 13:47:122021-03-29 13:53:08Pandemi, Penyalahgunaan Narkoba Kian Rawan

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Public Speaking, Modal Dasar dalam Pengembangan Karier Link to: Public Speaking, Modal Dasar dalam Pengembangan Karier Public Speaking, Modal Dasar dalam Pengembangan Karier Link to: Integrasi Ilmu Menjadi Sarana Pembaharuan Fiqh Link to: Integrasi Ilmu Menjadi Sarana Pembaharuan Fiqh Integrasi Ilmu Menjadi Sarana Pembaharuan Fiqh Scroll to top Scroll to top Scroll to top