Melihat Gender dari Kaca Mata Hukum Internasional

Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita mendengar terjadinya ketidakpuasan terhadap kesetaraan gender antara laki-laki dan wanita. Masalah gender sendiri bukan hanya menjadi permasalahan di Indonesia saja, melainkan merupakan masalah yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia. Isu yang kerap terjadi ini pun tak luput dari perhatian Program Pascasarjana FIAI UII. Melalui webinar dengan tema Fiqih Keindonesiaan, Program Pascasarjana FIAI UII berharap dapat memberikan pengetahuan yang tepat mengenai problematika gender ini. Acara berjudul “Gender Dalam Kajian Hukum Internasional” ini diisi oleh Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., SH., M.Ag., M.Hum. (Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta) pada Kamis (30/9).

Menurut Sri Wahyuni, kajian gender mulai dikemukakan dalam suatu konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Ford Foundation pada tahun 1980 an dan 1990 di Amerika Serikat. Munculnya special issues di Jurnal Millenium yang berjudul “Women in International Relations” juga menandai awal munculnya kajian tentang gender dan hubungan internasional. 

Masalah gender ini kemudian menjadi perhatian dunia, sehingga masuk dalam agenda pembahasan PBB. Berbagai konferensi tentang perempuan telah dilaksanakan, yang pada intinya merupakan perjuangan hak asasi perempuan untuk memperoleh kesetaraan dalam berbagai bidang kehidupan. 

Untuk mewujudkan tercapainya tujuan kesetaraan gender ini, maka dibuat prinsip-prinsip yang mendasari yaitu konvensi mengenai penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau dikenal dengan CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women). Konvensi ini telah disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1979 dan hingga saat ini telah diratifikasi oleh 186 negara anggota PBB.

“Permasalahan gender kerap kali terjadi kepada perempuan, marginalisasi perempuan, subordinasi perempuan, double burden, dan kekerasan terhadap perempuan merupakan beberapa contoh bentuk ketidakadilan yang sering terjadi”, ucapnya.

Ia menambahkan, gerakan feminisme muncul dari anggapan bahwa perempuan belum setara dengan pria. Gerakan feminisme sendiri merupakan serangkaian gerakan yang memiliki tujuan untuk mencapai kesetaraan gender di lingkup politik, ekonomi, pribadi, dan sosial. (HIM/ESP)