Antara Idealita dan Realita: Menakar Problem dan Tantangan Pondok Pesantren Masa Kini

Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Antara Idealita dan Realita: Menakar Problem dan Tantangan Pondok Pesantren Masa Kini”secara daring melalui kanal  Zoom Meeting dan YouTube Live pada Selasa (04/11). Kegiatan yang diikuti lebih dari 700 peserta dari berbagai kalangan dari akademisi, pengasuh pesantren, aparatur Kementerian Agama, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan Islam. Kegiatan ini menjadi forum reflektif untuk menelaah peran strategis pesantren di tengah arus modernisasi.

Tiga narasumber nasional hadir dalam webinar ini, yaitu Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, M. Husnaini, S.Pd.I., M.Pd.I., Ph.D. selaku Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII, dan Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag. selaku Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, SH., M.Ag., menegaskan bahwa pesantren memiliki misi luhur mencetak insan kamil yaitu manusia berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab sosial. Namun idealita ini kini menghadapi tiga tantangan besar: modernisasi dan digitalisasi, kemandirian ekonomi dan politik, serta ketahanan ideologis. “Pesantren harus menjadi penuntun moral politik, bukan pemain politik,” tegasnya.

Dr. Basnang Said menjelaskan bahwa UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan pentingnya sistem penjaminan mutu pendidikan melalui dua lembaga antara lain Dewan Masyayikh di tingkat satuan pendidikan dan Majelis Masyayikh di tingkat nasional. Kedua lembaga ini memastikan mutu pendidikan pesantren berjalan sesuai standar nasional.

Beliau juga menegaskan tiga fungsi utama pesantren yaitu pendidikan dengan mencetak santri berilmu dan berakhlak. Kemudian, dakwah dengan menyebarkan Islam moderat (rahmatan lil ‘alamin). Pemberdayaan masyarakat  yang mendorong kemandirian sosial dan ekonomi umat.

“Negara berkomitmen memperkuat eksistensi pesantren melalui regulasi seperti UU No. 18 Tahun 2019, Keppres No. 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, dan Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren,” ungkap Dr. Basnang.

Sementara itu, M. Husnaini menguraikan bahwa pesantren memiliki lima elemen utama yaitu kiai, santri, pondok, masjid, dan kitab kuning yang membentuk ekosistem pendidikan Islam khas Indonesia. Ia menambahkan bahwa fleksibilitas pesantren membuatnya selalu relevan di setiap zaman.

Prof. Zuly Qodir menyoroti pergeseran nilai antara pesantren klasik dan modern. Pesantren modern kini banyak mengadopsi model boarding school, sementara pesantren klasik masih mempertahankan sanad keilmuan, kesederhanaan, dan kemandirian. “Meski banyak yang telah beralih ke sistem yayasan, ruh spiritualitas dan keikhlasan tetap harus dijaga,” ujarnya.

Webinar ini menegaskan bahwa pesantren tetap menjadi benteng moral dan pusat ilmu keislaman yang adaptif terhadap perubahan zaman. DPPAI UII berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antara pesantren, perguruan tinggi, dan pemerintah dalam mencetak generasi santri yang cerdas, berakhlak, dan berdaya saing global. (AK/AHR/RS)