• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Anak Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Perlu Perlindungan Hukum
Berita Kegiatan

Anak Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Perlu Perlindungan Hukum

Juridical Council of International Program (JCI) FH UII menyelenggarakan kajian daring aktual bertemakan “Efektivitas Dalam Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Kekerasan Anak” dengan narasumber Ari Wibowo, M.H. pada Rabu (29/09).

Disampaikan Ari Wibowo, anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Sayangnya, anak merupakan pihak yang rentan menjadi korban kejahatan sehingga diperlukan proteksi khusus terhadap anak. 

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2010-2015 mencapai 2.865 kasus dengan persentase kekerasan seksual sekitar 54% dalam kurun waktu tersebut. Salah satu kasus besar yang pernah terjadi adalah kasus Agus Dermawan, pelaku sodomi dan pembunuhan anak yang berakhir dijatuhkan pidana mati. 

Kekerasan seksual terhadap anak bahayanya sangat besar karena bukan hanya menyangkut kepentingan masa depan individu korban, namun dalam skala yang lebih luas dapat menyangkut masa depan bangsa. Karena merupakan serious crime maka perlu ada penekanan pada tujuan pemidanaannya berupa pembalasan dan penjeraan terhadap pelaku. 

Terjadinya kekerasan terhadap anak terus meningkat dan dianggap karena pidana tidak efektif membuat adanya perubahan pada UU yang kemudian memperberat ancaman pidana. Pemidanaan di Indonesia menganut teori gabungan yaitu dengan tindak pidana berat berupa pembalasan dan penjeraan pelaku serta prevensi umum. Serta tindak pidana rendah yang dilakukan berupa perbaikan pelaku. 

Dalam pemberatan khusus dalam pemidanaannya berupa dijatuhkan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun yang dalam hal bertindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dengan menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi hingga yang paling fatal menyebabkan korban meninggal dunia. 

Selanjutnya, terdapat beberapa instrumen hukum perlindungan anak yang disampaikan Ari Wibowo yakni Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, Pasal 52-66 UU 39/1999, ratifikasi Convention on The Rights of The Child, UU 44/2008, UU 23/2002, UU 23/2002 diubah dengan UU 35/2014 dan UU 17/2016.

Pada Pasal 58 UU HAM berbunyi :“Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.” Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak bahwa yang disebut anak itu adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan 

Dalam UU 23/2002, anak itu adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. (FHC/ESP)

30 September 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/09/Anak-Korban-Kekerasan-dan-Pelecehan-Seksual-Perlu-Perlindungan-Hukum.png 450 889 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-09-30 15:35:552021-11-02 15:39:08Anak Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Perlu Perlindungan Hukum

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Cermat Mengatur Waktu di Masa Daring Link to: Cermat Mengatur Waktu di Masa Daring Cermat Mengatur Waktu di Masa Daring Link to: Melihat Gender dari Kaca Mata Hukum Internasional Link to: Melihat Gender dari Kaca Mata Hukum Internasional Melihat Gender dari Kaca Mata Hukum Internasional Scroll to top Scroll to top Scroll to top