• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Maqasid Syari’ah
Berita Kegiatan, Pilihan

BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Maqasid Syari’ah

Upaya pemerintah dalam mengatur jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia nyatanya tidak selamanya berbuah manis. Terlebih setelah terbitnya instruksi Presiden tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2022 yang telah menyita perhatian publik. Menanggapi simpang siur informasi mengenai isu tersebut, Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) UII mendiskusikannya dalam Webinar Nasional Keislaman.

Dalam Webinar yang bertemakan “BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi dan Maqasid Syari’ah” pada Sabtu (12/3) itu, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. selaku penyaji dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dan kinerja instansi pemerintahan terkait penanganan BPJS dirasa cukup baik dan memuaskan.

“Menurut saya pemerintah percaya diri saja dengan apa yang sudah berjalan, tidak perlu Presiden membuat instruksi yang mengesankan pemerintah ini keluar dari kerangka bangunan demokrasi yang melindungi HAM, ini malah terkesan otoritarian, masak orang mau naik haji aja dipaksa ikut BPJS, yang bener bener aja,” ungkapnya saat memaparkan materi via Zoom itu.

Dosen Fakultas Hukum UII itu juga meluruskan bahwa kesehatan merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat di Indonesia, oleh karenanya hak masyarakat dalam memproleh kesehatan merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak hak rakyatnya.

“Prinsip kita mengatakan bahwa kesehatan itu adalah hak dan kesehatan di tempatkan sebagai hak dasar rakyat, kenapa disebut hak dasar, karena hakikat dan eksistensi kemanusiaan tidak ada artinya sama sekali kalau warga negara tidak sehat, jadi kesehatan itu harus dan yang dibebani kewajiban itu adalah negara. Negara itu punya kewajiban dan rakyat itu berhak atas kesehatan,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan Suparman Marzuki, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan RI mengatakan bahwa program dan upaya kewajiban pemerataan BPJS bagi seluruh masyarakat di Indonesia itu sudah tercantum di dalam Undang-Undang.

“Program ini semacam pemaksaan, yang memaksa itu Undang Undang, jadi tolong di cek di UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 40 tahun 2004 itu diwajibkan, yang memaksakan itu Undang-Undang bukan instruksi Presiden,” jelasnya.

“Adanya instruksi Presiden itu mengingatkan kembali bahwa kita sebagai bangsa itu wajib untuk bergotong royong, bukan merubah hak menjadi kewajiban tapi itu aslinya hak dasar, tentang bagaimana penerapannya itu diserahkan ke negara masing masing,” Prof. Ali Ghufron menambahkan.

Disamping itu, Prof. Ali Ghufron juga menjelaskan untuk mencapai cita cita bersama menjadi masyarakat yang berkualitas dan negara yang sehat, maka perlu dilaksanakannya upaya gotong royong antara masyarakat dengan instansi pemerintahan.

“Salah satu visi Indonesia tahun 2045, Indonesia berkeinginan menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur yang berlandaskam gotong royong. Untuk itu peningkatan SDM Indonesia yang berkualitas maka dibutuhkan penguatan pelaksanaan perlindungan sosial,” ungkapnya.

“Memang tidak ada keadilan sosial tanpa perlindungan sosial, dan tidak ada perlindungan sosial itu tanpa jaminan sosial dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sebagai salah satu program perlindungan sosial,” tandas Prof. Ali Ghufron.

Prof. Ali Ghufron juga mengemukakan bahwa Program BPJS merupakan program yang sudah lama hanya saja baru baru viral saat ini. “Padahal BPJS ini sudah lama, saya sendiri sudah lama berkecimpung di BPJS ini, yang belum adalah kesadaran dari masyarakat kita semua, perlu di ingat pula bahwa BPJS bukan di bawah naungan Menteri Kesehatan tapi dibawah Presiden langsung,” jelasnya. (AMG/RS)

12 Maret 2022
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/03/Tangkapan-layar-Prof.-dr.-Ali-Ghufron-Mukti-M.Sc_.-Ph.D.-dalam-Webinar-Nasional-Keislaman-bertajuk-BPJS-dalam-Tinjauan-Hukum-Ekonomi-dan-Maqasid-Syariah.png 450 796 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2022-03-12 15:25:462022-03-12 15:25:46BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Maqasid Syari’ah

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: PKM Memberikan Banyak Manfaat Bagi Mahasiswa Link to: PKM Memberikan Banyak Manfaat Bagi Mahasiswa PKM Memberikan Banyak Manfaat Bagi Mahasiswa Link to: Nadira Muthia Berbagi Kisah dan Tips Mengikuti IISMA Link to: Nadira Muthia Berbagi Kisah dan Tips Mengikuti IISMA Sukses Berkarir Sesuai Syariat IslamNadira Muthia Berbagi Kisah dan Tips Mengikuti IISMA Scroll to top Scroll to top Scroll to top