Hindari Riba dengan SIPTARI
Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Majelis Taklim Al-Muttaqin Husnul Khatimah menyelenggarakan kegiatan “Pengajian Akbar Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H” pada Sabtu (28/06) yang disponsori oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII di Serambi Masjid Jami’ Al-Ikhlas, Dusun Pokak, Kabipaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan puncak dari kegiatan pengabdian masyarakat yang diketuai oleh Dr. H. M. Joko Susilo, M.Pd selaku Dosen Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister dengan anggota Dr. Hj. Siti Achiria, SE. MM selaku Dosen Program Studi Ekonomi Islam Program Sarjana. Kegiatan ini juga dibersamai dengan kegiatan launching program SIPTARI (Simpan Pinjam Tanpa Riba) di Dusun Pokak, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Acara diawali dengan penampilan tim hadroh serta dzikir dan tahlil yang dipimpin oleh perwakilan pihak masyarakat Dusun Pokak. Dilanjutkan dengan sambutan sekaligus penyampaian laporan pengabdian dari Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FIAI UII di Dusun Pokak, Dr. H. M. Joko Susilo, M.Pd. Ia mengapresiasi program-program pengabdian yang berhasil terlaksana dengan baik dan penerimaan dari masyarakat yang positif sehingga gagasan program SIPTARI bisa terwujud.
Hj. Suciati, S.Pd selaku Kepala Desa yang hadir untuk membuka acara sekaligus melantik kepengurusan pengelola SIPTARI juga turut mengapresiasi digagasnya program ini yang diharapkan mampu mengedukasi masyarakat untuk rajin menabung dan terhindar dari riba yang diharamkan. Suciati juga berterimakasih kepada pihak DPPM UII yang telah turut mengabdi untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Pada acara tersebut juga disampaikan secara simbolis dana stimulan SIPTARI dari tim pengabdian DPPM UII sebesar enam juta rupiah.
Selanjutnya dalam acara inti pengajian, Dr. H. Nur Kholis, S.Ag, S.E.I., M.Sh.Ec sebagai narasumber utama menyampaikan alasan-alasan utama mengapa perlu berhijrah ekonomi secara Islami. Ia menyampaikan ada tiga alasan utama untuk berhijrah ekonomi secara Islami, pertama perintah untuk berislam secara kaffah (menyeluruh) sesuai yang diperintahkan Allah Swt dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 208. Menurutnya, berislam secara kaffah bermakna agama islam tidak hanya terkait ibadah tapi juga muamalah yang didalamnya termasuk aktivitas ekonomi umat Islam baik dari sektor riil maupun keuangan. Semuanya harus dilaksanakan dalam koridor tuntunan syariat Islam.
Kedua, bahwa tujuan manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah sebagamaimana tercantum dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 56. Ibadah yang dimaksud memiliki makna bahwa ibadah tidak hanya tentang shalat, zakat, dan membaca Al-Quran, tapi maknanya lebih luas yakni ibadah berarti segala aktivitas setiap muslim yang diniati karena Allah Swt. “Kalau ibadah hanya dianggap dzikir, shalat, maka itu hanya beberapa jam. Tadi kita diciptakan untuk beribadah, maka setiap aktivitas kita harus diniati karena Allah Swt yang hanya mengajarkan kebaikan, jadi jelas kita melakukan amalan minimal yang mubah, tidak mungkin melakukan yangmakruh apalagi yang haram”, jelasnya.
Aktivitas ekonomi adalah salah satu aktivitas manusia yang juga termasuk ibadah kepada Allah Swt. jika dilakukan dengan niat dan dilaksanakan sesuai syariat Islam. Aktivitas yang tidak sesuai Islam termasuk ribatentu tidak bisa bernilai ibadah. Nur Cholis juga menegaskan bahwa menerapkan prinsip ekonomi Islam kini tidak lagi dianggap sebagai teroris, radikal, atau terlalu idealis. “Ekonomi syariah sudah betul-betul legal dan didukung negara. Di Indonesia ada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang ketuanya tidak main-main, yaitu Presiden Republik Indonesia. Maka umat Islam Indonesia penting untuk menerapkannya dan itu nasionalis,” tegasnya.
Nur Cholis juga mengapresiasi gagasan program SIPTARI dari tim pengabdian sebagai media hijrah ekonomi secara Islami. “Apapun model perekonomian yang berada di masyarakat selama tidak haram maka itu dibolehkan. Tapi penting bagi kita harus waspada, seperti pinjaman online (pinjol) dan lain sebagainya harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sesuai syariah. InsyaAllah tidak terjebak dengan rentenir atau tagihan yang sulit terbayar. Dengan alasan tadi di-launching-nya SIPTARI perlu didukung untuk media hijrah ekonomi sesuai syariat dan mandiri agar terhindar dari pinjol ilegal dan riba yang diharamkan,” pungkasnya. (AAO/AHR/RS)