• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Ihwal Kegentingan Presiden dalam Menetapkan Perppu
Berita Kegiatan

Ihwal Kegentingan Presiden dalam Menetapkan Perppu

Peran Pemuda

Dasar konstitusional pembentukan Perppu ada dalam Pasal 22 UUD NRI 1945. Menurut para ahli, presiden dalam mengeluarkan Perppu merupakan kewenangan yang luar biasa. Dikatakan luar biasa karena, seharusnya melibatkan DPR, mengingat Perppu memiliki derajad yang sama dengan UU. Pasal 22 UUD NRI 1945 berbunyi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Penjelasan tersebut mengemuka dalam acara Forum Ramadan Konstitusi bertemakan Bedah Pasal 22 UUD NRI 1945: Ihwal Kegentingan Memaksa, Presiden Menetapkan Perppu”, pada Jum’at (1/5). Diskusi digelar secara daring oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menghadirkan pembicara Jamaludin Ghafur, S.H., M.H. dan Nurmalita Ayuningtyas Harahap, S.H., MH. Keduanya merupakan dosen di Fakultas Hukum UII.

Menurut Nurmalita, pada Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 138/PUU-VII|2009, parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang antara lain: adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, tidak memadainya UU yang saat ini ada, dan kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa. Hal ini bisa dikatakan melahirkan diskresi yang dikarenakan pemerintah tidak bisa hanya diam dengan alasan tidak ada normanya dalam memberikan pelayanan masyarakat, pemerintah harus bergerak aktif.

“Oleh karena itu menurut Sjahran Basah, diskresi tidak boleh bertentangan dangan asas-asas, tingkatan derajat lebih rendah tidak boleh, dan tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban warga negara serta kepentingan umum,” paparnya.

Nurmalita menambahkan perlindungan hukum dan penegakan hukum merupakan hal yang esensial dalam suatu negara hukum. Hal ini diperlukan agar tidak dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum.

Jamaludin dalam paparannya mengatakan kewenangan Presiden dalam mengeluarkan Perppu dianggap sebagai kewenangan yang luar biasa, dikarenakan dalam membentuk Perppu perlu melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maka ada batasan-batasan bagi Presiden dalam mengeluarkan Perppu ini yaitu, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan adanya batasan waktu yang terbatas sampai masa sidang berikutnya.

“jangan sampai hal ihwal kegentingan yang memaksa menjadi permanen dikarenakan tidak adanya pembatasan waktu,” ujar Jamaludin.

Di berbagai negara Presiden mengeluarkan Perppu dengan dua alasan : pertama, ketika kekuatan di parlemen berbeda dengan kekuatan eksekutif atau terjadi divided goverment (kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden terhambat di parlemen). Kedua, kekuatan eksekutif dan kekuatan legislatif satu gerbong atau sewarna, Perppu digunakan untuk memperlancar atau memberikan kelonggaran kepada Presiden.

Pelaksanaan fungsi kontrol DPR pada saat Perppu telah dibentuk memperoleh kendala, hal ini disebabkan karena DPR tidak bisa mengubah isi pasal dari Perppu (tidak menilai substansi). DPR hanya bisa menilai kegentingan yang memaksa saja. Sedangkan UU sendiri tidak menentukan materi muatan Perppu. (RA/RS)

Tertarik mengkaji ilmu hukum di Indonesia? bergabung di sini.

8 Mei 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/fh-tamsis-uii.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2020-05-08 17:57:552020-05-12 22:09:03Ihwal Kegentingan Presiden dalam Menetapkan Perppu

Berita Terakhir

  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis
  • Tingkatkan Kualitas Riset, UII Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah
  • UII Inisiasi CDC Islamic Universities National Gathering, Bahas Masa Depan Karier Generasi Z
  • UII Dukung Penanganan Kenakalan Remaja di DIY

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Meaningful Assessment untuk Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Link to: Meaningful Assessment untuk Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Meaningful Assessment untuk Tingkatkan Kemampuan Bahasa InggrisSukses Berkarir Sesuai Syariat Islam Link to: PTS Menanti Respons Negara Link to: PTS Menanti Respons Negara PTS menunggu respon | pojok rektor UIIPTS Menanti Respons Negara Scroll to top Scroll to top Scroll to top