,

UII Tambah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perdata Islam

Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menambah cacah profesor. Kali ini jabatan akademik tertinggi diraih oleh Dosen Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) yaitu Dr. Drs. Yusdani, M.Ag pada Bidang Ilmu Hukum Perdata Islam. Sehingga, sampai saat ini UII telah memiliki 55 guru besar yang 49 diantaranya masih aktif di segala macam bidang keilmuan.

Prosesi serah terima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Profesor secara resmi diserahkan pada Kamis (15/05) di Gedung Kuliah Umum, Prof. Sardjito, Kampus Terpadu UII oleh Koordinator Kopertais Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D kepada kepada Rektor UII, Fathul Wahid dan kemudian diserahkan kepada Dr. Drs. Yusdani, M.Ag selaku guru besar baru UII.

Rektor UII, Fathul Wahid dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas bertambahnya guru besar di UII. Fathul berharap capaian guru besar ini bisa  membuka banyak pintu kebaikan di masa mendatang, tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga untuk UII, dan lebih penting lagi untuk masyarakat.

Selain itu, Fathul Wahid berpesan khususnya kepada ilmuwan studi Islam dengan bermacam cabang keilmuan perlu untuk melengkapi perspektifnya dengan teori-teori sosial yang dilandasi dengan beberapa gagasan penting seperti memahami konteks sosial dan budaya secara mendalam.

“Ilmu sosial membantu ilmuwan studi Islam untuk memahami praktik keagamaan, tradisi, dan pandangan umat muslim dalam konteks sosial dan budaya tertentu. Kedua, ilmu sosial mampu menjelaskan dinamika perubahan dalam masyarakat muslim. Ketiga, mampu memperkuat analisis tentang identitas dan konflik sosial. Kemudian, mampu memperkuat analisis tentang identitas dan konflik sosial,”

Kemudian,  ditambahkan lagi oleh Fathul Wahid, studi Islam yang mampu melengkapi perspektifnya dengan teori-teori sosial bisa menghindari reduksionisme dan orientasi teks semata sehingga menjadi lebih multidimensional, mengurangi risiko reduksionisme, dan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kenyataan umat muslim. Selain itu, mampu meningkatkan relevansi dan hubungannya dengan isu-isu kontemporer.

Di sisi lain, Yusdani dalam sesi wawancara mengatakan UII banyak memberikan dukungan dalam pengembangan akademik dan riset khususnya terkait pengembangan karier dosen. Ditekankan lagi oleh Profesor Bidang Ilmu Hukum Perdata Islam ini bahwa tantangan dalam mewujudkan cita-cita UII untuk menjadi Research University harus diwujudkan yang Ia contohkan dalam bidang keilmuannya.

“Isu-isu politik Islam, baik di tingkat nasional maupun global, saat ini memerlukan riset yang bersifat strategis, sebagai contoh SDGs itu sangat luar biasa, tetapi cara berpikir keilmuan politik Islam saya kira tidak bisa hanya dengan normatif. Disini barangkali titik temunya seperti yang digagas bahwa studi keislaman sekarang itu memang harus menyentuh persoalan yang betul-betul dihadapi manusia masa kini. Setiap isu dalam SDGs tentunya harus dicari jawabannya dari perspektif politik Islam,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Yusdani juga menekankan pentingnya budaya riset dan optimalisasi peran pusat-pusat studi di lingkungan UII. Menurutnya, riset yang dilakukan tidak boleh hanya berorientasi pada proyek semata, tetapi harus berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan.

“Saya kira, riset harus dihidupkan bersama dengan pusat-pusat studi. Selain itu, para profesor juga jangan melupakan pentingnya menulis. Tantangan kita saat ini adalah kecenderungan terjebak dalam riset proyek, bukan riset keilmuan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar profesor aktif menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, lembaga riset, dan memperkuat publikasi ilmiah. (AHR/RS)